| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
9/Pdt.G.S/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat |
Rabu, 01 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | JOVI HENDRATNO, Dkk | KSP Sahabat Mitra Sejati |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
460.809.920,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 28 Februari 2026 adalah sebesar 460.809.920,74 (empat ratus enam puluh juta delapan ratus Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh koma tujuh puluh empat Sen), dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Tergugat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 11013/Kdn seluas 198 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 1641/Kdn/1999 tertanggal 17-07-1999 yang terletak di Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaon, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tercatat atas nama AMIRUDDIN HARAHAP (Tergugat II); adalah Sah dan berharga;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |