Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
512/Pid.B/2026/PN Tjk EDMAN PUTRA NUZULA,S.H. DARSIAN Bin MISNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 512/Pid.B/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4376/L.8.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

-----Bahwa terdakwa Darsian Bin Misnan, antara tanggal 03 Februari 2026 sampai dengan pada tanggal 02 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Februari 2026 sampai dengan bulan April 2026 bertempat di PT. Anugerah Mulya Makmur (PT. AMM) yang berlokasi di Jln. Wala Sakti No. 57 Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung,  di rumah terdakwa yang beralamat di di Kp. Gunung Sinar RT 013 LK. I Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung, suatu tempat di dekat Pom Bensin Betung yang beralamat di Jl. Raya Palembang – Jambi Km. 67 Desa Taja Jaya Raya Kec. Betung Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan dan Pom Bensin Merlung Jl. Lintas Sumatera Desa Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjung Jabung Barat Kota Jambi, berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada sekira bulan Februari 2026 sekira Pukul 13.00 WIB terdakwa menawarkan diri untuk bekerja di PT. Anugerah Mulya Makmur (PT. AMM) yang berlokasi di Jln. Wala Sakti No. 57 Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung untuk bekerja sebagai sopir panggilan ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2025 sekira Pukul 15.00 WIB bertempat di PT. Anugerah Mulya Makmur (PT. AMM) yang berlokasi di Jln. Wala Sakti No. 57 Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung terdakwa dipanggil dan diperintahkan untuk bekerja sebagai sopir panggilan dan mengantarkan barang berupa beras ke Kota Bandung Prov. Jawa Barat dan menerima uang jalan senilai Rp. Rp. 819.000,- dengan cara transfer ke nomor rekening Mandiri terdakwa a.n. DARSIAN dengan Nomor : 1140021418564, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang berlokasi di Kp. Gunung Sinar RT 013 LK. I Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung terdakwa memberikan seluruhnya uang jalan tersebut kepada istri terdakwa dan kemudian terdakwa menghubungi saksi LISA (Kepala Staf Operasional) dan meminta uang jalan sehingga saksi LISA mentransferkan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) agar terdakwa dapat mengantar barang berupa beras ;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2026 sekira Pukul 17.00 WIB bertempat di PT. AMM terdakwa kembali dipanggil dan diperintahkan untuk mengantar barang berupa roti ke Kota Pekan Baru Prov. Riau dan sekira Pukul 19.00 WIB terdakwa menerima uang jalan senilai Rp. 3.450.000,- ke nomor rekening Mandiri terdakwa, namun kemudian pada hari minggu tanggal 12 Februari 2026 sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa memberikan seluruh uang jalan tersebut kepada istri terdakwa dan kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi LISA melalui telfon Whatsapp dan mengatakan bahwa uang senilai Rp. Rp. 3.450.000,- telah digunakan seluruhnya dan kemudian pada hari senin tanggal 13 Februari 2026 sekira Pukul 12.30 WIB terdakwa menuju kantor PT. AMM dan LISA menemui terdakwa dan menanyakan perihal uang jalan yang telah terdakwa gunakan seluruhnya dan terdakwa mengakui bahwa uang yang terpakai senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi LISA mengatakan untuk jalan saja dulu untuk mengantarkan barang muatan sehingga pada tanggal 18 Februari 2026 sekira Pukul 19.00 WIB terdakwa berangkat untuk melakukan perjalanan ke Kota Pekan Baru Prov. Riau dan selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi LISA untuk meminta tambahan uang jalan dan kemudian terdakwa menerima transferan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Mandiri milik terdakwa dan kemudian pada tanggal 19 Februari sekira Pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang di daerah Prov. Jambi terdakwa kembali menghubungi saksi LISA dan meminta uang tambahan uang jalan lagi dan PT. AMM mentransfer uang senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan ketika terdakwa berada di seputaran Kab. Merlung Prov. Jambi Pada tanggal 22 Februari sekira Pukul 09.30 WIB terdakwa kembali menghubungi LISA dan meminta uang tambahan lagi untuk perjalan pulang ke PT. AMM dan PT. AMM mentransfer uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira Pukul 11.00 WIB terdakwa kembali dipanggil ke PT. AMM dan diperintahkan untuk membawa barang menuju ke Promina Palembang dan sekira Pukul 17.30 WIB terdakwa tiba di PT. AMM dan mengambil uang jalan dengan cara cash senilai Rp. 300.000,- dan mengatakan untuk membeli BBM selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2026 sekira Pukul 04.41 WIB terdakwa menerima uang jalan dengan cara transfer senilai Rp.1.400.000,- ke nomor rekening Mandiri terdakwa, kemudian pada tanggal 10 Maret 2026 sehingga terdakwa menerima jalan senilai Rp. 1.700.000,- lalu terdakwa melakukan perjalanan menuju Promina Palembang dan ketika tiba di Palembang pada tanggal 10 Maret 2026 sekira Pukul 14.00 WIB di dekat Pom Bensin Betung yang beralamat di Jln. Raya Palembang – Jambi Km. 67 Desa Taja Jaya Raya Kec. Betung Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan terdakwa menukar 2 (dua) pasang ban lengkap berikut velg bagian kiri dengan sopir yang tidak terdakwa kenal yang terdakwa temui pada saat sedang beristirahat dengan cara tukar tambah senilai Rp. 3.500.000,- dan uang tersebut senilai Rp. 3.200.000,- terdakwa gunakan untuk membeli BBM dan Rp. 300.000,- terdakwa gunakan untuk membeli makan dan minum sebab uang jalan yang diberikan kepada terdakwa sebelumnya telah habis terdakwa gunakan, kemudian pada Pukul 18.55 WIB terdakwa akan melangsungkan bongkaran barang terdakwa menghubungi saksi LISA dan mengatakan bahwa telah menggunakan uang jalan senilai Rp. 200.000,- untuk membeli rokok sehingga PT. AMM mengirimkan uang senilai Rp. 1.550.000,- yakni uang bongkar senilai RP. 1.350.000,- dan uang tambahan senilai Rp. 200.000,- untuk uang jalan bensin yang telah terdakwa gunakan sebelumnya untuk membeli rokok ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 13 Maret 2026 sekira Pukul 11.30 WIB ketika terdakwa berada di daerah Jakarta terdakwa di hubungi PT. AMM dan diperintahkan untuk membawa barang berupa Ciki ke Kota Jambi dan kemudian sekira Pukul 13.55 WIB terdakwa menerima uang jalan senilai Rp. 2.700.000,-, kemudian terdakwa memuat barang di Kab. Tangerang lalu berangkat menuju Kota Jambi, kemudian pada tanggal 14 Maret 2026 sekira Pukul 09.00 WIB saat terdakwa tiba di Pom Bensin Merlung Jln. Lintas Sumatera Desa Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjung Jabung Barat terdakwa menukar 2 (dua) pasang ban lengkap berikut velg bagian kanan dengan sopir yang tidak terdakwa kenal yang terdakwa temui pada saat sedang beristirahat dengan cara tukar tambah senilai Rp. 2.500.000,- dan kemudian uang senilai Rp. 1.000.000,- terdakwa belikan BBM dan uang senilai Rp. 1.500.000,- terdakwa berikan kepada istri terdakwa ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 Maret 2026 sekira Pukul 21.51 WIB terdakwa menghubungi saksi LISA dan mengatakan bahwa uang jalan telah habis sebab sebagian telah terdakwa belikan makan dan rokok sehingga terdakwa kembali meminta uang jalan tambahan dan kemudian PT. AMM mengirimkan uang jalan senilai Rp. 100.000,- dan uang jalan tersebut terdakwa belikan BBM, pada tanggal 01 April 2026 sekira Pukul 20.12 WIB di seputaran Kota Palembang terdakwa kembali menghubungi LISA dan mengatakan bahwa uang jalan habis dan meminta uang untuk BBM sehingga PT. AMM mengirimkan uang senilai Rp. 200.000,-, selanjutnya pada tanggal 02 April 2026 sekira Pukul 13.07 WIB di Kab. Menggala Prov. Lampung ketika perjalanan pulang ke PT. AMM terdakwa kembali menghubungi saksi LISA dan mengatakan bahwa kekuarangan uang bensin sehingga PT. AMM mengirimkan uang senilai Rp. 300.000,- dan selanjutnya uang senilai tersebut terdakwa gunakan untuk membeli BBM ;
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira Pukul 22.00 WIB di PT. Anugerah Mulya Makmur (PT. AMM) yang berlokasi di Jln. Wala Sakti No. 57 Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung terdakwa sampai di kantor dan kemudian Pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saksi YO ERVINIE melakukan pengecekan ban dan di dapati pada ban yang terpasang sebelum dilakukan keberangkatan terdapat ban belakang kiri bagian luar merk Ascendo dengan kode : X543010005, ban belakang kiri bagian dalam merk Ascendo dengan kode : Z541070372, Ban belakang kanan bagian luar merk Ascendo dengan kode : A539071268, Ban belakang kanan bagian dalam merk Ascendo dengan kode : A539071093 sudah tidak terpasang dan telah diganti oleh terdakwa dengan ban yang sudah berkualitas buruk ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Suwandi mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).          

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa Darsian Bin Misnan, antara tanggal 03 Februari 2026 sampai dengan pada tanggal 02 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Februari 2026 sampai dengan bulan April 2026 bertempat di PT. Anugerah Mulya Makmur (PT. AMM) yang berlokasi di Jln. Wala Sakti No. 57 Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung,  di rumah terdakwa yang beralamat di di Kp. Gunung Sinar RT 013 LK. I Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung, suatu tempat di dekat Pom Bensin Betung yang beralamat di Jl. Raya Palembang – Jambi Km. 67 Desa Taja Jaya Raya Kec. Betung Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan dan Pom Bensin Merlung Jl. Lintas Sumatera Desa Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjung Jabung Barat Kota Jambi, berdasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2025 sekira Pukul 15.00 WIB bertempat di PT. Anugerah Mulya Makmur (PT. AMM) yang berlokasi di Jln. Wala Sakti No. 57 Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung terdakwa dipanggil dan diperintahkan untuk bekerja sebagai sopir panggilan dan mengantarkan barang berupa beras ke Kota Bandung Prov. Jawa Barat dan menerima uang jalan senilai Rp. Rp. 819.000,- dengan cara transfer ke nomor rekening Mandiri terdakwa a.n. DARSIAN dengan Nomor : 1140021418564, kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di rumah terdakwa yang berlokasi di Kp. Gunung Sinar RT 013 LK. I Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung terdakwa memberikan seluruhnya uang jalan tersebut kepada istri terdakwa dan kemudian terdakwa menghubungi saksi LISA (Kepala Staf Operasional) dan meminta uang jalan sehingga saksi LISA mentransferkan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) agar terdakwa dapat mengantar barang berupa beras ;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2026 sekira Pukul 17.00 WIB bertempat di PT. AMM terdakwa kembali dipanggil dan diperintahkan untuk mengantar barang berupa roti ke Kota Pekan Baru Prov. Riau dan sekira Pukul 19.00 WIB terdakwa menerima uang jalan senilai Rp. 3.450.000,- ke nomor rekening Mandiri terdakwa, namun kemudian pada hari minggu tanggal 12 Februari 2026 sekira Pukul 10.00 WIB terdakwa memberikan seluruh uang jalan tersebut kepada istri terdakwa dan kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi LISA melalui telfon Whatsapp dan mengatakan bahwa uang senilai Rp. Rp. 3.450.000,- telah digunakan seluruhnya dan kemudian pada hari senin tanggal 13 Februari 2026 sekira Pukul 12.30 WIB terdakwa menuju kantor PT. AMM dan LISA menemui terdakwa dan menanyakan perihal uang jalan yang telah terdakwa gunakan seluruhnya dan terdakwa mengakui bahwa uang yang terpakai senilai Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi LISA mengatakan untuk jalan saja dulu untuk mengantarkan barang muatan sehingga pada tanggal 18 Februari 2026 sekira Pukul 19.00 WIB terdakwa berangkat untuk melakukan perjalanan ke Kota Pekan Baru Prov. Riau dan selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menghubungi saksi LISA untuk meminta tambahan uang jalan dan kemudian terdakwa menerima transferan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Mandiri milik terdakwa dan kemudian pada tanggal 19 Februari sekira Pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang di daerah Prov. Jambi terdakwa kembali menghubungi saksi LISA dan meminta uang tambahan uang jalan lagi dan PT. AMM mentransfer uang senilai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan ketika terdakwa berada di seputaran Kab. Merlung Prov. Jambi Pada tanggal 22 Februari sekira Pukul 09.30 WIB terdakwa kembali menghubungi LISA dan meminta uang tambahan lagi untuk perjalan pulang ke PT. AMM dan PT. AMM mentransfer uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira Pukul 11.00 WIB terdakwa kembali dipanggil ke PT. AMM dan diperintahkan untuk membawa barang menuju ke Promina Palembang dan sekira Pukul 17.30 WIB terdakwa tiba di PT. AMM dan mengambil uang jalan dengan cara cash senilai Rp. 300.000,- dan mengatakan untuk membeli BBM selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2026 sekira Pukul 04.41 WIB terdakwa menerima uang jalan dengan cara transfer senilai Rp.1.400.000,- ke nomor rekening Mandiri terdakwa, kemudian pada tanggal 10 Maret 2026 sehingga terdakwa menerima jalan senilai Rp. 1.700.000,- lalu terdakwa melakukan perjalanan menuju Promina Palembang dan ketika tiba di Palembang pada tanggal 10 Maret 2026 sekira Pukul 14.00 WIB di dekat Pom Bensin Betung yang beralamat di Jln. Raya Palembang – Jambi Km. 67 Desa Taja Jaya Raya Kec. Betung Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan terdakwa menukar 2 (dua) pasang ban lengkap berikut velg bagian kiri dengan sopir yang tidak terdakwa kenal yang terdakwa temui pada saat sedang beristirahat dengan cara tukar tambah senilai Rp. 3.500.000,- dan uang tersebut senilai Rp. 3.200.000,- terdakwa gunakan untuk membeli BBM dan Rp. 300.000,- terdakwa gunakan untuk membeli makan dan minum sebab uang jalan yang diberikan kepada terdakwa sebelumnya telah habis terdakwa gunakan, kemudian pada Pukul 18.55 WIB terdakwa akan melangsungkan bongkaran barang terdakwa menghubungi saksi LISA dan mengatakan bahwa telah menggunakan uang jalan senilai Rp. 200.000,- untuk membeli rokok sehingga PT. AMM mengirimkan uang senilai Rp. 1.550.000,- yakni uang bongkar senilai RP. 1.350.000,- dan uang tambahan senilai Rp. 200.000,- untuk uang jalan bensin yang telah terdakwa gunakan sebelumnya untuk membeli rokok ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 13 Maret 2026 sekira Pukul 11.30 WIB ketika terdakwa berada di daerah Jakarta terdakwa di hubungi PT. AMM dan diperintahkan untuk membawa barang berupa Ciki ke Kota Jambi dan kemudian sekira Pukul 13.55 WIB terdakwa menerima uang jalan senilai Rp. 2.700.000,-, kemudian terdakwa memuat barang di Kab. Tangerang lalu berangkat menuju Kota Jambi, kemudian pada tanggal 14 Maret 2026 sekira Pukul 09.00 WIB saat terdakwa tiba di Pom Bensin Merlung Jln. Lintas Sumatera Desa Merlung Kec. Merlung Kab. Tanjung Jabung Barat terdakwa menukar 2 (dua) pasang ban lengkap berikut velg bagian kanan dengan sopir yang tidak terdakwa kenal yang terdakwa temui pada saat sedang beristirahat dengan cara tukar tambah senilai Rp. 2.500.000,- dan kemudian uang senilai Rp. 1.000.000,- terdakwa belikan BBM dan uang senilai Rp. 1.500.000,- terdakwa berikan kepada istri terdakwa ;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 30 Maret 2026 sekira Pukul 21.51 WIB terdakwa menghubungi saksi LISA dan mengatakan bahwa uang jalan telah habis sebab sebagian telah terdakwa belikan makan dan rokok sehingga terdakwa kembali meminta uang jalan tambahan dan kemudian PT. AMM mengirimkan uang jalan senilai Rp. 100.000,- dan uang jalan tersebut terdakwa belikan BBM, pada tanggal 01 April 2026 sekira Pukul 20.12 WIB di seputaran Kota Palembang terdakwa kembali menghubungi LISA dan mengatakan bahwa uang jalan habis dan meminta uang untuk BBM sehingga PT. AMM mengirimkan uang senilai Rp. 200.000,-, selanjutnya pada tanggal 02 April 2026 sekira Pukul 13.07 WIB di Kab. Menggala Prov. Lampung ketika perjalanan pulang ke PT. AMM terdakwa kembali menghubungi saksi LISA dan mengatakan bahwa kekuarangan uang bensin sehingga PT. AMM mengirimkan uang senilai Rp. 300.000,- dan selanjutnya uang senilai tersebut terdakwa gunakan untuk membeli BBM ;
  • Bahwa Pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekira Pukul 22.00 WIB di PT. Anugerah Mulya Makmur (PT. AMM) yang berlokasi di Jln. Wala Sakti No. 57 Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung terdakwa sampai di kantor dan kemudian Pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, saksi YO ERVINIE melakukan pengecekan ban dan di dapati pada ban yang terpasang sebelum dilakukan keberangkatan terdapat ban belakang kiri bagian luar merk Ascendo dengan kode : X543010005, ban belakang kiri bagian dalam merk Ascendo dengan kode : Z541070372, Ban belakang kanan bagian luar merk Ascendo dengan kode : A539071268, Ban belakang kanan bagian dalam merk Ascendo dengan kode : A539071093 sudah tidak terpasang dan telah diganti oleh terdakwa dengan ban yang sudah berkualitas buruk ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Suwandi mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya