| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada KTP Nomor 1871016812600003 dan Kartu Keluarga Nomor 1871011206250001 yang semula Nama Pemohon bernama SRI SUYATNI ingin diperbaiki menjadi SRI SUYATMI berdasarkan Kutipan Kartu Tanda Penduduk Nomor 08.5008.681260.0002, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1.1848.60.PM.1997, Pengantar Kartu Keluarga Nomor DK-1, Surat Keterangan Nomor 472/205/VI.12/VI/2026, dan Surat Keterangan Nomor 472/207/VI.12/V/2026.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Intansi yang berwenang untuk memperbaiki data Pemohon tersebut.
- Membebankan biaya permohonan Kepada Pemohon.
|