| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 19 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penahanan |
| Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat |
Senin, 19 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
------------------------------ |
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Membatalkan segala surat yang berkaitan dengan penahanan terhadap Pemohon yang diterbitkan oleh Termohon dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk tidak melakukan penahanan terhadap Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut ketentuan wajib lapor bagi Termohon;
- Memerintahkan Kepada Termohon untuk menyerahkan surat penetapan penahanan Pemohon;
- Memerintahkan Kepada Termohon untuk menyerahkan surat penetapan tersangka Pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menunda segala tindakan hukum sampai tindakan Termohon sesuai dengan isi putusan ini;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |