Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2026/PN Tjk TIAS NUZIAR, S.H. KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG (ATR) KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDAR LAMPUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMRULLAH SH dan RekanTIAS NUZIAR, S.H.
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yakni tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan menurut hukum, kewajiban, atau kepatutan. -------------------------------------------
  2. Menghukum dan Memerintahkan  TERGUGAT untuk menerbitkan SERTIFIKAT HAK MILIK dan atau  memperoses Permohonan Penggugat guna MENERBITKAN SERTIFIKAT HAK MILIK atas  2 (dua) Bidang Tanah Milik Penggugat yakni : ----------------------------------
  3. Tanah  seluas + 1430 M yang terletak di Jalan Gatot Soebroto RT.017 Lingkungan II Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, Atas Nama TIAS NUZIAR, S.H. ------------------------------------------------------------------------------
  4. Tanah seluas +  1245 M2  yang terletak di Jalan Gatot Soebroto RT.017 Lingkungan II Kelurahan Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung. Atas Nama TIAS NUZIAR, S.H. ------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan aquo. -
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Dwangsom sebesar             Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah)  perhari atas keterlambatan menjalankan Putusan a quo sejak Putusan aquo mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijsde). ---------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara. ---------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon patusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak