| Petitum |
Berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I serta TERGUGAT II berlangsung secara terus menerus sejak tahun 2011;
- Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT I adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap seluruh hak-hak PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kepada Penggugat secara tanggung renteng:
|
NO
|
Keterangan
|
Dasar Hukum
|
Perhitungan
|
Jumlah
|
|
1
|
Uang Pesangon
|
Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. PP No. 35 Tahun 2021;
|
9 x 2 x Rp. 3.076.990,00
|
Rp. 55.385.820,00
|
|
2
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. PP No. 35 Tahun 2021
|
5 x Rp. 3.076.990,00
|
Rp. 15.384.950,00
|
|
3
|
Uang Pengganti Hak
|
Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
|
12/25 x Rp. 3.076.990,00
|
Rp. 1.476.955,02
|
|
4
|
Biaya Proses
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 37/OUU-IX/2011
|
6 x Rp.3.076.990,00
|
Rp. 18.461.940,00
|
|
JUMLAH
|
Rp. 90.709.662,02
|
Terbilang (Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Enam Dua Rupiah Dua Sen ),
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melaksanakan isi putusan ini secara tanggung renteng dan sekaligus;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ), meskipun ada perlawanan atau upaya hukum dari para TERGUGAT I maupun dari TERGUGAT II;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|