Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2026/PN Tjk JULIAN PT MEGA CENTRAL FINANCE (MCF) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI HUTRIWINATA,S.H, CLTPJULIAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan penarikan dan pelelangan kendaraan tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp673.597.000,-;
  5. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,-;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- per hari terhitung sejak tergugat Lalai melaksanakan Putusan;
  7. Menyatakan Turut Tergugat I tunduk pada putusan;
  8. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak