| Petitum |
?
A. PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat dengan sadar telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan Tergugat dengan sadar Telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan Tergugat dengan sadar telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pekerja tetap (PKWTT);
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak memutus hubungan kerja terhadap Penggugat selama dalam masa pengobatan;
- Menghukum Tergugat membayarkan hak-hak berupa gaji dan biaya lainnya akibat kecelakaan kerja secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.43.442.426,00 (Terbilang : empat puluh tiga juta empat ratus empat puluh dua ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat dengan wajib membayarkan kelanjutan gaji kepada Penggugat setiap bulan nya sampai Penggugat dinyatakan sembuh atau selesai pengobatan nya dan apabila terdapat keterlambatan di kenakan sanksi denda sebesar 10%;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan pelanggaran kemanusiaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Pasal 185 ayat 1 dan ayat 2;
- Menetapkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi ( uit voerbar bij vooraad );
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; B. SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar serta terbuka untuk umum, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikianlah gugatan ini Penggugat sampaikan, memohon agar kiranya dapat dikabulkan seluruhnya; |