Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
522/Pid.Sus/2026/PN Tjk AB BAYU PURWO SKY, SH.,MH. ANDI RISWANDI W Bin BAMBANG HERMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 522/Pid.Sus/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4473/L.8.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--- Bahwa Terdakwa ANDI RISWANDI W Bin BAMBANG HERMANTO pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di Kp. Kroy I, LK : I RT/RW : 011/--, Kel. Way Laga, Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

- Bahwa pada Hari Jum’at Tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 19.30 WIB di pada saat Terdakwa sedang duduk santai di ruang tamu dalam rumahnya yang beralamat di Kp. Kroy I LK : I RT/RW : 011/-- Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung, datang sdr. CUWO Alias SARDOT (DPO) kerumah Terdakwa, lalu sdr.CUWO (DPO) dan Terdakwa ngobrol bersama. Kemudian sdr..CUWO Alias SARDOT (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk memperjual belikan paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), serta pembayaran narkotika jenis sabu itu dapat dilakukan oleh Terdakwa setelah berhasil menjual narkotika jenis sabu tersebut, Setelah Terdakwa menyetujuinya, sekira jam 20.30 WIB, sdr.CUWO Als SARDOT (DPO) mengambil dan mengeluarkan 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam saku baju yang dikenakannya, lalu langsung diserahkan kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu itu dengan tangan kanan Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat dan memeriksa isi dari 1 (satu) paket sedang tersebut berisikan narkotika jenis sabu, setelah Terdakwa memastikan isi 1 (satu) paket sedang itu berisikan narkotika jenis sabu, kemudian sdr.CUWO Als SARDOT (DPO) pamit pulang dan mengatakan “Ya Sudah, Jangan Lupa Bayar, Gw Pulang Dulu”, lalu Terdakwa memasukan 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu kedalam kantong celana sebelah kanan bagian depan, lalu 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu Terdakwa bawa tidur dan berpikir akan menjual narkotika jenis sabu kepada siapa saja.

 

- Pada Hari Sabtu Tanggal 07 Februari 2026 sekira jam 07.00 WIB, Terdakwa mengambil dan mengeluarkan 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang Terdakwa kenakan dan Terdakwa langsung memecah/membagi 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, menjadi 6 (enam) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, yang mana cara Terdakwa memecah/membagi narkotika jenis sabu itu mengunakan ukuran kira-kira saja, karena saya tidak menggunakan timbangan, selanjutnya Terdakwa kemas ulang dengan plastik klip yang baru, kemudian Terdakwa memasukan 6 (enam) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dan juga 1 (satu) bundle plastik klip baru tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak rokok ORIS dan Terdakwa simpan/masukan ke dalam kantong belakang sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai. Kemudian sekira jam 09.30 WIB, Terdakwa keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju seputaran gudang-gudang di Jalan Ir. Sutami Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung, karena Terdakwa berniat untuk menawarkan narkotika jenis sabu kepada para sopir-sopir dan buruh-buruh di areal gudang – gudang tersebut.

 

- Bahwa Pada Hari Sabtu Tanggal 07 Februari 2026 sekira jam 08.30 WIB Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diseputaran Gudang Alat berat dan Gudang Limbah di Jalan Ir. Sutami Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung sering dijadikan Tempat Transaksi Jual Beli Narkotika.Berbekal Informasi tersebut lalu sekira Jam 09.45 WIB Saksi ABDUR ROHIM SANJAYA, Saksi SAMSU RAHMAN, Saksi AHMAD JUANDA dan anggota Opsnal Dit Resnarkoba Polda Lampung lainnya, melakukan pemantauan di seputaran lokasi tersebut, yaitu di dekat Gudang Limbah di Jalan Ir. Sutami Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung, lalu terlihat Terdakwa yang sedang berjalan kaki dengan gerak - gerik yang sangat mencurigakan, kemudian Saksi ABDUR ROHIM SANJAYA, Saksi SAMSU RAHMAN, Saksi AHMAD JUANDA mengambil inisiatif untuk mendekati Terdakwa, lalu saat akan di dekati Terdakwa langsung kabur melarikan diri dan masuk ke dalam Area Gudang Kopi Awang di Jalan Ir. Sutami Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung, yang akhirnya sekira jam 10.00 WIB, Saksi ABDUR ROHIM SANJAYA berhasil memegang dan menangkap badan Terdakwa, Selanjutnya saksi BRIPDA AHMAT JUANDA melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah 1 (satu) buah kotak rokok ORIS di kantong belakang sebelah kanan celana yang di pakai Terdakwa, kemudian saat isinya dikeluarkan di dalamya ada 6 (enam) paket kecil berisikan kristal warna putihdan 1 (satu) bundle plastik klip, selanjutnya Saksi ABDUR ROHIM SANJAYA, Saksi SAMSU RAHMAN, Saksi AHMAD JUANDA membawa Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Kp. Kroy I LK : I RT/RW : 011/-- Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung, dan sekira jam 10.30 WIB pada saat saksi BRIPKA ABDUL ROHIM SANJAYA, S.H. melakukan penggeledahan di tumpukan karung yang ada di Samping Rumah Terdakwa tersebut menemukan Seperangkat Alat Hisap (bong), selanjutnya Terdakwa dibawa Ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

- Bahwa barang bukti yang didapat dari penangkapan terdakwa  ANDI RISWANDI W Bin BAMBANG HERMANTO ditimbang di Pegadaian CP Kedaton dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 072/10601.01/2026 tanggal 09 Februari 2026 telah melakukan Penimbangan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, , berat total 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, menjadi berat netto 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram.

 

- Bahwa terdakwa ANDI RISWANDI W Bin BAMBANG HERMANTO tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

- Bahwa barang bukti atas nama  ANDI RISWANDI W Bin BAMBANG HERMANTO dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan berdasarkan hasil  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :524/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Yan Parigosa ,S.Si, M.T , Barang bukti 1 (satu) bungkus  amplop cokelat berlak segel lengkap, didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih yang selanjutnya dalam berita acara disebut BB 933/2026/NNF,  dan 1 (satu) perangkat alat hisap atau bong yang selanjutnya dalam berita acara disebut BB 934/2026/NNF, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 935/2026/NNF.

Dengan kesimpulan: 

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor setelah dilakukan pengujian laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 933/2026/NNF, BB 934/2026/NNF dan BB 935/2026/NNF seperti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan  terdakwa  ANDI RISWANDI W Bin BAMBANG HERMANTO diatur serta diancam pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 114 Ayat  (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  -------------------------------------------

 

??????

??????ATAU

KEDUA

----- Bahwa  terdakwa  ANDI RISWANDI W Bin BAMBANG HERMANTO pada hari  Sabtu   tanggal  07 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026  bertempat disekitar Area Gudang Kopi Awang di Jalan Ir. Sutami Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang,  tanpa hak  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------

 

- Bahwa Pada Hari Sabtu Tanggal 07 Februari 2026 sekira jam 08.30 WIB Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diseputaran Gudang Alat berat dan Gudang Limbah di Jalan Ir. Sutami Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung sering dijadikan Tempat Transaksi Jual Beli Narkotika.Berbekal Informasi tersebut lalu sekira Jam 09.45 WIB Saksi ABDUR ROHIM SANJAYA, Saksi SAMSU RAHMAN, Saksi AHMAD JUANDA dan anggota Opsnal Dit Resnarkoba Polda Lampung lainnya, melakukan pemantauan di seputaran lokasi tersebut, yaitu di dekat Gudang Limbah di Jalan Ir. Sutami Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung, lalu terlihat Terdakwa yang sedang berjalan kaki dengan gerak - gerik yang sangat mencurigakan, kemudian Saksi ABDUR ROHIM SANJAYA, Saksi SAMSU RAHMAN, Saksi AHMAD JUANDA mengambil inisiatif untuk mendekati Terdakwa, lalu saat akan di dekati Terdakwa langsung kabur melarikan diri dan masuk ke dalam Area Gudang Kopi Awang di Jalan Ir. Sutami Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung, yang akhirnya sekira jam 10.00 WIB, Saksi ABDUR ROHIM SANJAYA berhasil memegang dan menangkap badan Terdakwa, Selanjutnya saksi BRIPDA AHMAT JUANDA melakukan penggeledahan badan dan ditemukanlah 1 (satu) buah kotak rokok ORIS di kantong belakang sebelah kanan celana yang di pakai Terdakwa, kemudian saat isinya dikeluarkan di dalamya ada 6 (enam) paket kecil berisikan kristal warna putihdan 1 (satu) bundle plastik klip, selanjutnya Saksi ABDUR ROHIM SANJAYA, Saksi SAMSU RAHMAN, Saksi AHMAD JUANDA membawa Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Kp. Kroy I LK : I RT/RW : 011/-- Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung, dan sekira jam 10.30 WIB pada saat saksi BRIPKA ABDUL ROHIM SANJAYA, S.H. melakukan penggeledahan di tumpukan karung yang ada di Samping Rumah Terdakwa tersebut menemukan Seperangkat Alat Hisap (bong), selanjutnya Terdakwa dibawa Ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

- Bahwa Terdakwa pada Hari Jum’at Tanggal 06 Februari 2026, sekira jam 20.30 WIB mendapatkan 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dari sdr. sdr.CUWO Als SARDOT (DPO) di ruang tamu dalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Kroy I LK : I RT/RW : 011/-- Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung, lalu Terdakwa memasukan 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu  kedalam kantong celana sebelah kanan bagian depan. Kemudian pada Hari Sabtu Tanggal 07 Februari 2026 sekira jam 07.00 WIB, Terdakwa mengambil dan mengeluarkan 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan yang Terdakwa kenakan dan Terdakwa langsung memecah/membagi 1 (satu) paket sedang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, menjadi 6 (enam) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu, yang mana cara Terdakwa memecah/membagi narkotika jenis sabu itu mengunakan ukuran kira-kira saja, karena saya tidak menggunakan timbangan, selanjutnya Terdakwa kemas ulang dengan plastik klip yang baru, kemudian Terdakwa memasukan 6 (enam) paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dan juga 1 (satu) bundle plastik klip baru tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak rokok ORIS dan Terdakwa simpan/masukan ke dalam kantong belakang sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai. Kemudian sekira jam 09.30 WIB, Terdakwa keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju seputaran gudang-gudang di Jalan Ir. Sutami Kel. Way Laga Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung.

 

- Bahwa barang bukti yang didapat dari penangkapan terdakwa  ANDI RISWANDI W Bin BAMBANG HERMANTO ditimbang di Pegadaian CP Kedaton dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No.072/10601.01/2026 tanggal 09 Februari 2026 telah melakukan Penimbangan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu, , berat total 2,39 (dua koma tiga puluh sembilan) gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, menjadi berat netto 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram.

 

- Bahwa terdakwa ANDI RISWANDI W Bin BAMBANG HERMANTO tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

- Bahwa barang bukti atas nama  ANDI RISWANDI W Bin BAMBANG HERMANTO dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan dan berdasarkan hasil  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab :524/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Yan Parigosa ,S.Si, M.T , Barang bukti 1 (satu) bungkus  amplop cokelat berlak segel lengkap, didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus plastik bening masing – masing berisikan kristal – kristal putih yang selanjutnya dalam berita acara disebut BB 933/2026/NNF,  dan 1 (satu) perangkat alat hisap atau bong yang selanjutnya dalam berita acara disebut BB 934/2026/NNF, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, di dalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 30 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 935/2026/NNF.

Dengan kesimpulan: 

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor setelah dilakukan pengujian laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 933/2026/NNF, BB 934/2026/NNF dan BB 935/2026/NNF seperti tersebut Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan  terdakwa  ANDI RISWANDI W Bin BAMBANG HERMANTO diatur serta diancam pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU  No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana  --------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya