| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 492/Pid.B/2026/PN Tjk | MARANITA, SH. | Dr. ROBIATUL MUZTABA, S.Si., M.Si Bin NURCHOLIS (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Surat |
| Nomor Perkara | 492/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3909/L.8.10/Eoh.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa Dr. ROBIATUL MUZTABA, S.Si., M.Si Bin NURCHOLIS (alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 14.02 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2024, bertempat Kantor Polsek Sukarame yang beralamat di jalan Let Jend Ryacudu No. 01 Kelurahan Kopri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah – olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa terdakwa DROBIATUL MUZTABA telah menikahi saksi TISAR DEWI PRATIWI pada tanggal 02 April 2018 berdasarkan buku Akta Nikah Nomor : 0106/007/IV/2018 tanggal 02 April 2018 yang di keluarkan KUA Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung.
Bahwa sejak awal pernikahan terdakwa Dr. ROBIATUL MUZTABA dengan istrinya saksi TISAR DEWI PRATIWI terdakwa menyerahkan buku Akta Nikah Nomor : 0106/007/IV/2018 tanggal 02 April 2018 kepada saksi TISAR DEWI PRATIWI untuk disimpan.
Bahwa sejak tahun 2022 sampai dengan awal tahun 2023 terdakwa ROBIATUL MUZTABA tidak tinggal satu rumah dengan saksi TISAR DEWI PRATIWI dikarenakan ada permasalahan rumah tangga yaitu terdakwa ROBIATUL MUZTABA akan menikah lagi dengan kekasihnya dan akan menceraikan saksi TISAR DEWI PRATIWI, sehingga mengkibatkan terdakwa ROBIATUL MUZTABA dan saksi TISAR DEWI PRATIWI sering terjadi cek cok mulut/ bertengkar, kemudian pada awal tahun 2023 terdakwa ROBIATUL MUZTABA pergi dari rumahnya tersebut dengan membawa seluruh pakaian dan dokumen milik terdakwa ROBIATUL MUZTABA, namun untuk buku nikah tersebut terdakwa ROBIATUL MUZTABA menyerahkannya kepada saksi TISAR DEWI PRATIWI untuk disimpan.
Bahwa dikarenakan terdakwa ROBIATUL MUZTABA akan menikah lagi dengan kekasihnya, maka pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali di bulan November 2023 sekira jam 19.00 wib terdakwa ROBIATUL MUZTABA bersama dengan ibu nya mendatangi rumah orang tua dari saksi TISAR DEWI PRATIWI guna memberitahukan akan bercerai dengan saksi TISAR DEWI PRATIWI dan meminta buku nikah milik terdakwa ROBIATUL MUZTABA yang disimpan oleh saksi TISAR DEWI PRATIWI untuk dikembalikan kepada terdakwa ROBIATUL MUZTABA, namun saksi TISAR DEWI PRATIWI menolak menyerahkan buku nikah tersebut dikarenakan belum mengiginkan perceraian.
Bahwa dikarenakan terdakwa ROBIATUL MUZTABA ingin menikah lagi dengan kekasihnya maka pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali di bulan juni 2024 terdakwa ROBIATUL MUZTABA mendatang kantor KUA Kecamatan Kedaton yang beralamat di jalan Rusa Kel.Sukamenanti Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung Prov.Lampung untuk berkonsultasi mengenai cara mengajukan proses perceraian, kemudian pada saat terdakwa ROBIATUL MUZTABA berada di kantor KUA kedaton bertemu dengan petugas yang tidak diingat lagi namanya, kemudian terdakwa ROBIATUL MUZTABA menceritakan kepada petugas yang tidak diingat lagi namanya tersebut, bahwa buku nikah milik terdakwa ROBIATUL MUZTABA yang disimpan oleh istrinya tidak dapat diminta kembali dikarenakan istrinya yaitu saksi TISAR DEWI PRATIWI tidak ingin bercerai.
Bahwa kemudian petugas kantor KUA Kecamatan Kedaton yang tidak diingat lagi namanya menyarankan jika ingin membuat buku nikah duplikat harus melampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Bahwa pada hari tanggal yang sudah tidak diingat kembali sekira pertengahan bulan Juni 2024 sekira jam 10.00 wib terdakwa ROBIATUL MUZTABA yang sedang berada dikantornya beriinisiatif untuk membuat laporan polisi di kantor Polsek Sukarame dengan berencana memberikan keterangan palsu bahwa buku nikah miliknya tersebut telah hilang pada hari jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 13.00 wib di jalan Sultan Agung Way Halim Kota Bandar Lampung.
Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 14.02 WIB terdakwa ROBIATUL MUZTABA mendatangi Kantor Polsek Sukarame yang beralamat di jalan Let Jend Ryacudu No. 01 Kelurahan Kopri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung untuk membuat Laporan palsu mengenai kehilangan buku nikah tersebut agar dapat dibuatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan oleh 2024 sekira jam 14.02 WIB terdakwa ROBIATUL MUZTABA mendatangi Kantor Polsek.
Bahwa terdakwa ROBIATUL MUZTABA pada saat di Polsek Sukarame tersebut bertemu dengan petugas Polsi yaitu saksi HERU PURNOMO yang sedang bertugas piket jaga SPKT di Polsek Sukarame, kemudian terdakwa ROBIATUL MUZTABA melaporkan bahwa telah mengalami kehilangan berupa barang dan surat dengan melampirkan identitas serta bukti pendukung barang yang hilang dan terdakwa ROBIATUL MUZTABA memberikan keterangan palsu kepada petugas polisi tersebut bahwa telah kehilangan barang pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib di Jalan Sultan Agung Way Halim. Kota Bandar Lampung, berupa :
Bahwa keterangan palsu yang disampaikan terdakwa ROBIATUL MUZTABA tersebut kepada saksi HERU PURNOMO selaku bertugas piket jaga SPKT di Polsek Sukarame dituangkan dalam Surat Tanda Laporan Kehilangan nomor ; STLK/C1-348/VI/2024/SPKT tanggal 22 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Pelapor yaitu ROBIATUL MUZTABA, yang menerima laporan AIPTU Heru Purnomo dan diketahui Kapolsek Sukarame KA SPKT III AIPTU Yasir Arafat.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 10.00 wib terdakwa ROBIATUL MUZTABA mendatangi kantor KUA Kecamatan Kedaton yang beralamat di Jalan Rusa Kelurahan Sukamenanti Kecamatan Kedaton Bandar Lampung dengan membawa 1 (satu) lembar Surat Tanda Laporan Kehilangan Nomor : STLK/C1-348/VI/2024/SPKT tanggal 22 Juni 2024 untuk digunakan terdakwa ROBIATUL MUZTABA sebagai syarat pengajuan penerbitan buku nikah duplikat, kemudian pada tanggal 27 Juni 2024 terbitlah Buku Nikah Duplikat, kemudian pada tanggal 11 Desember 2024 terdakwa ROBIATUL MUZTABA mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Agama Kalianda, selanjutnya saksi TISAR DEWI PRATIWI pada tanggal 02 Januari 2025 di panggil ke Pengadilan Negeri Agama Kalianda selaku termohon dalam gugatan cerai yang diajukan terdakwa ROBIATUL MUZTABA berdasarkan Surat Panggilan Nomor : 2111/Pdt.G/2024/PA.Kla.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROBIATUL MUZTABA tersebut mengakibatkan saksi TISAR DEWI PRATIWI mengalami kerugian, dikarenakan saksi TISAR DEWI PRATIWI tidak menginginkan perceraian dan masih berharap hidup rukun kembali demi masa depan anak-anak.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang pengacunya diganti denganPasal 391 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA : Bahwa terdakwa Dr. ROBIATUL MUZTABA, S.Si., M.Si Bin NURCHOLIS (alm) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 14.02 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2024, bertempat Kantor Polsek Sukarame yang beralamat di jalan Let Jend Ryacudu No. 01 Kelurahan Kopri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menggunakan surat yang isi nya tidak benar atau yang dipalsukan, seolah-olah benar atau tidak dipalsukan, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa terdakwa Dr. ROBIATUL MUZTABA telah menikahi saksi TISAR DEWI PRATIWI pada tanggal 02 April 2018 berdasarkan buku Akta Nikah Nomor : 0106/007/IV/2018 tanggal 02 April 2018 yang di keluarkan KUA Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung.
Bahwa sejak awal pernikahan terdakwa Dr. ROBIATUL MUZTABA dengan istrinya saksi TISAR DEWI PRATIWI terdakwa menyerahkan buku Akta Nikah Nomor : 0106/007/IV/2018 tanggal 02 April 2018 kepada saksi TISAR DEWI PRATIWI untuk disimpan.
Bahwa sejak tahun 2022 sampai dengan awal tahun 2023 terdakwa ROBIATUL MUZTABA tidak tinggal satu rumah dengan saksi TISAR DEWI PRATIWI dikarenakan ada permasalahan rumah tangga yaitu terdakwa ROBIATUL MUZTABA akan menikah lagi dengan kekasihnya dan akan menceraikan saksi TISAR DEWI PRATIWI, sehingga mengkibatkan terdakwa ROBIATUL MUZTABA dan saksi TISAR DEWI PRATIWI sering terjadi cek cok mulut/ bertengkar, kemudian pada awal tahun 2023 terdakwa ROBIATUL MUZTABA pergi dari rumahnya tersebut dengan membawa seluruh pakaian dan dokumen milik terdakwa ROBIATUL MUZTABA, namun untuk buku nikah tersebut terdakwa ROBIATUL MUZTABA menyerahkannya kepada saksi TISAR DEWI PRATIWI untuk disimpan.
Bahwa dikarenakan terdakwa ROBIATUL MUZTABA akan menikah lagi dengan kekasihnya, maka pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali di bulan November 2023 sekira jam 19.00 wib terdakwa ROBIATUL MUZTABA bersama dengan ibu nya mendatangi rumah orang tua dari saksi TISAR DEWI PRATIWI guna memberitahukan akan bercerai dengan saksi TISAR DEWI PRATIWI dan meminta buku nikah milik terdakwa ROBIATUL MUZTABA yang disimpan oleh saksi TISAR DEWI PRATIWI untuk dikembalikan kepada terdakwa ROBIATUL MUZTABA, namun saksi TISAR DEWI PRATIWI menolak menyerahkan buku nikah tersebut dikarenakan belum mengiginkan perceraian.
Bahwa dikarenakan terdakwa ROBIATUL MUZTABA ingin menikah lagi dengan kekasihnya maka pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali di bulan juni 2024 terdakwa ROBIATUL MUZTABA mendatang kantor KUA Kecamatan Kedaton yang beralamat di jalan Rusa Kel.Sukamenanti Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung Prov.Lampung untuk berkonsultasi mengenai cara mengajukan proses perceraian, kemudian pada saat terdakwa ROBIATUL MUZTABA berada di kantor KUA kedaton bertemu dengan petugas yang tidak diingat lagi namanya, kemudian terdakwa ROBIATUL MUZTABA menceritakan kepada petugas yang tidak diingat lagi namanya tersebut, bahwa buku nikah milik terdakwa ROBIATUL MUZTABA yang disimpan oleh istrinya tidak dapat diminta kembali dikarenakan istrinya yaitu saksi TISAR DEWI PRATIWI tidak ingin bercerai.
Bahwa kemudian petugas kantor KUA Kecamatan Kedaton yang tidak diingat lagi namanya menyarankan jika ingin membuat buku nikah duplikat harus melampirkan surat keterangan hilang dari Kepolisian.
Bahwa pada hari tanggal yang sudah tidak diingat kembali sekira pertengahan bulan Juni 2024 sekira jam 10.00 wib terdakwa ROBIATUL MUZTABA yang sedang berada dikantornya beriinisiatif untuk membuat laporan polisi di kantor Polsek Sukarame dengan berencana memberikan keterangan palsu bahwa buku nikah miliknya tersebut telah hilang pada hari jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira jam 13.00 wib di jalan Sultan Agung Way Halim Kota Bandar Lampung.
Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 14.02 WIB terdakwa ROBIATUL MUZTABA mendatangi Kantor Polsek Sukarame yang beralamat di jalan Let Jend Ryacudu No. 01 Kelurahan Kopri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung untuk membuat Laporan palsu mengenai kehilangan buku nikah tersebut agar dapat dibuatkan Surat Tanda Laporan Kehilangan oleh 2024 sekira jam 14.02 WIB terdakwa ROBIATUL MUZTABA mendatangi Kantor Polsek.
Bahwa terdakwa ROBIATUL MUZTABA pada saat di Polsek Sukarame tersebut bertemu dengan petugas Polsi yaitu saksi HERU PURNOMO yang sedang bertugas piket jaga SPKT di Polsek Sukarame, kemudian terdakwa ROBIATUL MUZTABA melaporkan kejadian bohong bahwa telah mengalami kehilangan berupa barang dan surat dengan melampirkan identitas serta bukti pendukung barang yang hilang dan terdakwa ROBIATUL MUZTABA memberikan keterangan palsu kepada petugas polisi tersebut bahwa telah kehilangan barang pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib di Jalan Sultan Agung Way Halim. Kota Bandar Lampung, berupa :
Bahwa keterangan palsu yang disampaikan terdakwa ROBIATUL MUZTABA tersebut dituangkan dalam Surat Tanda Laporan Kehilangan nomor ; STLK/C1-348/VI/2024/SPKT tanggal 22 Juni 2024 oleh saksi AIPTU Heru Purnomo selaku petugas piket SPKT di Polsek Sukarame dengan cara diketik dengan menggunakan komputer milik Kantor Polsek Sukarame, setelah selesai diketik oleh saksi AIPTU Heru Purnomo kemudian Surat Tanda Laporan Kehilangan dibaca kembali oleh terdakwa ROBIATUL MUZTABA lalu terdakwa ROBIATUL MUZTABA membenarkan isi surat tersebut, kemudian terdakwa ROBIATUL MUZTABA menanadatangani Surat Tanda Laporan Kehilangan nomor ; STLK/C1-348/VI/2024/SPKT, selanjutnya AIPTU Heru Purnomo menandatangani surat tersebut selaku yang menerima laporan dan ditandatangani juga atas nama Kapolsek Sukarame KA SPKT III AIPTU Yasir Arafat.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 10.00 wib terdakwa ROBIATUL MUZTABA mendatangi kantor KUA Kecamatan Kedaton yang beralamat di Jalan Rusa Kelurahan Sukamenanti Kecamatan Kedaton Bandar Lampung dengan membawa 1 (satu) lembar Surat Tanda Laporan Kehilangan Nomor : STLK/C1-348/VI/2024/SPKT tanggal 22 Juni 2024 yang isinya tidak benar tersebut untuk digunakan terdakwa ROBIATUL MUZTABA sebagai syarat pengajuan penerbitan buku nikah duplikat, kemudian pada tanggal 27 Juni 2024 terbitlah Buku Nikah Duplikat dari KUA Kecamatan Kedaton, selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2024 terdakwa ROBIATUL MUZTABA mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Agama Kalianda dengan melapirkan Buku Nikah Duplikat dari KUA Kecamatan Kedaton, lalu selanjutnya saksi TISAR DEWI PRATIWI pada tanggal 02 Januari 2025 di panggil ke Pengadilan Negeri Agama Kalianda selaku termohon dalam gugatan cerai yang diajukan terdakwa ROBIATUL MUZTABA berdasarkan Surat Panggilan Nomor : 2111/Pdt.G/2024/PA.Kla.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ROBIATUL MUZTABA tersebut mengakibatkan saksi TISAR DEWI PRATIWI mengalami kerugian, dikarenakan saksi TISAR DEWI PRATIWI tidak menginginkan perceraian dan masih berharap hidup rukun kembali demi masa depan anak-anak.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang pengacunya diganti dengan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
