Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
33/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk 1.TUKIRAN
2.DHIAN PRATAMA
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA I, REGIONAL 7, KEBUN BEKRI Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Bambang Wijanarko, S.H., M.H.TUKIRAN
2Bambang Wijanarko, S.H., M.H.DHIAN PRATAMA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

PETITUM

  1. DALAM POKOK PERKARA
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melanggar Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor. 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan status hubungan kerja PKWT ( Perjajian Kerja Waktu Tertentu) Para Penggugat dengan Tergugat Batal Demi Hukum;
  4. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dan Tergugat menjadi PKWTT ( Perjajian Kerja Waktu Tidak Tertentu);
  5. Manyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak di bacakannya putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat sebesar Rp.131.198.809,50 (seratus tiga puluh satu juta seratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus sembilan koma lima puluh rupiah) dengan perincian :
    1. Penggugat 1 ( TUKIRAN).
  • Pesangon : 1,75 x 9 x Rp.2.637.162.,00                                      = Rp.41.535.301,50
  • Uang Penghargaan masa kerja : 10 x Rp.2.637.162.,00          = Rp.26.371.620,00

Jumlah                                                                                               = Rp.67.906.921,50

Terbilang : enam puluh tujuh juta Sembilan ratus enam ribu koma tujuh puluh rupiah:

  1. Penggugat 2 ( DHIAN PRATAMA )
  • Pesangon : 2 x 9 x Rp.2.637.162.,00                                           = Rp.47.468.916,00
  • Uang Penghargaan masa kerja : 6 x Rp.2.637.162.,00                        = Rp.15.822.972,00

Jumlah                                                                                               = Rp.63.291.888,00

Terbilang : enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah:

  1. Menetapkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi ( uit voerbar bij vooraad );
  2. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak