Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2026/PN Tjk PT. PUSRI AGRO LESTARI CV. ELANG PUTRA KENCANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMATSYAH, S.H.PT. PUSRI AGRO LESTARI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 292.492.351,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah terbukti secara sah telah melakukan perbuatan hukum WANPRESTASI/INGKAR JANJI;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh sisa kewajiban kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 292.492.351,-  (dua ratus Sembilan puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) setelah putusan dalam pekara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservation beslag) yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar             Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
  6. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi (uit voerbaar bijvorrad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak