| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk | 1.AKHMAD HAFIDZ IDHING 2.ABDUL ROSYID J 3.TEDY SEPTINUS |
PT. GLOBAL JET EXPRESS Cq. PT. GLOBAL JET EXPRESS CABANG LAMPUNG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat | Jumat, 08 Mei 2026 |
| Nomor Surat | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian-uraian, dalil-dalil, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana PARA PENGGUGAT terangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk dapat menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
Uang Ganti Rugi Rp. 3.305.367,- X 8 bulan (Upah) = Rp. 26.442.936,- (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam Rupiah);
Uang Kompensasi Rp. 3.305.367,- X 5 bulan (Upah) = Rp. 16.526.835,- (enam belas juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah)
Upah Proses Rp. 3.305.367,- X 6 bulan (Upah) = Rp. 19.832.202,- (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua Rupiah)
Uang Pesangon Rp. 3.305.367,- X 9 bulan (Upah) = Rp. 29.748.303,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan tiga ratus tiga Rupiah)
Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 3.305.367,- X 4 bulan (Upah) = Rp. 13.221.468,- (tiga belas juta dua ratus dua puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan Rupiah)
Uang Penggantian Hak 15% X (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) 15% X (Rp. 29.748.303,- + Rp. 13.221.468,-) = Rp. 6.445.465,- (enam juta empat ratus empat puluh lima ribu empat ratus enam puluh lima Rupiah)
TOTAL : Rp. 112.217.209,- (seratus dua belas juta dua ratus tujuh belas ribu dua ratus sembilan Rupiah)
Uang Ganti Rugi Rp. 3.305.367,- X 6 bulan (Upah) = Rp. 19.832.202,- (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua Rupiah);
Uang Kompensasi Rp. 3.305.367,- X 1,5 bulan (Upah) = Rp. 4.958.050,- (empat juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu lima puluh Rupiah);
Upah Proses Rp. 3.305.367,- X 6 bulan (Upah) = Rp. 19.832.202,- (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua Rupiah)
TOTAL : Rp. 44.622.454,- (empat puluh empat juta enam ratus dua puluh dua ribu empat ratus lima puluh empat Rupiah)
Uang Ganti Rugi Rp. 3.305.367,- X 9 bulan (Upah) = Rp. 29.748.303,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga Rupiah);
Uang Kompensasi Rp. 3.305.367,- X 5 bulan (Upah) = Rp. 16.526.835,- (enam belas juta lima ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah);
Upah Proses Rp. 3.305.367,- X 6 bulan (Upah) = Rp. 19.832.202,- (sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus dua Rupiah)
Uang Pesangon Rp. 3.305.367,- X 8 bulan (Upah) = Rp. 26.442.936,- (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam Rupiah);
Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 3.305.367,- X 3 bulan (Upah) = Rp. 9.916.101,- (sembilan juta sembilan ratus enam belas ribu seratus satu Rupiah)
Uang Penggantian Hak 15% X (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja) 15% X (26.442.936,- + Rp. 9.916.101,-) = Rp. 5.453.855,- (lima juta empat ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh lima Rupiah)
TOTAL : Rp. 107.920.232,- (seratus tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu dua ratus tiga puluh dua Rupiah);
Sehingga total hak-hak PARA PENGGUGAT yaitu Rp. 112.217.209,- + Rp. 44.622.454,- + Rp. 107.920.232,- = Rp. 264.759.895,- (dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh lima Rupiah).
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
| Prodeo | Tidak |
