Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
477/Pid.Sus/2026/PN Tjk IRFAN NATAKUSUMA, S.H., M.H. ADITIYA WARMAN BIN HASAN NURDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 477/Pid.Sus/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3812/L.8.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

?Bahwa terdakwa Aditiya Warman Bin Hasan Nurdin pada hari Kamis tanggal 08Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 dirumah orang tua terdakwa dengan alamat Dusun I Rt/Rw : 002/001 Desa Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dari pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih maka berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :  

?Berawal pada pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 07.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada dirumah orang tua nya, ada orang yang datang menemui ibu terdakwa yang bernama Harta Herawati (belum tertangkap) untuk membeli shabu, pada saat itu ibu terdakwa mengatakan bahwa sedang tidak ada shabu untuk dijual, akan tetapi ibu terdakwa sudah memesan kepada saksi Dicky Syahrul Gunawan (didakwa dalam berkas terpisah) sebanyak 6 (enam) kantong dengan uang yang ada sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tapi belum direspon, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada ibu nya “ya sudah nanti saya yang menghubungi Dicky”. Selanjutnya pada sekitarpukul 07.32 Wib sampai dengan pukul 12.25 Wib terdakwa berusaha menghubungi saksi Dicky Syahrul Gunawan melalui WA namun tidak direspon, baru sekitar pukul 12.37 Wib saksi Dicky Syahrul Gunawan menghubungi terdakwa lalu terdakwa mengatakan bahwa ibu terdakwa pesan shabu sebanyak 6 (enam) kantong dan sudah ada dana sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang uangnya sudah ditransfer oleh ibu terdakwa.Setelah itu terdakwa meminta kepada saksi Dicky Syahrul Gunawan bahwa jika pada saat Dicky Syahrul Gunawan mengantarkan shabu yang dipesan tersebut ke ibu terdakwa agar terdakwa diberi shabu untuk terdakwa pakai/konsumsi dan terdakwa juga meminta kepada saksi Dicky Syahrul Gunawan agar dibawakan juga 1 (satu) butir pil extacy untuk terdakwa pakai/konsumsi, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib dua orang laki-laki suruhan saksi Dicky Syahrul Gunawan yang terdakwa tidak kenal datang kerumah ibu terdakwa lalu menyerahkan pesanan shabu sebanyak 6 (enam) kantong kepada ibu terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) plastik klip yang berisi shabu dan 1 (satu) plastik klip yang berisi 1 (satu) butir pil extacy warna hijau kepada terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 11.30 Wib dirumah orang tua nya, terdakwa diamankan oleh Team Opsnal Subdit I Direktorat Narkotika Polda Lampung.

?Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah jalan Gn Raja Basa Raya Bandar Lampung nomor 17/60689.00/2026 tanggal 12 Januari 2026 barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Aditiya Warman yaitu : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gramdikurangi dengan berat plastik klip kosong 0,12 (nol koma dua belas) gram menjadi berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi potongan pil ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram dikurangi dengan berat plastik kosong 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram menjadi berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.

?Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan dengan No. LAB : 398/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 terhadap barang bukti yang diterima disimpulkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening putih positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dan 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi pecahan tablet warna hijau dengan positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 37 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

?Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

Kedua :

?Bahwa terdakwa Aditiya Warman Bin Hasan Nurdin pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 dirumah orang tua terdakwa dengan alamat Dusun I Rt/Rw : 002/001 Desa Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dari pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih maka berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

? Bahwa berawal Team Opsnal Subdit I Direktorat Narkotika Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap saksi M. Dicky Sahrul Gunawan Bin Hairul Azwar bahwa ia pernah menjual narkotika jenis sabu kepada terdakwa Aditiya Warman Bin Hasan Nurdindan ibunya Harta Herawati. Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal Subdit I Direktorat Narkotika Polda Lampung bergerak untuk mencari keberadaan terdakwa Aditiya Warman Bin Hasan Nurdin dan ibunya Harta Herawati. Setelah sampai di dirumah orang tua terdakwa dengan alamat Dusun I Rt/Rw : 002/001 Desa Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah, Team Opsnal Subdit I pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 Wib, terlihat posisi terdakwa Aditiya Warman sedang memegang sebuah kotak kecil warna hitam menggunakan tangan kanannya, setelah terdakwa Aditiya Warman melihat kedatangan Team Opsnal Subdit I, tim melihat terdakwa Aditiya Warman membuang kotak kecil warna hitam tersebut kesamping kiri rumahnya lalu terdakwa Aditiya Warman mencoba untuk melarikan diri sambil berteriak “maling-maling”, setelah terdakwa Aditiya Warman berhasil tertangkap dalam waktu bersamaan ditemukan juga kotak kecil warna hitam yang ternyata kotak kecil warna hitam tersebut adalah kotak rokok Dji Sam Soe yang terbuat dari bahan kaleng yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) plastik klip bening yang berisi potongan diduga pil Narkotika jenis Extacy warna hijau dengan posisi berada disamping kiri rumah terdakwa Aditiya Warman dengan jarak dari rumah tersebut kurang lebih 3 (tiga) meter.

?Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah jalan Gn Raja Basa Raya Bandar Lampung nomor 17/60689.00/2026tanggal 12 Januari 2026 barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Aditiya Warman yaitu : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gramdikurangi dengan berat plastik klip kosong 0,12 (nol koma dua belas) gram menjadi berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisipotongan pil ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram dikurangi dengan berat plastik kosong 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram menjadi berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.

?Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan dengan No. LAB : 398/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 terhadap barang bukti yang diterima disimpulkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening putih positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dan 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi pecahan tablet warna hijau positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 37 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

?Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

Ketiga :

Bahwa terdakwa Aditiya Warman Bin Hasan Nurdin pada hari Jumat tanggal 09Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib dan pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026 dirumah orang tua terdakwa dengan alamat Dusun I Rt/Rw : 002/001 Desa Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dari pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih maka berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa, mengadilidan memutus perkara ini, menyalah gunakan narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :

Bahwa berawal ibu terdakwa Aditiya Warman yang bernama Harta Herawati (belum tertangkap) membeli shabu dari M. Dicky Sahrul Gunawan Bin Hairul Azwar dan terdakwa Aditiya minta diberikan bonus berupa shabu untuk sekali pemakaian dan 1 (satu) butir pil extacy untuk di konsumsi. Bahwa terdakwa Aditiya mengkonsumsi narkotika jenis shabu pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib dirumah orang tua terdakwa di Dusun I Rt/Rw : 002/001 Desa Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah dengan cara mengambil shabu dari dalam plastik dengan menggunakan sendok buatan yang terbuat dari ujung pipet plastik, setelah itu oleh terdakwa shabu tersebut dimasukkan kedalam pipa kaca atau pirek yang sudah tersambung ke botol plastik yang berisi air putih, kemudian pada bagian bawah pipa kaca terdakwa panaskan dengan korek api gas, setelah terjadi penguapan hingga menjadi asap, oleh terdakwa asap tersebut dihisap melalui sedotan plastik seperti orang merokok pada umumnya, yang mana sabu tersebut habis setelah 4 (empat) kali hisapan. Lalu pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa mengkonsumsi sebagian dari 1 (satu) butir pil extacy yaitu dirumah Dusun I Rt/Rw : 002/001 Desa Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah dengan cara menggigit sebagaian dari pil extacy tersebut menggunakan gigi, setelah pil extacy tersebut terpotong lalu sebagian dari pil extacy terdakwa Aditiya telan bersamaan dengan minum air putih seperti sedang minum obat, kemudian sisa dari potongan pil extacy tersebut terdakwa simpan kedalam kotak rokok. Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 11.30 Wib dirumah orang tua nya, terdakwa diamankan oleh Team Opsnal Subdit I Direktorat Narkotika Polda Lampung.

Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah jalan Gn Raja Basa Raya Bandar Lampung nomor 17/60689.00/2026 tanggal 12 Januari 2026 barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Aditiya Warman yaitu : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gramdikurangi dengan berat plastik klip kosong 0,12 (nol koma dua belas) gram menjadi berat netto 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi potongan pil ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0,63 (nol koma enam puluh tiga) gram dikurangi dengan berat plastik kosong 0,42 (nol koma empat puluh dua) gram menjadi berat netto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.

Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan dengan No. LAB : 398/NNF/2026 tanggal 09 Februari 2026 terhadap barang bukti yang diterima disimpulkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening putih positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dan 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi pecahan tablet warna hijau positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 37 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi Lampung UPTD Balai Laboratorium Kesehatan No. Lab. 26041003775 tanggal 13April 2026 terhadap urine terdakwa ditemukan zat Narkotika Jenis Met Amphetamin, Methylene Dioxy Met Amphetamin (MDMA) yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan hasil asesmen terpadu terhadap terdakwa Aditiya Wardana tanggal 22 April 2026 menyimpulkan bahwa terdakwa Aditiya Wardana merupakan penyalah guna narkotika golongan I yaitu Metampetamine (sabu) untuk diri sendiri dengan pola penggunaan rutin pakai dan tidak terdapat indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127Ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya