Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.G/2026/PN Tjk 1.RIAN ARESTI
2.DESRI ARISANDI
1.BANK SMBC BANDAR LAMPUNG
2.2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. KPKNL Kota Bandar Lampung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 110/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan selanjutnya mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT, untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum dan memerintahkan PARA TERGUGAT dan atau melakukan pengalihan hak/ dan atau melakukan tindakan apapun terhadap objek tersebut tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT;
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT dan atau kuasa hukumnya tidak berhak melakukan penyitaan tanpa adanya penetapan dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi atau upaya Hukum lainnya dan PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERGUGAT.
  7. Menetapkan agar pembayaran Hutang Pokok Pinjaman agar dapat dilaksanakan.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya diberikan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak