| Dakwaan |
KESATU:
PRIMAIR:
---- Bahwa terdakwa M. ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di By Pass Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili dan pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di daerah Sabah Balau Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili "Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terahir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukum nya tindak pidana tersebut dilakukan Pasal 165 ayat (2) KUHAP”, melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih narkotika jenis Metamfetamina, berat netto 0.20 (nol koma dua nol) gram dan 2 (dua) butir narkotika jenis MDMA dengan berat netto 0.76 (nol koma tujuh enam)gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa M. ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO (Alm) menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru menghubungi sdr.IYUNG (masuk dalam daftar pencarian orang nomor:DPO/49/II/2026/Narkoba) untuk memesan narkotika jenis Metamfetamina seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian sdr.IYUNG menyuruh terdakwa untuk bertemu di By Pass Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar lampung Provinsi Lampung, sesampainya dilokasi terdakwa memberikan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr.IYUNG, setelah itu sdr.IYUNG memberikan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip kecil berisikan Kristal putih narkotika jenis Metamfetamina kepada terdakwa yang terdakwa simpan di kantong celana yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa di JL. Urip Sumoharjo gg. Sungai 7 Lk I RT/RW 004/- kelurahan Gunung sulah kecamatan Way halim kota Bandar lampung Provinsi Lampung, sesampainya dirumah sekira pukul 13.00 WIB terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak rokok surya tersebut dan didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip kecil berisikan Kristal putih narkotika jenis Metamfetamina, kemudian terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket plastik klip berisikan Kristal putih narkotika jenis Metamfetamina dengan cara terdakwa rakit alat hisap/bong, setelah itu terdakwa memasukan Kristal putih narkotika jenis Metamfetamina kedalam pipa kaca/pirek, kemudian terdakwa membakar dan menghisap asap yang keluar sebanyak 8 (delapan) kali hisapan, setelah itu alat hisap/bong terdakwa bongkar dan dibuang, sedangkan 1 (satu) paket plastik klip residu narkotika jenis Metamfetamina sisa pakai terdakwa masukkan kembali kedalam 1 (satu) buah kantong warna merah muda dan terdakwa taruh di kantung celana yang terdakwa pakai;
- Bahwa pada sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menghubungi sdr.ABANG (masuk dalam daftar pencarian orang nomor:DPO/50/II/2026/Narkoba) akun Instagram “Knc_Bosku” untuk memesan pil ekstasi / Narkotika jenis MDMA 2 butir seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) kemudian sdr.ABANG menyuruh terdakwa bertemu di daerah Sabah Balau Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, setelah sampai dilokasi terdakwa bertemu dengannya sdr.ABANG kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada sdr.ABANG, lalu sdr.ABANG dengan tangan kanannya memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi / Narkotika jenis MDMA kepada terdakwa yang kemudian terdakwa simpan di saku celana yang terdakwa pakai, sesampainya dirumah sekitar pukul 24.00 WIB, terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi / Narkotika jenis MDMA didalam 1 (satu) buah kantong warna merah muda dan ditaruh dikantung celana yang terdakwa pakai;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari tahun 2026 sekira pukul 02.00 WIB saksi C. AGUNG RUWANDA Bin JONI ARIEF IRAWAN dan saksi SYATRIA ANDHIKA S.H Bin NASUARDI (Alm) anggota Polresta Bandar Lampung datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di JL. Urip Sumoharjo gg. Sungai 7 Lk I RT/RW 004/- kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Way Halim Kota Bandar lampung Provinsi Lampung, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong berwarna merah muda yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastic klip berisikan narkotika jenis Metamfetamina, 1 (satu) paket plastik klip residu sisa pakai narkotika jenis Metamfetamina, 1 (satu) plastik klip berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi / Narkotika jenis MDMA ditemukan di kantong celana yang terdakwa pakai dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru ditemukan di dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 86/10601.02/2026 tanggal 10 Februari 2026 dari PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Kedaton yang ditandatangani oleh ADE RULIS sebagai Pimpinan Cabang PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Kedaton, telah dilakukan penimbangan barang bukti an. M.ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO (ALM) yaitu:
- 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0.64 (nol koma enam empat) gram, berat isi setelah dikurangi berat kertas kosong sebesar 0.11 (nol koma satu satu)gram dikali 4 sama dengan 0.44 (nol koma empat empat)gram. Menjadi berat netto 0.20 (nol koma dua nol) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan 2 (dua) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, berat bruto 1.05 (satu koma nol lima)gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0.29 (nol koma dua sembilan) gram. Menjadi berat netto 0.76 (nol koma tujuh enam)gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.LAB:708/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 atas nama Terdakwa M ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO yang ditandatangani oleh An.Kabidlabfor Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, ST.MT.Msc didapat hasil pemeriksaan/kesimpulan bahwa barang bukti:
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,190 (nol koma satu sembilan nol) gram ( BB1232/2026/NNF) dan 1 (satu) botol urine an. M.ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO (BB1233/2026/NNF) Positif mengandung Mettamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) butir tablet warna kuning berlogo ”RR” dengan berat netto 0,373 (nol koma tiga tujuh tiga) gram dan 1 (satu) butir tablet warna coklat berlogo ”Rolex” dengan berat netto 0,354 (nol koma tiga lima empat) gram (BB1266/2026/NNF) Positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran Peraturan Meneteri Kesehatan RI nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawas obat dan makanan serta Kementrian Kesehatan RI.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang –Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
---- Bahwa terdakwa M. ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Februari tahun 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di JL. Urip Sumoharjo gg. Sungai 7 Lk I RT/RW 004/- Kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, Telah melakukan “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” berupa 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih narkotika jenis Metamfetamina, berat netto 0.20 (nol koma dua nol) gram dan 2 (dua) butir narkotika jenis MDMA dengan berat netto 0.76 (nol koma tujuh enam)gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa M. ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO (Alm) menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru menghubungi sdr.IYUNG (masuk dalam daftar pencarian orang nomor:DPO/49/II/2026/Narkoba) untuk memesan narkotika jenis Metamfetamina seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian sdr.IYUNG menyuruh terdakwa untuk bertemu di By Pass Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar lampung Provinsi Lampung, sesampainya dilokasi terdakwa memberikan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr.IYUNG, setelah itu sdr.IYUNG memberikan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip kecil berisikan Kristal putih narkotika jenis Metamfetamina kepada terdakwa yang terdakwa simpan di kantong celana yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa di JL. Urip Sumoharjo gg. Sungai 7 Lk I RT/RW 004/- kelurahan Gunung sulah kecamatan Way halim kota Bandar lampung Provinsi Lampung, sesampainya dirumah sekira pukul 13.00 WIB terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak rokok surya tersebut dan didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip kecil berisikan Kristal putih narkotika jenis Metamfetamina, kemudian terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket plastik klip berisikan Kristal putih narkotika jenis Metamfetamina dengan cara terdakwa rakit alat hisap/bong, setelah itu terdakwa memasukan Kristal putih narkotika jenis Metamfetamina kedalam pipa kaca/pirek, kemudian terdakwa membakar dan menghisap asap yang keluar sebanyak 8 (delapan) kali hisapan, setelah itu alat hisap/bong terdakwa bongkar dan dibuang, sedangkan 1 (satu) paket plastik klip residu narkotika jenis Metamfetamina sisa pakai terdakwa masukkan kembali kedalam 1 (satu) buah kantong warna merah muda dan terdakwa taruh di kantung celana yang terdakwa pakai;
- Bahwa pada sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menghubungi sdr.ABANG (masuk dalam daftar pencarian orang nomor:DPO/50/II/2026/Narkoba) akun Instagram “Knc_Bosku” untuk memesan pil ekstasi / Narkotika jenis MDMA 2 butir seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) kemudian sdr.ABANG menyuruh terdakwa bertemu di daerah Sabah Balau Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, setelah sampai dilokasi terdakwa bertemu dengannya sdr.ABANG kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada sdr.ABANG, lalu sdr.ABANG dengan tangan kanannya memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi / Narkotika jenis MDMA kepada terdakwa yang kemudian terdakwa simpan di saku celana yang terdakwa pakai, sesampainya dirumah sekitar pukul 24.00 WIB, terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi / Narkotika jenis MDMA didalam 1 (satu) buah kantong warna merah muda dan ditaruh dikantung celana yang terdakwa pakai;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari tahun 2026 sekira pukul 02.00 WIB saksi C. AGUNG RUWANDA Bin JONI ARIEF IRAWAN dan saksi SYATRIA ANDHIKA S.H Bin NASUARDI (Alm) anggota Polresta Bandar Lampung datang dan melakukan penangkapan teradap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di JL. Urip Sumoharjo gg. Sungai 7 Lk I RT/RW 004/- kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Way Halim Kota Bandar lampung Provinsi Lampung, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong berwarna merah muda yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastic klip berisikan narkotika jenis Metamfetamina, 1 (satu) paket plastik klip residu sisa pakai narkotika jenis Metamfetamina, 1 (satu) plastik klip berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi / Narkotika jenis MDMA ditemukan di kantong celana yang terdakwa pakai dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru ditemukan di dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 86/10601.02/2026 tanggal 10 Februari 2026 dari PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Kedaton yang ditandatangani oleh ADE RULIS sebagai Pimpinan Cabang PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Kedaton, telah dilakukan penimbangan barang bukti an. M ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO (ALM) yaitu
- 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0.64 (nol koma enam empat) gram, berat isi setelah dikurangi berat kertas kosong sebesar 0.11 (nol koma satu satu)gram dikali 4 sama dengan 0.44 (nol koma empat empat)gram. Menjadi berat netto 0.20 (nol koma dua nol) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan 2 (dua) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, berat bruto 1.05 (satu koma nol lima)gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0.29 (nol koma dua sembilan) gram. Menjadi berat netto 0.76 (nol koma tujuh enam)gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.LAB:708/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 atas nama Terdakwa M ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO yang ditandatangani oleh An.Kabidlabfor Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, ST.MT.Msc didapat hasil pemeriksaan/kesimpulan bahwa barang bukti:
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,190 (nol koma satu sembilan nol) gram ( BB1232/2026/NNF) dan 1 (satu) botol urine an. M ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO (BB1233/2026/NNF) Positif mengandung Mettamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Meneteri Kesehatan RI nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) butir tablet warna kuning berlogo ”RR” dengan berat netto 0,373 (nol koma tiga tujuh tiga) gram dan 1 (satu) butir tablet warna coklat berlogo”Rolex” dengan berat netto 0,354 (nol koma tiga lima empat) gram (BB1266/2026/NNF) Positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran Peraturan Meneteri Kesehatan RI nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawas obat dan makanan serta Kementrian Kesehatan RI.
----- “ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang pengacuannya di ganti dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang –Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN
KEDUA:
---- Bahwa terdakwa M. ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di JL. Urip Sumoharjo gg. Sungai 7 Lk I RT/RW 004/- Kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Way Halim Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, Telah melakukan “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa M. ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO (Alm) menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru menghubungi sdr.IYUNG (masuk dalam daftar pencarian orang nomor:DPO/49/II/2026/Narkoba) untuk memesan narkotika jenis Metamfetamina seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian sdr.IYUNG menyuruh terdakwa untuk bertemu di By Pass Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar lampung Provinsi Lampung, sesampainya dilokasi terdakwa memberikan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada sdr.IYUNG, setelah itu sdr.IYUNG memberikan 1 (satu) buah kotak rokok surya yang didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastic klip kecil berisikan Kristal putih narkotika jenis Metamfetamina kepada terdakwa yang terdakwa simpan di kantong celana yang terdakwa pakai, kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa di JL. Urip Sumoharjo gg. Sungai 7 Lk I RT/RW 004/- kelurahan Gunung sulah kecamatan Way halim kota Bandar lampung Provinsi Lampung, sesampainya dirumah sekira pukul 13.00 WIB terdakwa membuka 1 (satu) buah kotak rokok surya tersebut dan didalamnya terdapat 4 (empat) buah plastik klip kecil berisikan Kristal putih narkotika jenis Metamfetamina, kemudian terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket plastik klip berisikan Kristal putih narkotika jenis Metamfetamina dengan cara terdakwa rakit alat hisap/bong, setelah itu terdakwa memasukan Kristal putih narkotika jenis Metamfetamina kedalam pipa kaca/pirek, kemudian terdakwa membakar dan menghisap asap yang keluar sebanyak 8 (delapan) kali hisapan, setelah itu alat hisap/bong terdakwa bongkar dan dibuang, sedangkan 1 (satu) paket plastik klip residu narkotika jenis Metamfetamina sisa pakai terdakwa masukkan kembali kedalam 1 (satu) buah kantong warna merah muda dan terdakwa taruh di kantung celana yang terdakwa pakai, yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Metamfetamina tersebut adalah badan berkeringat dan semangat untuk menjalani aktivitas terdakwa sebagai Montir di bengkel milik terdakwa;
- Bahwa pada sekira pukul 23.00 WIB terdakwa menghubungi sdr.ABANG (masuk dalam daftar pencarian orang nomor:DPO/50/II/2026/Narkoba) akun Instagram “Knc_Bosku” untuk memesan pil ekstasi / Narkotika jenis MDMA 2 butir seharga Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) kemudian sdr.ABANG menyuruh terdakwa bertemu di daerah Sabah Balau Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, setelah sampai dilokasi terdakwa bertemu dengannya sdr.ABANG kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada sdr.ABANG, lalu sdr.ABANG dengan tangan kanannya memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi / Narkotika jenis MDMA kepada terdakwa yang kemudian terdakwa simpan di saku celana yang terdakwa pakai, sesampainya dirumah sekitar pukul 24.00 WIB, terdakwa menyimpan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi / Narkotika jenis MDMA didalam 1 (satu) buah kantong warna merah muda dan ditaruh dikantung celana yang terdakwa pakai;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari tahun 2026 sekira pukul 02.00 WIB saksi C. AGUNG RUWANDA Bin JONI ARIEF IRAWAN dan saksi SYATRIA ANDHIKA S.H Bin NASUARDI (Alm) anggota Polresta Bandar Lampung datang dan melakukan penangkapan teradap terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di JL. Urip Sumoharjo gg. Sungai 7 Lk I RT/RW 004/- kelurahan Gunung Sulah Kecamatan Way Halim Kota Bandar lampung Provinsi Lampung, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kantong berwarna merah muda yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastic klip berisikan narkotika jenis Metamfetamina, 1 (satu) paket plastik klip residu sisa pakai narkotika jenis Metamfetamina, 1 (satu) plastik klip berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi / Narkotika jenis MDMA ditemukan di kantong celana yang terdakwa pakai dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru ditemukan di dalam penguasaan terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polresta bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 86/10601.02/2026 tanggal 10 Februari 2026 dari PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Kedaton yang ditandatangani oleh ADE RULIS sebagai Pimpinan Cabang PT.Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Kedaton, telah dilakukan penimbangan barang bukti an. M ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO (ALM) yaitu
- 4 (Empat) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0.64 (nol koma enam empat) gram, berat isi setelah dikurangi berat kertas kosong sebesar 0.11 (nol koma satu satu)gram dikali 4 sama dengan 0.44 (nol koma empat empat)gram. Menjadi berat netto 0.20 (nol koma dua nol) gram,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan 2 (dua) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, berat bruto 1.05 (satu koma nol lima)gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0.29 (nol koma dua sembilan) gram. Menjadi berat netto 0.76 (nol koma tujuh enam)gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik NO.LAB:708/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 atas nama Terdakwa M ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO yang ditandatangani oleh An.Kabidlabfor Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, ST.MT.Msc didapat hasil pemeriksaan/kesimpulan bahwa barang bukti:
- 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,190 (nol koma satu sembilan nol) gram ( BB1232/2026/NNF) dan 1 (satu) botol urine an. M ARIF KURNIAWAN Bin BAMBANG SUROSO (BB1233/2026/NNF) Positif mengandung Mettamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Meneteri Kesehatan RI nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 1 (satu) butir tablet warna kuning berlogo ”RR” dengan berat netto 0,373 (nol koma tiga tujuh tiga) gram dan 1 (satu) butir tablet warna coklat berlogo”Rolex” dengan berat netto 0,354 (nol koma tiga lima empat) gram (BB1266/2026/NNF) Positif MDMA yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran Peraturan Meneteri Kesehatan RI nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawas obat dan makanan serta Kementrian Kesehatan RI.
----- “ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------------- |