| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 499/Pid.Sus/2026/PN Tjk | IMAM AKBAR DINATA, S.H., M.H. | RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 499/Pid.Sus/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4153/L.8.10/Enz.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Kesatu
--------- Bahwa ia Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN pada hari Kamis tanggal 29Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasukbulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Pekon Ampai Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana,“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan Ijenis metamfetamina”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagaiberikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN pergi ke PekonAmpay yang hendak berniat untuk membeli sabu, lalu sesampainya di Pekon Ampay sekirapukul 21.00 WIB Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN berhenti di depan warungtidak lama kemudian datang seseorang yang biasa di panggil Terdakwa RIZA ROSITA denganpanggilan BANG lalu Sdr. BANG (DPO) mengatakan “MAU NGAPAIN? MAU BELI SABU YA” kemudian Terdakwa RIZA ROSITA menjawab “IYA BANG, ADA GAK?” lalu Sdr. BANG (DPO) mengatakan “IYA ADA, MAU BERAPA?” kemudian Terdakwa RIZA ROSITAmenjawab “BELI RP 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) BANG” lalu Sdr. BANG (DPO) mengatakan “YAUDAH MANA UANGNYA TUNGGU DISINI YA”, kemudian Sdr. BANG (DPO) mengambil uang yang Terdakwa RIZA ROSITA serahkan dan pergi untuk mengambilNarkotika jenis Sabu-Sabu, tidak lama kemudian Sdr. BANG (DPO) Kembali dan mengatakankepada Terdakwa RIZA ROSITA “INI SABUNYA” lalu Sdr. BANG (DPO) memberikan kepadaTerdakwa RIZA ROSITA berupa 9 (sembilan ) plastik klip berisikan Kristal warna putih dengantangan kanannya dan Terdakwa RIZA ROSITA terima dengan tangan kanannya setelah ituTerdakwa simpan kedalam kantong celana bagian depan sebelah kanan, kemudian TerdakwaRIZA ROSITA pergi pulang ke rumah - Bahwa Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN sudah membeli Narkotika jenis sabukepada Sdr. BANG (DPO) sebanyak 2 (dua) kali. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 478/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026 yang ditanda-tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium ForensikKepolisian Daerah Sumatera Selatan Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. setelah dilakukanPengujian Laboratorium terhadap barang bukti yang di sita dari Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN berupa: - 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih denganberat netto keseluruhan 0,750 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 840/2026/NNF. Mendapatkan Kesimpulan: Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut: Positif(+) METAMFETAMINA (termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran PeraturanMenteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.01 tahun 2026 tentang PenyesuaianPidana.
------ Perbuatan Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
--------- Bahwa ia Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 02Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasukbulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di dalam kamarrumah terdakwa di Jl. MS Batu Bara Gg.Radiolin No.12 Rt.004,Kel.Kupang Teba,Kec.TelukBetung Utara, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimanaPengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraini, melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis metamfetamina bukan tanaman”. Perbuatan tersebutdilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------ - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN hendak pergi menujuPekon Ampay dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Sekira pukul21.00 WIB Terdakwa RIZA ROSITA tiba di Pekon Ampay dan berhenti di depan sebuahwarung, tidak lama kemudian datang Sdr. BANG (DPO) yang menanyakan maksud kedatanganTerdakwa dengan mengatakan “MAU NGAPAIN? MAU BELI SABU YA” lalu Terdakwa RIZA ROSITA menjawab “IYA BANG, ADA GAK?” kemudian Sdr. Bang (DPO) mengatakan “IYA ADA, MAU BERAPA?” kemudian Terdakwa RIZA ROSITA menjawab “BELI RP 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) BANG” lalu Sdr. BANG (DPO) mengatakan “YAUDAH MANA UANGNYA TUNGGU DISINI YA”. Lalu Sdr. BANG (DPO) mengambil uang yang di serahkanTerdakwa RIZA ROSITA dan pergi mengambil Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut, tidak lama kemudian Sdr. BANG (DPO) Kembali dan menyerahkan kepada Terdakwa RIZA ROSITA berupa 9 (sembilan) plastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengantangan kanannya dan diterima oleh Terdakwa RIZA ROSITA dengan tangan kanan dan kemudian disimpan ke dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan yang di pakai oleh Terdakwa RIZA ROSITA, selanjutnya Terdakwa RIZA ROSITA meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah; - Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, TerdakwaRIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN yang sedang berada di kamar rumah Terdakwa yaitu di Jl. MS Batu Bara Gg.Radiolin No.12 Rt.004,Kel.Kupang Teba,Kec.Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, di datangi beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal yaitu pihak kepolisianlalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah kaleng yang di dalamnya terdapat 1 (satu) Buah dompet yang berisikan 1 (satu) Buah plastik klip sedang yang terdapat 9 (sembilan) Plastik klip berisikan kristal putih yang ditemukan di atas meja rias kamarrumah Terdakwa, dan Seperangkat alat hisap sabu- sabu yang ditemukan di dalam lemari kamarrumah Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polresta Bandar Lampung untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 478/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026 yang ditanda-tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium ForensikKepolisian Daerah Sumatera Selatan Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. setelah dilakukanPengujian Laboratorium terhadap barang bukti yang di sita dari Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN berupa: - 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih denganberat netto keseluruhan 0,750 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 840/2026/NNF. - 1 (satu) perangkat alat hisap atau bong, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 841/2026/NNF. Mendapatkan Kesimpulan: Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut: Positif(+) mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang PerubahanPenggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tanpa hak atau melawan hukum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU no. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU No.01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
------ Perbuatan Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
--------- Bahwa ia Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN pada hari Kamis tanggal 29Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasukbulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di dalam kamarrumah terdakwa di Jl. MS Batu Bara Gg.Radiolin No.12 Rt.004,Kel.Kupang Teba,Kec.TelukBetung Utara, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimanaPengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaraini, melakukan tindak pidana, “Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatantersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------ - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN berangkat menujuPekon Ampay dengan maksud membeli narkotika jenis sabu. Sekira pukul 21.00 WIB TerdakwaRIZA ROSITA tiba di lokasi dan bertemu dengan Sdr. BANG (DPO), kemudian terjadipercakapan terkait pembelian sabu sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah menerimauang dari Terdakwa RIZA ROSITA, kemudian Sdr. BANG (DPO) pergi mengambil narkotikajenis sabu dan tidak lama kemudian kembali lalu menyerahkan berupa 9 (sembilan) plastik klipberisi kristal warna putih diduga sabu kepada Terdakwa RIZA ROSITA dengan menggunakantangan kanannya dan diterima oleh Terdakwa RIZA ROSITA dengan menggunakan tangankanannya lalu disimpan di kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa RIZA ROSITA pakai; - Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa RIZA ROSITA menerima Narkotika jenis Sabu-Sabu dariSdr. BANG (DPO), Terdakwa RIZA ROSITA pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Jl. MS Batu Bara Gg.Radiolin No.12 Rt. 004, Kel.Kupang Teba,Kec.Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, lalu sesampainya di rumah Terdakwa sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa RIZA ROSITA langsung masuk kedalam Kamar rumah Terdakwa lalu Terdakwa mengambil Sebagian Sabu yang telah di beli dari Sdr. BANG (DPO) dan merakit alat hisap sabu atau bong, laluTerdakwa RIZA ROSITA bakar dan Terdakwa gunakan sebanyak 5 (lima) kali Hisapan; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 478/NNF/2026, tanggal 18 Februari 2026 yang ditanda-tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium ForensikKepolisian Daerah Sumatera Selatan Achmad Kolbinus, S.T., M.T., M.Sc. setelah dilakukanPengujian Laboratorium terhadap barang bukti yang di sita dari Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN berupa: - 9 (sembilan) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih denganberat netto keseluruhan 0,750 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 840/2026/NNF. - 1 (satu) perangkat alat hisap atau bong, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 841/2026/NNF. - 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) buah botol plastik berisi URINE denganvolume 20 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 842/2026/NNF. Mendapatkan Kesimpulan: Setelah dilakukan Pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut: Positif(+) mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang PerubahanPenggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan penyalahgunakan narkotika golongan I bagidiri nya sendiri tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa RIZA ROSITA Binti ZAINAL ABIDIN sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
