Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
199/Pdt.Bth/2025/PN Tjk 1.Sri Wandan Sari
2.Sri Harningsih
3.Rusdianto
4.Sri Kustiwi
1.PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Tanjung Karang
2.Tri Harningsih
3.Abdul Rahman
4.Pra Rizka Fadillah
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 199/Pdt.Bth/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Minggu, 10 Agu. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Jasmen Ojak Haholongan Nadeak,S.Kep,Ns,SH,MH,CLASri Wandan Sari
2Jasmen Ojak Haholongan Nadeak,S.Kep,Ns,SH,MH,CLASri Harningsih
3Jasmen Ojak Haholongan Nadeak,S.Kep,Ns,SH,MH,CLARusdianto
4Jasmen Ojak Haholongan Nadeak,S.Kep,Ns,SH,MH,CLASri Kustiwi
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk seluruhnya
  2. Memerintahkan  kepada pejabat yang ditunjuk untuk menunda / menghentikan sementara seluruh tindakan eksekusi atas objek hak tanggungan  Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 279/Gu.T tanggal 15/10/1996 An.Sarikin berupa sebidang tanah dan bangunan  yang menjadi objek perkara a quo, sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perlawanan pihak ketiga ini;
  3. Memerintahkan kepada Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang mengubah, menguasai, memindahtangankan, atau membebani objek sengketa sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga  (derden verzet) ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris sah dari (Alm.) Sarikin dan berhak atas bagian tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
  3. Menyatakan bahwa tindakan Terlawan II dan Terlawan  III yang mengagunkan  tanah dan bangunan  tanpa persetujuan Para Pelawan adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan bahwa proses lelang yang dilakukan oleh Terlawan I, Terlawan IV  dan Turut Terlawan I telah merampas dan merugikan  hak Para Pelawan sebagai pemilik bersama.
  5. Membatalkan penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap objek sengketa.
  6. Melarang Tergugat IV untuk melakukan penguasaan fisik atas tanah dan rumah objek sengketa.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Ketua Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak