| Dakwaan |
PERTAMA :
------ Bahwa terdakwa RISKI MAULANA Bin MULYADI, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di daerah kaliawi Kecamatan. Tanjung karang pusat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metahamfetamina sebanyak 0,06 (Nol Koma Nol Enam) Gram. atau sejumlah tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula ketika terdakwa RISKI MAULANA Bin MULYADI menghubungi untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara RONAL (DPO) melalui telpon whatsapp kemudian terdakwa menuju ke tempat yang telah ditentukan oleh saudara RONAL (DPO) sesampainya terdakwa di daerah kaliawi kecamatan Tanjung karang pusat kota Bandar lampung terdakwa pun bertemu dengan saudara RONAL (DPO) kemudian saudara RONAL (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu- sabu, kemudian terdakwa memberikan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara RONAL (DPO) setelah itu terdakwa pergi dan kembali kerumah terdakwa.
- Bahwa kemudian sesampainya terdakwa dirumah sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu. Yang awalnya terdakwa merakit sendiri alat hisap/bong, setelah terdakwa rakit terdakwa ambil Kristal putih dari 1 (satu) buah plastic klip tersebut ke dalam pipa kaca/pirek, kemudian terdakwa bakar lalu asapnya terdakwa hisap sebanyak 4 (empat kali hisapan) setelah itu sisa narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah plastic terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan.
- kemudian pada sekitar pukul 20.15 WIB tiba tiba ada beberapa lelaki yang terdakwa tidak kenal datang yang ternyata anggota kepolisian yakni saksi Brigpol M. ABIL SATRIA DAN BRIGPOL ARGA PRADITYA mengamankan terdakwa dan menggeledah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastic klip berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan di kantung celana depan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android ditemukan di dalam penguasaan terdakwa dan seperangkat alat hisap sabu (bong) ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa. Akibat kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa RISKI MAULANA Bin MULYADI, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Abdurahman Gg. Saketi Kel. Sukajawa Kec. Tanjung karang barat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Methamfetamina. sebanyak 0,06 (Nol Koma Nol Enam) Gram. atau sejumlah tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula ketika terdakwa RISKI MAULANA Bin MULYADI menghubungi untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara RONAL (DPO) melalui telpon whatsapp kemudian terdakwa menuju ke tempat yang telah ditentukan oleh saudara RONAL (DPO) sesampainya terdakwa di daerah kaliawi kecamatan Tanjung karang pusat kota Bandar lampung terdakwa pun bertemu dengan saudara RONAL (DPO) kemudian saudara RONAL (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu- sabu, kemudian terdakwa memberikan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara RONAL (DPO) setelah itu terdakwa pergi dan kembali kerumah terdakwa.
- Bahwa kemudian sesampainya terdakwa dirumah sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu. Yang awalnya terdakwa merakit sendiri alat hisap/bong, setelah terdakwa rakit terdakwa ambil Kristal putih dari 1 (satu) buah plastic klip tersebut ke dalam pipa kaca/pirek, kemudian terdakwa bakar lalu asapnya terdakwa hisap sebanyak 4 (empat kali hisapan) setelah itu sisa narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah plastic terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan.
- kemudian pada sekitar pukul 20.15 WIB tiba tiba ada beberapa lelaki yang terdakwa tidak kenal datang yang ternyata anggota kepolisian yakni saksi Brigpol M. ABIL SATRIA DAN BRIGPOL ARGA PRADITYA mengamankan terdakwa dan menggeledah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastic klip berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan di kantung celana depan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android ditemukan di dalam penguasaan terdakwa dan seperangkat alat hisap sabu (bong) ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa. Akibat kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang pengacuannya diganti menjadi Pasal 609 ayat (1) huruf a UU.RI. No.I Th 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
------- Bahwa terdakwa RISKI MAULANA Bin MULYADI, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Abdurahman Gg. Saketi Kel. Sukajawa Kec. Tanjung karang barat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Methamfetamina. sebanyak 0,06 (Nol Koma Nol Enam) Gram. atau sejumlah tersebut.----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bermula ketika terdakwa RISKI MAULANA Bin MULYADI menghubungi untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara RONAL (DPO) melalui telpon whatsapp kemudian terdakwa menuju ke tempat yang telah ditentukan oleh saudara RONAL (DPO) sesampainya terdakwa di daerah kaliawi kecamatan Tanjung karang pusat kota Bandar lampung terdakwa pun bertemu dengan saudara RONAL (DPO) kemudian saudara RONAL (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu- sabu, kemudian terdakwa memberikan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara RONAL (DPO) setelah itu terdakwa pergi dan kembali kerumah terdakwa.
- Bahwa kemudian sesampainya terdakwa dirumah sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu. Yang awalnya terdakwa merakit sendiri alat hisap/bong, setelah terdakwa rakit terdakwa ambil Kristal putih dari 1 (satu) buah plastic klip tersebut ke dalam pipa kaca/pirek, kemudian terdakwa bakar lalu asapnya terdakwa hisap sebanyak 4 (empat kali hisapan) setelah itu sisa narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah plastic terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan.
- kemudian pada sekitar pukul 20.15 WIB tiba tiba ada beberapa lelaki yang terdakwa tidak kenal datang yang ternyata anggota kepolisian yakni saksi Brigpol M. ABIL SATRIA DAN BRIGPOL ARGA PRADITYA mengamankan terdakwa dan menggeledah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastic klip berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan di kantung celana depan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android ditemukan di dalam penguasaan terdakwa dan seperangkat alat hisap sabu (bong) ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa. Akibat kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.. ------------------------------------------------------------------------------------------------
|