| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Gugatan Pengesahan Jual Beli untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli sebidang tanah pada tanggal 03 Februari 2008 antara Pengugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah sertipikat Hak Milik Nomor 5938/KD., Surat Ukur No. 221 Tahun 1979 Desa Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (dahulu Desa Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung) tanggal 5 Juni 1980 luas 312 m2 atas nama SADIYO;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perbuatan hukum jual beli atas objek sengketa tersebut antara Penggugat dan Tergugat;
- Memberikan izin dan/atau kuasa kepada Penggugat untuk penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tanpa dihadiri oleh Tergugat;
- Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengurus proses bea perolehan hak atas tanh dan bangunan (BPHTB) serta berhak melakukan proses Balik Nama ertipikat Hak Milik Nomor 5938/KD., Surat Ukur No. 221 Tahun 1979 Desa Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung (dahulu Desa Surabaya, Kecamatan Kedaton, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung) tanggal 5 Juni 1980 luas 312 m2 atas nama SADIYO (Tergugat) beralih kepada Penggugat dan atau Menjadi atas nama ARIF FANI;
- Memerintahkan Turut Tergugat Badan Pertanahan Lampung Selatan untuk memproses balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 2418/BL atas nama Penggugat dan atau Menjadi atas nama ARIF FANI;
- Menghukum Tergugat dan atau seluruh ahli waris Tergugat, serta pihak manapun untuk tunduk guna mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk guna mematuhi dan melaksanakan isi putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Maka Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (ex a quo et bono) |