Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
475/Pid.B/2026/PN Tjk ROMAND FAZARDO PRADANA,S.H. FENDI PRATAMA Als PENDI Bin AGUS BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 475/Pid.B/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3769/L.8.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

-----Bahwa terdakwa Fendi Pratama Als Pendi Bin Agus Basri, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 wib sekira jam 19.00 wib bertempat di di Rest Area Tol KM 208 yang berada di daerah Banjar Agung, Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 22.00 wib bertempat di Jln. Lintas Sumatra tepat nya didaerah Pangkalan Balai Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan dan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 bertempat di Rest Area KM 269 yang berada di daerah Way Serdang Kab. Mesuji atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------

- Bahwa terdakwa bekerja sebagai Sopir di Garasi Ekpedisi milik saksi Yasib Tatang danmendapat upah secara persentase yaitu sebanyak 40 % (empat puluh persen) dari nilai muatan bersih, upah tersebut dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali, namun pada setiap bulannya terdakwa diberikan jatah uang kasbon sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) s/d Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang menurut keterangan dari saksi Riyal Alias Talen (saksi Riyal Alias Talen merupakan orag kepercayaan dari YASIB TATANG pemilik Expedisi adapun tugas saya yaitu sebagai pengurus Ekspedisi yang bertugas mengatur serta mengawasi seluruh kegiatan operasional Ekspedisi) tujuan saksi Riyal Alias Talen memberikan upah kepada terdakwa dengan sistem tersebut adalah untuk menghindari agar sopir tidak meninggalkan kendaraan apabila telah diberikan gaji ;

- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 wib sekira jam 15.00 wib bertempat di Garasi Truk Ekspedisi yang beralamat di Jln. Ikan Baung No. 02/42 Kel. Bumi Waras Kec. Bumi waras Kota Bandar Lampung pada hari itu terdakwa membawa Truk Milik saksi Yasib Tatang untuk mengantar Cat dan Karpet dengan rute dari Bandar Lampung ke daerah Jambi, kemudian pada pukul 19.00 Wib saat terdakwa sampai di Rest Area Tol KM 208 yang berada di daerah Banjar Agung, Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang terdakwa menawarkan untuk menukar tambah 2 (dua) ban belakang beserta Velg nya sebelah kanan truk nya yang terdakwa bawa tersebut kepada sopir yang juga sedang istirahat di Rest Area Tol KM 208 Banjar Agung tersebut dengan alasan terdakwa ingin meninggalkan mobil tersebut dan dari menukan ban tersebut terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah menukar ban belakang sebelah kanan tersebut terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Jambi ;

- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 22.00 wib saat terdakwa dalam perjalanan pulang setelah selesai mengantar barang dari Jambi, terdakwa melintas di Jln. Lintas Sumatra tepat nya didaerah Pangkalan Balai Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan terdakwa kembali menukar tambah 1 (satu) buah ban belakang sebelah kiri bagian dalam beserta Velg nya kepada tukang tambal ban yang berada di Jln. Lintas Sumatra tepat nya didaerah Pangkalan Balai Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan tersebut dan terdakwa memperoleh uang dari tukar tambah tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa kembali melanjutkan perjalanan pulang ke arah Lampung via Tol Kayu Agung ;

- Bahwa kemudian ketika terdakwa sampai di Rest Area KM 269 yang berada di daerah Way Serdang Kab. Mesuji terdakwa kembali menawarkan kepada sopir yang berada ditempat tersebut yang tidak terdakwa kenal untuk menukar tambah 1 (satu) buah ban depan sebelah kiri bagian luar beserta Velg nya dan 1 (satu) buah ban belakang sebelah kiri bagian luar beserta Velgnya dengan masing-masing ban tersebut terdakwa memperoleh uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah itu terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Garasi Truk Ekspedisi Jln. Ikan Baung No 02/42 Kel. Bumi Waras Kec. Bumi waras Kota Bandar Lampung dengan semua total ban yang terdakwa gelapkan dengan cara menukar tambah sebanyak 5 (lima) ban dan memperoleh uang total sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Yasib Tatang mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).?

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa Fendi Pratama Als Pendi Bin Agus Basri, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 wib sekira jam 19.00 wib bertempat di di Rest Area Tol KM 208 yang berada di daerah Banjar Agung, Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang, pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 bertempat di Jln. Lintas Sumatra tepat nya didaerah Pangkalan Balai Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan dan pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 bertempat di Rest Area KM 269 yang berada di daerah Way Serdang Kab. Mesuji atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 wib sekira jam 15.00 wib bertempat di Garasi Truk Ekspedisi yang beralamat di Jln. Ikan Baung No. 02/42 Kel. Bumi Waras Kec. Bumi waras Kota Bandar Lampung pada hari itu terdakwa membawa Truk Milik saksi Yasib Tatang untuk mengantar Cat dan Karpet dengan rute dari Bandar Lampung ke daerah Jambi, kemudian pada pukul 19.00 Wib saat terdakwa sampai di Rest Area Tol KM 208 yang berada di daerah Banjar Agung, Lambu Kibang Kab. Tulang Bawang terdakwa menawarkan untuk menukar tambah 2 (dua) ban belakang beserta Velg nya sebelah kanan truk nya yang terdakwa bawa tersebut kepada sopir yang juga sedang istirahat di Rest Area Tol KM 208 Banjar Agung tersebut dengan alasan terdakwa ingin meninggalkan mobil tersebut dan dari menukan ban tersebut terdakwa memperoleh uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah menukar ban belakang sebelah kanan tersebut terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Jambi ;

- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 22.00 wib saat terdakwa dalam perjalanan pulang setelah selesai mengantar barang dari Jambi, terdakwa melintas di Jln. Lintas Sumatra tepat nya didaerah Pangkalan Balai Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan terdakwa kembali menukar tambah 1 (satu) buah ban belakang sebelah kiri bagian dalam beserta Velg nya kepada tukang tambal ban yang berada di Jln. Lintas Sumatra tepat nya didaerah Pangkalan Balai Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan tersebut dan terdakwa memperoleh uang dari tukar tambah tersebut sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), lalu terdakwa kembali melanjutkan perjalanan pulang ke arah Lampung via Tol Kayu Agung ;

- Bahwa kemudian ketika terdakwa sampai di Rest Area KM 269 yang berada di daerah Way Serdang Kab. Mesuji terdakwa kembali menawarkan kepada sopir yang berada ditempat tersebut yang tidak terdakwa kenal untuk menukar tambah 1 (satu) buah ban depan sebelah kiri bagian luar beserta Velg nya dan 1 (satu) buah ban belakang sebelah kiri bagian luar beserta Velgnya dengan masing-masing ban tersebut terdakwa memperoleh uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah itu terdakwa kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Garasi Truk Ekspedisi Jln. Ikan Baung No 02/42 Kel. Bumi Waras Kec. Bumi waras Kota Bandar Lampung dengan semua total ban yang terdakwa gelapkan dengan cara menukar tambah sebanyak 5 (lima) ban dan memperoleh uang total sejumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) ;

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Yasib Tatang mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya