| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah data Orang Tua Pemohon pada KK Nomor 1871150507130005 dan Akta Lahir 1871-LT-18062026-0039 untuk nama Ayah yang semula bernama ROSALI ingin diperbaiki menjadi ROZALI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung Selaku Intansi yang berwenang untuk memperbaiki Nama Orang Tua Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|