| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat dan Tahun Lahir Pemohon pada Kutipan Kartu Keluarga Nomor 1871032903210002 dan Kutipan Kartu Tanda Penduduk Nomor 1871060206000005 atas Nama JUMAT menjadi JUMADI EFENDI, Tempat Lahir dari BLAMBANGAN UMPU menjadi BANDAR LAMPUNG dan Tahun Lahir dari 2000 menjadi 1998 berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 1807211052024019, Ijazah Nomor DN-12DI0004551 dan Surat Keterangan Nomor 470/92/VI.26/2026 dari Kelurahan Kelapa Tiga Permai Kecamatan Tanjungkarang Barat Kota Bandar Lampung.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung Kota Bandar Lampung Selaku Intansi yang berwenang untuk memperbaiki data pemohon tersebut.
- Membebankan biaya permohonan Kepada Pemohon
|