Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
502/Pid.B/2026/PN Tjk ANNISAA DEVIRA, S.H. AGUS SETIAWAN Bin AMAT KIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 502/Pid.B/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4050/L.8.10/Etl.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Bin AMAT KIRMAN pada hari Selasa tanggal 3 bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sultan Agung No. 06, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang terletak di Tango Hostel atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

?Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Bin AMAT KIRMAN merupakan teman dari Saksi VERDIAN yang merupakan anggota Kepolisian Polda Lampung dan diketahui beberapa kali menyediakan perempuan untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain dengan imbalan sejumlah uang, sehingga berdasarkan informasi tersebut Saksi VERDIAN bersama dengan Saksi ANDRE dan Saksi RAYA melakukan penyelidikan secara tertutup (undercover) dengan cara melakukan pemesanan kepada Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi VERDIAN untuk memesan 2 (dua) orang perempuan dan Terdakwa menentukan tarif sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang perempuan, sehingga total pembayaran yang dilakukan oleh Saksi VERDIAN kepada Terdakwa dalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pemesanan 2 (dua) orang perempuan melalui transfer ke rekening Bank BCA No. 4300898829 atas nama Terdakwa AGUS SETIAWAN. 

?Bahwa setelah menerima pembayaran tersebut, Terdakwa pada sekira pukul 14.27 WIB menghubungi Saksi NAZWA dan meminta Saksi NAZWA untuk menghadirkan 1 (satu) orang perempuan lainnya guna melayani 2 (dua) orang pelanggan yang sudah melakukan pembayaran tersebut dengan janji upah yang akan Terdakwa berikan adalah per orang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah menyetujui hal tersebut, Saksi NAZWA mengajak Saksi SALSABILA yang kebetulan sedang bersama dengan Saksi NAZWA. Lalu sekira pukul 16.11 WIB Terdakwa kembali menghubungi Saksi NAZWA untuk memerintahkannya segera berangkat ke kamar nomor 18 dan 19 Tango Hostel yang terletak Jl. Sultan Agung No. 06, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dan tidak lama kemudian Saksi NAZWA dan Saksi SALSABILA berangkat menuju lokasi yang ditentukan oleh Terdakwa. Sekira pukul 16.30 WIB Saksi NAZWA dan Saksi SALSABILA tiba di lokasi tersebut dan terhadap Saksi NAZWA memasuki kamar nomor 18 dan bertemu dengan Saksi RAYA, sementara itu Saksi SALSABILAmemasuki kamar nomor 19 dan bertemu dengan Saksi ANDRE. 

?Bahwa sekira pukul 16.50 WIB berdasarkan informasi dari Saksi RAYA dan Saksi ANDRE, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan terhadap Saksi NAZWA dan Saksi SALSABILA oleh Saksi BERLIANSYAH, Saksi APRIAN dan Saksi RAJA yang juga merupakan anggota Kepolisian Polda Lampung. Berdasarkan hasil dari penangkapan tersebut diperoleh fakta bahwa Saksi NAZWA dan Saksi SALSABILAdihadirkan, dikendalikan, dan disediakan oleh Terdakwa untuk tujuan eksploitasi seksual, dimana Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per orang. Sehingga terhadap informasi dari Saksi NAZWA dan Saksi SALSABILA  tersebut Saksi BERLIANSYAH, Saksi APRIAN dan Saksi RAJA langsung menuju tempat Terdakwa bekerja yang terletak di Vape Store Jl. Amir Hamzah Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------

 

----------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Bin AMAT KIRMAN pada hari Selasa tanggal 3 bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sultan Agung No. 06, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang terletak di Tango Hostel atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

?Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIBTerdakwa dihubungi oleh Saksi VERDIAN untuk memesan 2 (dua) orang perempuan, dan atas permintaan tersebut Terdakwa secara sadar dan dengan tujuan memperoleh keuntungan menentukan tarif sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) orang perempuan serta menerima pembayaran sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BCA Nomor 4300898829 atas nama Terdakwa. Diketahui Terdakwa merupakan teman dari Saksi VERDIAN, anggota Kepolisian Polda Lampung yang mengetahui Terdakwa secara aktif menyediakan perempuan untuk melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain dengan imbalan sejumlah uang, sehingga berdasarkan informasi tersebut Saksi VERDIAN bersama dengan Saksi ANDRE BANTORO dan Saksi RAYA DEWA HABIBILLAH melakukan penyelidikan secara tertutup (undercover) dengan cara melakukan pemesanan kepada Terdakwa.

Bahwa setelah menerima pembayaran tersebut, pada sekira pukul 14.27 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi NAZWA dan meminta serta mengarahkan Saksi NAZWA untuk menghadirkan 1 (satu) orang perempuan lainnya yaitu Saksi SALSABILA guna melayani 2 (dua) orang pelanggan, dengan menjanjikan imbalan kepada masing-masing sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada sekira pukul 16.11 WIB, Terdakwa kembali memerintahkan Saksi NAZWA dan Saksi SALSABILA dengan menyuruh keduanya untuk segera menuju kamar nomor 18 dan 19 Tango Hostel yang terletak di Jalan Sultan Agung No. 06, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, untuk melayani tamu laki-laki sesuai pesanan. Bahwa pada sekira pukul 16.30 WIB, Saksi NAZWA dan Saksi SALSABILA tiba di lokasi dan masing-masing masuk ke kamar yang telah ditentukan, dimana Saksi NAZWA masuk ke kamar nomor 18 dan bertemu dengan Saksi RAYA, sedangkan Saksi SALSABILA masuk ke kamar nomor 19 dan bertemu dengan Saksi ANDRE, dalam rangka melakukan hubungan badan sebagaimana yang telah diatur oleh Terdakwa. Dengan demikian, Terdakwa telah memanfaatkan organ tubuh seksual para korban yang ditujukan untuk memenuhi hasrat seksual orang lain, yang dilakukan dengan cara memberi bayaran atau manfaat serta mengatur dan mengendalikan para korban. 

Bahwa pada sekira pukul 16.50 WIB, berdasarkan informasi dari Saksi RAYA dan Saksi ANDRE, dilakukan penangkapan oleh Saksi BERLIANSYAH, Saksi APRIAN dan Saksi RAJA selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut diperoleh fakta bahwa para korban dihadirkan, dikendalikan, dan disediakan oleh Terdakwa untuk tujuan eksploitasi seksual, dimana Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari perbuatan tersebut. Sehingga terhadap informasi dari Saksi NAZWA dan Saksi SALSABILA tersebut Saksi BERLIANSYAH, Saksi APRIAN dan Saksi RAJA langsung menuju tempat Terdakwa bekerja yang terletak di Vape Store Jl. Amir Hamzah Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. ---------------------------------------------------------------------

 

----------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ---

 

 

ATAU 

 

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Bin AMAT KIRMAN pada hari Selasa tanggal 3 bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Sultan Agung No. 06, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung yang terletak di Tango Hostel atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terhadap Anak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN Bin AMAT KIRMAN awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali, sekira bulan Oktober 2025 Terdakwa bertemu dan berkenalan dengan Saksi NAZWA. Selanjutnya Terdakwa beberapa kali meminta Saksi NAZWA untuk melakukan hubungan badan bersama orang lain dengan imbalan uang yang kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari seseorang yang memesan melalui Terdakwa. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 2 Maret 2026 sekira pukul 14.27 WIB Terdakwa menghubungi Saksi NAZWA dengan maksud kembali meminta Saksi NAZWA berhubungan badan dengan imbalan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), namun di samping itu Terdakwa juga meminta Saksi NAZWA untuk membawa 1 (satu) orang teman wanitanya yang jugadiminta untuk berhubungan badan. Sehingga Saksi NAZWA mengajak Anak Korban SALSABILA (selanjutnya disebut anak korban, usia 17 tahun 10 bulan, lahir pada tanggal 12 Juli 2008 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 474.1/10926-DKCS/SU/2008) yang pada saat itu sedang bersama dengan Saksi NAZWA dan menjanjikan imbalan bayaran yang akan diberikan yakni sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).Setelah Anak Korban SALSABILA sepakat, Saksi NAZWA langsung mengirimkan foto Anak Korban SALSABILA kepada Terdakwa untuk dapat dipertimbangan oleh Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa menyetujui Anak Korban SALSABILA dan langsung memerintahkan Saksi NAZWA dan Anak Korban SALSABILA agar segera berangkat kamar nomor 18 dan 19 Tango Hostel di Jl. Sultan Agung No. 06, Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. 

Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Saksi NAZWA dan Anak Korban SALSABILA tiba di lokasi Tango Hostel dan masing-masing memasuki kamar yang telah ditentukan oleh Terdakwa. Dimana Saksi NAZWA masuk ke kamar nomor 18 dan bertemu dengan Saksi RAYA (anggota Kepolisan Polda Lampung yang sedang undercover), sedangkan Anak Korban SALSABILA masuk ke kamar nomor 19 dan bertemu dengan Saksi ANDRE (anggota Kepolisan Polda Lampung yang sedang undercover), untuk melakukan perbuatan cabul berupa hubungan badan dengan orang lain sebagaimana yang telah diatur dan dikendalikan oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.50 WIB, berdasarkan informasi dari Saksi RAYA dan Saksi ANDRE, dilakukan penangkapan oleh Saksi BERLIANSYAH, Saksi APRIAN dan Saksi RAJA terhadap Saksi NAZWA dan Anak Korban SALSABILA dan dari hasil penangkapan tersebut diperoleh fakta bahwa Saksi NAZWA dan Anak Korban SALSABILA dihadirkan, dikendalikan, dan disediakan oleh Terdakwa untuk tujuan eksploitasi seksual, dimana Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dari perbuatan tersebut. Sehingga terhadap informasi dari Saksi NAZWA dan Saksi SALSABILA  tersebut Saksi BERLIANSYAH, Saksi APRIAN dan Saksi RAJA langsung menuju tempat Terdakwa bekerja yang terletak di Vape Store Jl. Amir Hamzah Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. 

Bahwa dengan demikian perbuatan Terdakwa telah menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan serta ketergantungan Anak KorbanSALSABILA dengan cara penyesatan dan pemberian imbalan menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan orang lain, yang mana dari perbuatan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------

 

----------  Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya