Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Tjk PT. GOLD COIN SPECIALITIES ANTONIUS FREDERIK TRIMULYO alias ANTONIUS F TRIMULYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Sabtu, 14 Feb. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Riko Ernando,S.H.PT. GOLD COIN SPECIALITIES
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 177.560.798,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan Bahwa perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan cidera janji (wanprestasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) yang berbunyi: “Tergugat dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan Tergugat harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan” juncto Pasal 1243 Kitab Undang-undnag Hukum Perdata (BW) yang berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”;

3.   Menghukum TERGUGAT untuk melunasi/membayar sisa hutangnya sebesar Rp. 177.560.798,- (seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus enam puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) secara tunai dan seketika;

5. Menghukum TERGUGAT mentaati keputusan ini hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebagaimana diatur didalam Pasal 192 ayat (1) RBG

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak