Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
103/Pdt.G/2026/PN Tjk JULIAN PT MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1YUDI HUTRIWINATA,S.H, CLTPJULIAN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan penarikan dan pelelangan kendaraan tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp673.597.000,-;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,-;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- per hari terhitung sejak tergugat Lalai melaksanakan Putusan;
  7. Menyatakan Turut Tergugat I tunduk pada putusan;
  8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak