Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk 1.Muhammad Iqbal Hasan
2.RUDI VERNANDO, SH
3.SHINTA SARI,
SUKARDI, S.E. Bin TABRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan APB-1747/L.8.15/Ft.1/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR :

 

----------- Bahwa ia terdakwa SUKARDI, S.E Bin TABRANI selaku Kepala Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 748/KPTS/D.a.VI.14/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang pengangkatan Pengesahan Hasil Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan terdakwa selaku Kepala Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 340/KPTS/D.a.VI.13/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Penetapan Penambahan Masa Jabatan Kepala Kampung Kabupaten Lampung Tengah, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2024 atau pada waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah atau pada suatu tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor  46 Tahun 2009 t Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan perbuatan turut serta, menggerakkan saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ selaku Kasi Pemerintahan Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah dan saksi RONALDO DWI PRATAMA Bin SUKARDI yang merupakan anak kandung terdakwa dan saksi SUDARMONO Bin SUPRAPTO (Alm) melakukan tindak pidana dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, secara melawan hukum mengalihkan penyaluran beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2024 untuk masyarakat miskin yang mengalami rawan pangan dan gizi yang ada di Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah untuk kepentingan pencalonan saksi MAJAR FITRI binti TABRANI yang merupakan adik kandung terdakwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024. Kemudian menjual beras bantuan CPP tersebut kepada Pondok Pesantren Darurrohman Kabupaten Tulang Bawang Barat. Perbuatan tersebut bertentangan dengan :

  1. Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Desa yang mengatur Kepala Desa dilarang:
  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
  1. Pasal 3 Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan yang mengatur

Ayat 1 :

Penerima bantuan pangan terdiri atas masyarakat miskin dan/atau masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.

Ayat 3:

Penerima bantuan pangan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat kementeri/ kepala lembaga.

  1. Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 telah diubah dengan Keputusan Nomor 19 Tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024. Halaman 16 a. E. Mekanisme pendistribusian Penerima bantuan pangan akan memperoleh bantuan pangan untuk jenis pangan beras sejumlah 10 (sepuluh) kilogram setiap bulan selama 6 (enam) bulan mulai Januari sampai dengan Juni 2024. b. F. Mekanisme Penggantian Penerima Bantuan Pangan Kriteria Penerima Bantuan Pangan Pengganti, yaitu: anggota keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) kartu keluarga dengan penerima Bantuan Pangan yang meninggal, keluarga berstatus miskin yang belum menerima Bantuan Pangan, keluarga rawan pangan dan gizi yang belum menerima bantuan. Penerima Bantuan Pangan pengganti beralamat di lokasi desa/kelurahan yang sama dengan alamat penerima Bantuan Pangan yang akan digantikan. Setelah memenuhi persyaratan tersebut Penerima Bantuan Pangan pengganti melengkapi dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang ditandatangani ketua rukun tetangga dan/atau ketua rukun warga dan diketahui oleh Kepala desa/lurah atau sebutan nama lainnya.

memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.197.640.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu) rupiah dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S-1320/PW08/5/2025 tanggal 17 Nopember 2025 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 727.580.894,.- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan uraian perbuatan materiil sebagai berikut :

  • Pada tanggal 22 November 2023 Pemerintah melalui Kepala Badan Pangan Nasional mengeluarkan kebijakan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dalam Rangka Bantuan Pangan Beras untuk 22.004.077 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan masyarakat miskin dan/atau masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi sebanyak 10 Kg per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan untuk 6 (enam) bulan alokasi yaitu bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024.
  • Pada tanggal 10 Januari 2024 Kepala Badan Pangan Nasional melalui Surat Nomor 12/TS.03.03/K/1/2024 perihal penyampaian Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk Penyaluran Pangan Tahun 2024 khusus untuk Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah sejumlah 1.067 KPM dengan rincian sebagai berikut :

No

Dusun / RT

KPM PBP Alokasi 6 bulan

A

B

C

1

Dusun 1, RT (15, 19, 33, 38, 46, 48)

93

2

Dusun 2, RT (4, 37, 20)

99

3

Dusun 3, RT (5, 21, 44)

36

4

Dusun 4, RT (9, 23, 24, 25, 26)

172

5

Dusun 5, RT (1, 2,3 , 14, 22, 40, 45, 34)

159

6

Dusun 6, RT (6, 7, 13, 18, 27, 51)

184

7

Dusun 7, RT (10, 11, 12, 16, 29, 36, 42, 50)

123

8

Dusun 8, RT (8, 17, 28, 30,31, 35, 47)

65

9

Dusun 9, RT (32, 39, 41, 43, 49)

136

Total KPM Penerima Bantuan Pangan

1.067

 

 

  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2024 berdasarkan Keputusan Bada Pangan nasional Republik Indonesia nomor:01/Ts.03.03/K/1/2024 tentang petunjuk teknis penyaluran pangan Cadangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan tahun 2024 Badan Pangan Nasional menugaskan PERUM BULOG untuk melakukan penyaluran beras tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2024 untuk memudahkan pendistribusian bantuan pangan berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada masyarakat Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) Direktur Utama Perum BULOG melakukan kerjasa sama dengan Direktur Utama PT  Pos  Indonesia  (Persero)  yang dituangkan dalam  Surat  Perjanjian  Nomor PJ-02/DP303/PG.04/01/2024 dan Nomor PKS 001/DIRUT/0124 tanggal 02 Januari 2024. Sesuai dengan isi lampiran perjanjian kerjasama tersebut untuk wilayah Provinsi Lampung jumlah alokasi untuk bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024 adalah sebesar 49.780.500 kg beras, dengan tarif pendistribusian sebesar Rp790/kg. Dengan pokok-pokok perjanjian sebagai berikut :
      1. PT Pos Indonesia bersama Perum BULOG berkoordinasi dengan Kanwil/Kancab dan dapat melibatkan Dinas yang membidangi Pangan/ Bappeda di Kabupaten/Kota setempat untuk menyusun rencana pendistribusian, waktu, jumlah, asal gudang dan tujuan pengiriman yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Koordinasi Rencana Penyaluran Beras Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahun 2024;
      2. Berdasarkan rencana penyaluran yang telah disepakati, dan memerhatikan kebutuhan pangan bagi Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang perlu segera dipenuhi tenggat waktu distribusi, kondisi wilayah geografis tertentu dan infrastruktur setempat, serta alasan keamanan dan keselamatan, PT Pos Indonesia melaksanakan kegiatan pendistribusian Bantuan Pangan CBP sampai ke PBP di titik penyerahan (dropping point) dan lokasi-lokasi terdekat dengan PBP;
      3. Transporter menyerahkan Beras Bantuan Pangan CBP kepada PBP disertai dokumen BAST yang diketahui oleh aparat setempat (pengurus RT/RW, atau aparatur kelurahan/Desa, atau perwakilan Penerima Bantuan Pangan;
      4. Penetapan Penerima Bantuan Pangan (PBP) pengganti dituliskan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagaimana Lampiran 7 yang ditandatangani aparat setempat (pengurus RT/RW) atau sebutan nama lainnya atau pihak lain yang mendampingi Penerima Bantuan Pangan (PBP), dan dapat diketahui oleh Kepala/Lurah Desa/lurah atau sebutan nama lainnya

 

  • Bahwa pada tanggal 28 Januari 2024 sampai dengan 19 Juni 2024, Perum BULOG Cabang Metro telah  mengeluarkan  beras  bantuan  pangan  pemerintah  dari  kompleks Pergudangan BULOG Ganjar Agung, dan diterima PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Metro untuk didistribusikan ke Kampung Gunung Agung sebanyak 64.020 kg atau 6.402 karung, rincian dokumen pengeluaran beras sebagai berikut :

NO

Tanggal

Dokumen Pengeluaran Barang

Kuantitas Beras

No Polisi

(karung)

(Kg)

a

B

c

d

e

f

1

28/01/2024

OUT/05975/01/2024/08010.023

1.067

10.670

BE8721AMB

2

27/02/2024

OUT/06450/02/2024/08010.023

1.067

10.670

BE8890 IQ

3

18/03/2024

OUT/06709/03/2024/08010.023

1.067

10.670

BE8498 FS

4

15/05/2024

OUT/07252/05/2024/08010.023

1.067

10.670

BE8365 GC

5

30/05/2024

OUT/07442/05/2024/08010.023

1.067

10.670

BE8143 VY

6

19/06/2024

OUT/07665/06/2024/08010.023

1.067

10.670

BE8498 FS

Jumlah Bantuan Pangan Beras alokasi 6 bulan

6.402

64.020

 

 

 

  • Bahwa dari tanggal 28 Januari 2024 sampai dengan 20 Juni 2024, PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Metro selaku transporter bantuan pangan beras tahun 2024 melakukan pengangkutan beras ke titik penyerahan (dropping point) di Gudang Kampung Gunung Agung. Beras bantuan alokasi 6 bulan tersebut telah diterima oleh saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ selaku Kaur Kesra Kampung Gunung Agung dengan jumlah kuantitas sesuai/cocok, disertai surat pemberitahuan (SP) kepada masing-masing KPM melalui pemerintah Kampung Gunung Agung beras disimpan di balai kampung untuk selanjutnya dibagikan ke KPM, rincian surat jalan sebagai berikut :

N O

 

Tanggal

Surat Jalan PT.Pos KC

Metro

 

Driver

 

No Polisi

 

No BAST

Kuantitas Beras (Kg)

Diterima Perangkat Desa

a

b

C

e

f

g

h

i

1

28/01/2024

134110176005

Eko Jianto

BE8721AMB

1802132004

10.670

Vika rahayu

2

27/02/2024

1341101760010

Tio

BE8890 IQ

1802132004

10.670

Vika rahayu

3

18/03/2024

1341101760016

Rahmat Saleh

BE8498 FS

1802132004

10.670

Vika rahayu

4

15/05/2024

1341101760022

Irwan

BE8365 GC

1802132004

10.670

Vika rahayu

5

31/05/2024

1341101760027

Supriyanto

BE8143 VY

1802132004

10.670

Vika rahayu

6

20/06/2024

1341101760032

Rahmat Saleh

BE8498 FS

1802132004

10.670

Vika rahayu

Total Beras yang di angkut dan diserahkan ke Kampung Gunung Agung Tahap 1 Tahun 2024

64.020

 

 

 

  • Bahwa setelah beras tersebut diterima oleh saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ selaku Kaur Kesra Kampung Gunung Agung surat pemberitahuan (SP) kepada masing-masing KPM yang seharusnya menjadi alat kontrol untuk memastikan beras tersebut tersalurkan kepada setiap penerima manfaat secara melawan hukum atas sepengetahuan terdakwa tidak pernah dibagikan oleh saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 

  • Bahwa setelah beras tersebut diterima, selama periode Januari sampai dengan Juni 2024 Terdakwa secara melawan hukum kemudian memerintahkan saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ selaku Kaur Kesra Kampung Gunung Agung untuk menyalurkan beras tersebut tidak mempedomani daftar nama-nama masyarakat penerima manfaat sesuai daftar nominatif by name by address dengan rincian sebagai berikut :
  1. Terdakwa memerintahkan saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ selaku Kasi Kesejahteraan  berkisar 30 sampai 40 ?ntuan beras tersebut agar dibagikan ke masyarakat yang tidak terdaftar dalam Datar Nominatif penerima bantuan sehubungan dengan pemilihan calon anggota Leislatif DPRD Kabupaten Lampung Tengah atas nama saksi MAJAR PITRI, S.E., Binti TABRANI selaku adik kandung terdakwa ;
  2. Terdakwa mengambil berkisar 30 sampai 40 ?ntuan beras tersebut lalu memerintahkan saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ agar beras tersebut dialihkan kepada masyarakat yang tidak terdaftar dalam Datar Nominatif penerima bantuan yang sudah memilih dan mendukung adik kandung terdakwa yaitu saksi MAJAR PITRI, S.E., Binti TABRANI dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah karena merasa kecewa atas hasil suara adik kandungnya tersebut pada pemilihan sebagai calon anggota legeslatif DPRD Kabupaten Lampung Tengah;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut bersama-sama saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ mengakibatkan alokasi beras bulan Januari sampai dengan Juni 2024, yang seharusnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Kampung Gunung Agung adalah sebanyak 64.020 kg, namun hanya disalurkan sebanyak 29.620 kg, sehingga terdapat selisih sebanyak 34.400 kg, dengan rincian sebagai berikut :

 

No

 

Dusun

Penerima Bantuan Pangan

 

Kuantitas

Realisasi Penyaluran

Selisih

 Jan

Feb

Ma

ret

April

Mei

Juni

Juli

Total

 

(KPM)

(Kg)

(Kg)

  (Kg)

 (Kg)

 (Kg)

(Kg)

(Kg)

(Kg)

(Kg)

(Kg)

(Kg)

a

b

c

d

e= 6xcxd

f

g

h

i

j

k

L

m=f+g+….+l

n

1

Dusun 1

93

10

5.580

930

 

910

 

890

 

800

3.530

2.050

2

Dusun 2

99

10

5.940

1000

1000

1000

 

1000

 

1000

5.000

940

3

Dusun 3

36

10

2.160

370

370

370

 

740

 

370

2.220

(60)

4

Dusun 4

172

10

10.320

1.720

1.590

 

 

1.640

 

1.640

6.590

3.730

5

Dusun 5

159

10

9.540

810

 

 

 

 

 

 

810

8.730

6

Dusun 6

184

10

11.040

1.840

10

 

 

1.190

800

 

3.840

7.200

7

Dusun 7

123

10

7.380

1.170

1.170

1.020

 

 

 

 

3.360

4.020

8

Dusun 8

65

10

3.900

650

480

 

 

 

600

 

1.730

2.170

9

Dusun 9

136

10

8.160

1030

1030

150

 

160

170

 

2.540

5.620

 

 

1.067

 

64.020

 

 

 

 

 

 

 

29.620

34.400

 

 

  • Bahwa pada tanggal 23 Juli 2024, Direktur Utama Perum BULOG dengan Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) menandatangani Perjanjian Jasa Angkutan Pendistribusian Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024, PT Pos Indonesia (Persero) ditunjuk selaku penyedia jasa angkutan (transporter) pendistribusian bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2024 alokasi bulan Agustus, Oktober dan Desember 2024. Sesuai dengan isi lampiran perjanjian kerjasama, untuk wilayah Provinsi Lampung jumlah alokasi bulan Agustus, Oktober dan Desember 2024 adalah sebesar 24.890.250 kg beras, dengan tarif pendistribusian sebesar Rp773/kg

 

  • Pada tanggal 26 Juli 2024, Perum BULOG mengeluarkan Surat Nomor:398/TS.03.03/B.3/07/2024 perihal penyampaian Data Penerima Bantuan Pangan Beras Tahap Ketiga Tahun 2024 kepada Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum BULOG. Data P3KE secara nasional jumlah 22.004.077 KPM untuk penyaluran beras tahap ke-2 bulan (Agustus, Oktober dan Desember 2024), khusus data P3KE Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah sejumlah 1.063 KPM dengan rincian sebagai berikut :

No

Dusun / RT

KPM PBP Alokasi 3 bulan

a

b

C

1

Dusun 1, RT (15, 19, 33, 38, 46, 48)

96

2

Dusun 2, RT (4, 37, 20)

101

3

Dusun 3, RT (5, 21, 44)

36

4

Dusun 4, RT (9, 23, 24, 25, 26)

170

5

Dusun 5, RT (1, 2,3 , 14, 22, 34, 40, 45)

154

6

Dusun 6, RT (6, 7, 13, 18, 27, 51)

180

7

Dusun 7, RT (10, 11, 12, 16, 29, 36, 42, 50)

121

8

Dusun 8, RT (8, 17, 28, 30,31, 35, 47)

73

9

Dusun 9, RT (32, 39, 41, 43, 49)

132

Total KPM Penerima Bantuan Pangan

1.063

 

 

  • Bahwa pada periode bulan Agustus, Oktober dan Desember 2024, Perum BULOG Cabang Metro mengeluarkan beras bantuan pangan pemerintah dari kompleks Pergudangan BULOG Ganjar Agung, diterima PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Metro untuk didistribusikan ke Kampung Gunung Agung sebanyak 3.189 karung atau 31.890 kg, dengan rincian sebagai berikut :

NO

Tanggal

Dokumen Pengeluaran Barang

Kuantitas Beras

No Polisi

(karung)

(Kg)

a

b

c

d

e

f

1

14/08/2024

OUT/08210/08/2024/08010.023

1.063

10.630

BE8075AMB

2

08/10/2024

OUT/08612/10/2024/08010.023

1.063

10.630

BE8075AMB

3

05/12/2024

OUT/09031/12/2024/08010.023

1.063

10.630

BE8176 QM

Jumlah Bantuan Pangan Beras alokasi 3 bulan

3.189

31.890

 

 

 

  • Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2024, 08 Oktober 2024 dan 05 Desember 2024, PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Metro selaku transporter bantuan pangan beras Tahun 2024 telah menyalurkan beras ke titik penyerahan (dropping point) di Kampung Gunung Agung yang saat itu diterima oleh saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ selaku Kaur Kesra Kampung Gunung Agung dengan jumlah kuantitas sesuai/cocok, disertai surat pemberitahuan (SP) kepada masing-masing KPM melalui pemerintah Kampung Gunung Agung beras disimpan di balai kampung untuk selanjutnya dibagikan ke KPM, rincian surat jalan sebagai berikut :

No

 

Tanggal

Surat Jalan PT.Pos KC

Metro

 

Driver

 

No Polisi

 

No BAST

Kuantitas Beras (Kg)

Diterima Perangkat Desa

a

b

c

e

f

g

h

i

1

14/08/2024

1341101760035

Purnomo

BE8075 AMB

1802132004

10.630

Vika rahayu

2

08/10/2024

134110176042

Purnomo

BE8075 AMB

1802132004

10.630

Vika rahayu

3

05/12/2024

134110176048

Nardi

BE8176 QM

1802132004

10.630

Vika rahayu

Total Beras yang di angkut dan diserahkan ke Kampung Gunung Agung Tahap 2 Tahun 2024

31.890

 

 

 

  • Bahwa setelah beras tersebut diterima oleh saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ selaku Kaur Kesra Kampung Gunung Agung surat pemberitahuan (SP) kepada masing-masing KPM yang seharusnya menjadi alat kontrol untuk memastikan beras tersebut tersalurkan kepada setiap penerima manfaat secara melawan hukum atas sepengetahuan terdakwa tidak pernah dibagikan oleh saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 

  • Bahwa setelah beras tersebut diterima kemudian terdakwa secara melawan hukum memerintahkan anak terdakwa saksi RONALDO DWI PRATAMA bin SUKARDI dan saksi SUDARMONO Bin SUPRAPTO (Alm) untuk mengambil beras tersebut dari Gudang dengan cara meminjam kunci dari saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ selaku Kaur Kesra Kampung Gunung Agung untuk dijual ke pesantren Pondok Pesantren Darurrohman Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui saksi A’IM, S.Pd Bin AGUS SUGANDI selaku pengurus bagian kepala konsumsi Pondok Pesantren Darurrohman dengan total 21.960 kg dengan total uang yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.197.640.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu) rupiah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut bersama-sama saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ, saksi RONALDO DWI PRATAMA bin SUKARDI dan saksi SUDARMONO bin SUPRAPTO (Alm) mengakibatkan alokasi beras bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024, yang seharusnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk Kampung Gunung Agung adalah sebanyak 31.890 kg, namun hanya disalurkan sebanyak 9.930 kg, sehingga terdapat selisih sebanyak 21.960 kg, dengan rincian sebagai berikut :

 

No

 

RT

Penerima Bantuan

Pangan

Kuantitas

Realisasi Penyaluran

 

Selisih

Agus

Sept

Okt

Des

Total

(KPM)

(Kg)

(Kg)

(Kg)

(Kg)

(Kg)

(Kg)

(Kg)

(Kg)

a

b

c

d

e= 6xcxd

f

g

h

i

j=f+g+h+i

K

1

Dusun 1

96

10

2.880

 

750

 

800

1.550

1.330

2

Dusun 2

101

10

3.030

 

 

1.460

760

2.220

810

3

Dusun 3

36

10

1.080

550

 

550

550

1.650

(570)

4

Dusun 4

170

10

5.100

 

 

1.500

800

2.300

2.800

5

Dusun 5

154

10

4.620

 

 

 

 

 

4.620

6

Dusun 6

180

10

5.400

 

 

 

860

860

4.540

7

Dusun 7

121

10

3.630

 

 

 

 

 

3.630

8

Dusun 8

73

10

2.190

560

 

 

600

1.160

1.030

9

Dusun 9

132

10

3.960

190

 

 

 

190

3.770

 

 

1.063

 

31.890

 

 

 

 

9.930

21.960

 

 

  • Bahwa untuk menutupi penyimpangan penyaluran beras tersebut dari bulan Januari sampai dengan Desember 2024 tersebut terdakwa secara melawan hukum memerintahkan saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ untuk membuat berita acara serah terima bantuan beras Cadangan pangan pemerintah dengan cara memalsukan tanda tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan meng-upload bukti foto seolah-olah bantuan beras telah diterima sesuai daftar nominatif by name by address pada aplikasi system PGC-CBP (Post Giro Cash – Cadangan Beras Pemerintah).

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S-1320/PW08/5/2025  tanggal 17 November 2025 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Pangan CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) di Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.727.580.894,00 (tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Uraian

Jumlah

1

Beras yang seharusnya diterima KPM

(95.910 kg x Rp12.126,15)..................................................

 

Rp

 

1.163.019.046,50

2

Ongkos angkut (64.020 kg x Rp790) + (31.890 kg x Rp773).

Rp

75.226.770,00

3

Nilai beras yang seharusnya diterima KPM (1+2)............

Rp

1.238.245.816,50

4

Beras yang diterima KPM (39.550 kg x Rp12.126,15)......

Rp

479.589.232,50

5

Ongkos angkut (29.620 kg x Rp790) + (9.930 kg x Rp773).

Rp

31.075.690,00

6

Nilai beras yang diterima KPM (4 + 5)..............................

Rp

510.664.922,50

 

Kerugian Keuangan Negara (3 - 6).......................

Rp

727.580.894,00

 

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo Pasal 20 Huruf c, d Undang-Undang Nomor  1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana jo Undang-undang  Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

--------- Bahwa ia terdakwa SUKARDI, S.E Bin TABRANI selaku Kepala Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 748/KPTS/D.a.VI.14/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang pengangkatan Pengesahan Hasil Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan terdakwa selaku Kepala Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor : 340/KPTS/D.a.VI.13/2024 tanggal 3 Juli 2024 tentang Penetapan Penambahan Masa Jabatan Kepala Kampung Kabupaten Lampung Tengah, pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair, melakukan perbuatan turut serta, menggerakkan saksi VIKA RAHAYU ARIATI, S.Hi. Binti ARMAN SODIQ selaku Kasi Pemerintahan Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah dan saksi RONALDO DWI PRATAMA Bin SUKARDI yang merupakan anak kandung terdakwa dan saksi SUDARMONO Bin SUPRAPTO (Alm) melakukan tindak pidana dengan cara menyalahgunakan kekuasaan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, dengan menyalahgunakan kewenangannya karena jabatannya selaku Kepala Desa mengalihkan penyaluran beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahun 2024 untuk masyarakat miskin yang mengalami rawan pangan dan gizi yang ada di Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah untuk kepentingan pencalonan saksi MAJAR FITRI binti TABRANI yang merupakan adik kandung terdakwa sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024. Kemudian menjual beras bantuan CPP tersebut kepada Pondok Pesantren Darurrohman Kabupaten Tulang Bawang Barat. Perbuatan tersebut bertentangan dengan :

  1. Pasal 29 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 15 Januari 2014 tentang Desa yang mengatur Kepala Desa dilarang:
  1. merugikan kepentingan umum;
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
  1. Pasal 3 Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan yang mengatur

Ayat 1 :

Penerima bantuan pangan terdiri atas masyarakat miskin dan/atau masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.

Ayat 3:

Penerima bantuan pangan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat kementeri/ kepala lembaga.

  1. Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 telah diubah dengan Keputusan Nomor 19 Tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024. Halaman 16 a. E. Mekanisme pendistribusian Penerima bantuan pangan akan memperoleh bantuan pangan untuk jenis pangan beras sejumlah 10 (sepuluh) kilogram setiap bulan selama 6 (enam) bulan mulai Januari sampai dengan Juni 2024. b. F. Mekanisme Penggantian Penerima Bantuan Pangan Kriteria Penerima Bantuan Pangan Pengganti, yaitu: anggota keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) kartu keluarga dengan penerima Bantuan Pangan yang meninggal, keluarga berstatus miskin yang belum menerima Bantuan Pangan, keluarga rawan pangan dan gizi yang belum menerima bantuan. Penerima Bantuan Pangan pengganti beralamat di lokasi desa/kelurahan yang sama dengan alamat penerima Bantuan Pangan yang akan digantikan. Setelah memenuhi persyaratan tersebut Penerima Bantuan Pangan pengganti melengkapi dengan surat pernyataan tanggungjawab mutlak yang ditandatangani ketua rukun tetangga dan/atau ketua rukun warga dan diketahui oleh Kepala desa/lurah atau sebutan nama lainnya. menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp.197.640.000 (seratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu) rupiah dan menguntungkan saksi MAJAR FITRI binti TABRANI sehingga mendapatkan dukungan suara pada pemilihan umum legislatif tahun 2024, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung Nomor : PE.03.03/SR/S-1320/PW08/5/2025 tanggal 17 Nopember 2025 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 727.580.894,.- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara  sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, terdakwa selaku Kepala Desa memiliki tugas yaitu ; menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat

dan

  • Dalam ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Kepala Desa memiliki kewenangan sebagai berikut :
  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa ;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa ;
  4. menetapkan Peraturan Desa ;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa ;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa ;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa ;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa ;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa ;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa ;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna ;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif ;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  • Pada tanggal 22 November 2023
Pihak Dipublikasikan Ya