Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Tjk CHAIDIR JAMIN SH MH MUTIA SARI Binti HAIDIR alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/22/III/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1CHAIDIR JAMIN SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTIA SARI Binti HAIDIR alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Atas perbuatan terdakwa MUTIA SARI Binti HAIDIR (alm) tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban atas nama INTAN ILIA ZAKITA, pada tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB yang mengakibatkan sdr INTANĀ  mengalami luka lecet pada puncak jari tengah sebelah kiri , luka lecet di puncak jari kelingking, luka lecet Pada punggung tangan kiriĀ  yang mana luka-luka tersebut masuk derajat luka ringan.

Pihak Dipublikasikan Ya