Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk YURIS OKTAVIYANI WARGANEGARA, S.H., M.H. TRIONO, S.Pd Bin SADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-134/L.8.14/Ft.1/05/2026
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa TRIONO, S.Pd Bin SADIN selaku Peratin Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat Tahun 2016 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/209/KPTS/III.05/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Pengangkatan Peratin Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni sampai dengan Bulan Desember Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu yang masih dalam Tahun 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bertempat di Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum  melakukan perbuatan mengelola, menguasai sendiri anggaran tanpa melibatkan bendahara pekon, menggunakan anggaran tidak sesuai dengan RAB pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Bandar Agung tahun anggaran 2016 pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan, sehingga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (1) “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.”, Pasal 26 ayat (4) huruf d, f, g, h, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: d.menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. f.melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.” g.Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan desa; h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik”, dan Pasal 29 huruf a, b, c, f “Kepala Desa dilarang : a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” Pasal 2 ayat (2) “Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”, hal ini sangat bertentangan dengan fakta pelaksanaan 17 (tujuh belas) kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016 yaitu Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan cara membeli kendaraan berupa 1 unit mobil L300 pada tahun 2016 dengan harga Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan membeli sepeda motor sekaligus modifikasi dengan total biaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 342.379.300,- (tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: LAPKKN-537/PW08/5/2017 tanggal 19 Desember 2017 atas atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) pada pelaksanaan pembangunan Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2016, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa Terdakwa telah diangkat Peratin Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat dengan masa jabatan paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan yaitu tanggal 21 maret 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/209/KPTS/III.05/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Pengangkatan Peratin Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat; -----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa selaku Peratin Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat telah mengangkat dan menetapkan Struktur Perangkat Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Keputusan Peratin Bandar Agung nomor: 470/008/003/IV/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Pengangkatan Aparatur Pemerintahan Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat; ----------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa selaku Peratin Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat telah menandatangani Keputusan Peratin Bandar Agung nomor: 910/XIV/KPTS/2001/2016 tanggal 14 Mei 2016 tentang Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Pekon dan Bendahara APBPekon tahun Anggaran 2016; --------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016, Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Pekon Bandar Agung telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Pekon Bandar Agung nomor 900/VII/LHP/2016 tanggal 14 Mei 2016; -----------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 14 Mei 2016, berdasarkan Surat Peratin Pekon Bandar Agung Nomor : 910/127/2007/2016 tanggal 14 Mei 2016 telah mengajukan Usul Pencairan APBPekon Tahap I (60%) sebesar Rp. 752.056.934,- (tujuh ratus lima puluh dua juta lima puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian Dana Desa (DD) sebesar Rp. 473.360.740,- (empat ratus tujuh puluh tiga tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) sebesar Rp. 278.696.194,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus sembilan puluh empat rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa selaku Peratin Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 21 maret 2016 telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Pekon Bandar Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun Anggaran 2016 dengan jumlah Rp. 1.266.090.397,-,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta sembilan puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dalam APBPekon Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat tersebut terdapat anggaran Dana Desa (DD) dengan jumlah Rp. 788.934.367,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah), terdapat anggaran Alokasi Dana Pekon (ADP) dengan Jumlah Rp. 464.493.657,- (empat ratus enam puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 12.662.373,- (dua belas juta enam ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tahun 2016 Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat melakukan 2 (dua) kali pencairan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Bandar Agung; -------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016, Saksi HAIZA RINSA selaku Camat Bandar Negeri Suoh memberikan rekomendasi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Bandar Agung Tahap I Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 752.056.934,- (tujuh ratus lima puluh dua juta lima puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah); --------------------
  • Bahwa pada tanggal 8 Juni 2016 telah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/84/SP2D/LS/BTL/2016 pencairan APBP Pekon Bandar Agung Tahap I (60%) sebesar Rp. 752.056.934,- (tujuh ratus lima puluh dua juta lima puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah); -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 9 Juni 2016 telah masuk uang sejumlah Rp. 752.051.934,- (tujuh ratus lima puluh dua juta lima puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) ke rekening Bank BRI Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh dengan Nomor 0603-01-000664-30-5; --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa selaku Peratin Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 28 Oktober 2016 telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Pekon Bandar Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pekon nomor 3 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016; ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa selaku Peratin Pekon Bandar Agung sekira antara bulan Oktober sampai dengan bulan November 2016 mengajukan Usul Pencairan APBPekon Tahap II (40%) sebesar Rp. 501.371.290,- (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian Dana Desa (DD) sebesar Rp. 315.573.827,- (tiga ratus lima belas juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) sebesar Rp. 185.797.463,- (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah); --------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 8 November 2016 telah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/240/SP2D/LS/BTL/2016 pencairan APBP Pekon Bandar Agung Tahap II (40%) sebesar Rp. 501.371.290,- (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 9 November 2016 telah masuk uang sejumlah Rp. 501.371.290,- (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) ke rekening Bank BRI Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh dengan Nomor 0603-01-000664-30-5; --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa secara melawan hukum melakukan penarikan dana sebanyak 7 (tujuh) kali seorang diri tanpa mengikutsertakan Saksi RAHMAT ARIFUDIN selaku Bendahara Pekon Bandar Agung terhadap pencairan Anggaran Pendapat dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Tahun Anggaran 2016 yang telah masuk kedalam rekening Bank BRI atas nama Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh dengan Nomor 0603-01-000664-30-5, dengan rincian :

No.

Tanggal Transaksi

Debit

Kredit

Keterangan

1.

01 Januari 2016

1.981.700,00

Saldo Awal

2.

09 Juni 2016

 

752.051.934,00

APBP Tahap I (60%)

3.

15 Juni 2016

170.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

4.

21 Juni 2016

150.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO) dan Bendahara Pekon Bandar Agung (RAHMAT ARIFUDIN)

5.

12 Juli 2016

250.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

6.

04 Agustus 2016

80.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

7.

05 September 2016

50.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

8.

23 September 2016

35.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

9.

01 November 2016

19.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

10.

09 November 2016

 

501.371.290,00

APBP Tahap II (40%)

11.

15 November 2016

350.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

12.

05 Desember 2016

121.000.000,00

 

Bendahara Pekon Bandar Agung (RAHMAT ARIFUDIN)

13.

30 Desember 2016

 

11.966.750,00

-

14.

31 Desember 2016

42.371.674,00

Saldo Akhir

  • Bahwa Terdakwa sendiri secara melawan hukum mengelola penarikan uang Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016 tanpa melibatkan Saksi RAHMAT ARIFUDIN selaku Bendahara Pekon Bandar Agung; ----------
  • Bahwa terhadap anggaran belanja untuk kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon berdasarkan Peraturan Pekon Bandar Agung Nomor 4 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Pekon Bandar Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp.744.705.200,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima ribu dua ratus rupiah), dengan rincian :

NO

KODE KEGIATAN

URAIAN

JUMLAH BELANJ? PADA APBPekon

(Rp)

1

2. 2. 1. 1

Rabat Beton - Sido Mukti (200m x 2m x 10 cm)

53.990.600,00

2

2. 2. 1. 2

Talud Penahan Tanah (TPT) - Sido Mukti (150 x 1m)

78.789.700,00

3

2. 2. 1. 3

Gorong Gorong - Sido Mukti (1m x 1m x 4m)

10.547.900,00

4

2. 2. 2. 1

Rabat Beton - Suka Agung (250m x 2m x 10cm)

82.289.100,00

5

2. 2. 2. 2

Gorong Gorong - Suka Agung (1m x 1m x 4m)

10.547.900,00

6

2. 2. 3. 1

Rabat Beton - Muara Aman (600m x 2m x 10cm)

157.639.950,00

7

2. 2. 3. 2

Gorong Gorong - Muara Aman (1m x 1m x 4m)

10.547.900,00

8

2. 2. 4. 1

Talud Penahan Tanah - Marga Jaya (100 x 80cm)

57.479.450,00

9

2. 2. 4. 2

Gorong Gorong - Marga Jaya (1m x 1m x 4m)

10.547.900,00

10

2. 2. 5.

Gorong Gorong 3 unit - Banjar Rejo (1m x 1m x 4m)

33.466.000,00

11

2. 2. 6. 1

Rabat Beton - Banjar Rejo (250m x 2m x 10cm)

70.608.300,00

12

2. 2. 6. 2

Gorong Gorong - Banjar Rejo (1m x 1m x 4m)

10.547.900,00

13

2. 2. 7

Gorong Gorong 4 unit - Muara Aman RT. Tebet Patah (@1mx1m x 4m)

44.365.400,00

14

2. 2. 8

Gorong Gorong 2 unit - Muara Aman RT. 01 (@1m x 1m x 4m)

25.460.900,00

15

2. 2. 9

Pembangunan Poskamling 1 unit (3m x 4m)

15.000.000,00

16

2. 2. 10

Penyertaan Modal BUMPekon

50.000.000,00

17

2. 2. 11

Rabat Beton - Bandar Agung [2 x (1m x 0,15m x 40m)

22.876.300,00

 

 

JUMLAH

744.705.200,00

  • Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBPekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat (Semester Akhir) Nomor: 900/39/2007/2016, realisasi sebanyak 17 (tujuh belas) kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon sebesar Rp. 744.704.850,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah), namun berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja - Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Pekon serta Buku Kas Pembantu - Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Pekon, jumlah dana yang dipertanggungjawabkan untuk 17 item kegiatan tersebut adalah sebesar Rp.744.695.500,- (tujuh ratus empat puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan rincian ?ebagai berikut :

NO

KODE KEGIATAN

URAIAN

Buku Kas

Pembantu

(Rp)

1

2. 2. 1. 1

Rabat Beton - Sido Mukti (200m x 2m x 10 cm)

53.989.000,00

2

2. 2. 1. 2

Talud Penahan Tanah (TPT) - Sido Mukti (150 x 1m)

78.789.600,00

3

2. 2. 1. 3

Gorong Gorong - Sido Mukti (1m x 1m x 4m)

10.547.000,00

4

2. 2. 2. 1

Rabat Beton - Suka Agung (250m x 2m x 10cm)

82.288.000,00

5

2. 2. 2. 2

Gorong Gorong - Suka Agung (1m x 1m x 4m)

10.547.000,00

6

2. 2. 3. 1

Rabat Beton - Muara Aman (600m x 2m x 10cm)

157.639.000,00

7

2. 2. 3. 2

Gorong Gorong - Muara Aman (1m x 1m x 4m)

10.547.000,00

8

2. 2. 4. 1

Talud PenahanTanah (TPT) - Marga Jaya (100 x 80cm)

57.479.400,00

9

2. 2. 4. 2

Gorong Gorong - Marga Jaya (tm x 1m x 4m)

10.547.900,00

10

2. 2. 5

Gorong Gorong 3 unit - Banjar Rejo (1m x 1m x 4m)

33.466.000,00

11

2. 2. 6. 1

Rabat Beton - Banjar Rejo (250m x 2m x 10cm)

70.607.000,00

12

2. 2. 6. 2

Gorong Gorong - Banjar Rejo (1m x 1m x 4m)

10.547.600,00

13

2. 2. 7

Gorong Gorong 4 unit - Muara Aman RT. Tebet Patah (@1mx 1m x 4m)

44.365.000,00

14

2. 2. 8

Gorong Gorong 2 unit - Muara Aman RT. 01 (@1m x 1m x 4m)

25.460.000,00

15

2. 2. 9

Pembangunan Poskamling 1 unit (3m x 4m)

15.000.000,00

16

2. 2. 10

Penyertaan Modal BUMPekon

50.000.000,00

17

2. 2. 11

Rabat Beton - Bandar Agung [2 x (1m x 0,15m x 40m)

22.876.000,00

 

 

JUMLAH

744.695.500,00

  • Bahwa Terdakwa secara melawan hukum mengelola sendiri pelaksanaan kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016, yang mana dalam pelaksanaan kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon terdapat beberapa kegiatan yang tidak di-SPJ kan atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan pelaksanaan riil pekerjaan dan terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dilakukan pertanggungjawaban atau di-SPJ kan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembangunan Rabat Beton (200 m x 2 m x 10 cm) di Pemangku Sido Mukti telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp. 53.989.000,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp.15.222.800,- (lima belas juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
  2. Pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) (150 x 1m) di Pemangku Sido Mukti telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.78.789.600,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 26.333.600,- (dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
  3. Pembangunan Gorong-gorong di Pemangku Sidomukti telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.10.547.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 1.822.000,- (satu juta delapan ratus ribu dua puluh dua ribu rupiah).
  4. Pembangunan Rabat Beton Pemangku Suka Agung telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.82.288.000,- (delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 24.041.000,- (dua puluh empat juta empat puluh satu ribu rupiah).
  5. Pembangunan 1 Unit Gorong-Gorong Pemangku Suka Agung telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.10.547.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).
  6. Pembangunan Rabat Beton di Pemangku Muara Aman telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.157.639.000,- (seratus lima puluh tuuh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 77.613.000,- (tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
  7. Pembangunan Gorong-gorong Pemangku Muara Aman telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.10.547.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).
  8. Pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) di Pemangku Marga Jaya telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.57.479.400,- (lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 48.479.400,- (empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah).
  9. Pembangunan Gorong-Gorong di Pemangku Marga Jaya telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.10.547.900,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) namun terhadap pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan.
  10. Pembangunan 3 Unit Gorong Gorong Pemangku Banjar Rejo telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.33.466.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp.20.665.500,- (dua puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).
  11. Pembangunan Rabat Beton di Pemangku Banjar Rejo telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ kan sebesar Rp.70.607.000,- (tujuh puluh juta enam ratus tujuh ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp.31.482.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  12. Pembangunan 1 Unit Gorong Gorong di Pemangku Banjar Rejo telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ kan sebesar Rp.10.547.600,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) namun terhadap pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan.
  13. Pembangunan 4 unit Gorong-Gorong di Pemangku Muara Aman RT. Tebet Patah telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ kan sebesar Rp.44.365.000,- (empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) namun dalam pelaksanaannya hanya sebanyak 3 unit sehingga terdapat terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 27.365.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
  14. Pembangunan 2 unit Gorong-Gorong di Pemangku Muara Aman RT.01 telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ kan sebesar Rp.25.460.000,- (dua puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 6.460.000,- (enam juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
  15. Pembangunan Pos Kamling di Pemangku Suka Agung telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ kan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 6.640.000,- (enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
  16. Kegiatan Penyertaan Modal BUMPekon telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ-kan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
  17. Pembangunan Rabat Beton di Pemangku Bandar Agung telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ kan sebesar Rp.22.876.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 21.016.000,- (dua puluh satu juta enam belas ribu rupiah).
  • Bahwa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016 pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon sebesar Rp.744.705.200,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima ribu dua ratus rupiah) dan telah dilakukan pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon sebesar sebesar Rp.744.695.500,- (tujuh ratus empat puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah)  dari pertanggungjawabn yang telah dibuat terdapat beberapa kegiatan yang tidak di-SPJkan atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan pelaksaan riil pekerjaan dan terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dilakukan pertanggungjawaban atau di-SPJkan sebesar Rp.342.379.300,- (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa secara melawan hukum memerintahkan kepada para Aparat Pekon untuk menyusun Laporan Pertanggungjawaban menggunakan bukti yang tidak sah serta telah dilampirkan bukti pertanggungjawaban yang palsu dimana fakta atau riil penggunaan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban dan ikhtisar yang telah dibuat terhadap pengelolaan 17 (tujuh belas) kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016, yang mana uang dari beberapa kegiatan yang tidak di-SPJ kan atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan pelaksanaan riil pekerjaan dan terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dilakukan pertanggungjawaban atau di-SPJ kan dikuasai oleh Terdakwa serta dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa guna memperkaya diri Terdakwa; -------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa secara melawan hukum mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016 pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon tidak sesuai ketentuan dengan tujuan untuk kepentingan Terdakwa guna memperkaya diri Terdakwa sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. Rp.342.379.300,- (Tiga Ratus Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: LAPKKN-537/PW08/5/2017 tanggal 19 Desember 2017 atas atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) pada pelaksanaan pembangunan Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2016. ----------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. -----------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa TRIONO, S.Pd Bin SADIN selaku Peratin Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat Tahun 2016 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/209/KPTS/III.05/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Pengangkatan Peratin Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat pada waktu dan tempat sebagaimana telah dituangkan dalam dakwaan primair atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri

dengan membeli 1 unit mobil L300 pada tahun 2016 dengan harga Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) dan membeli sepeda motor sekaligus modifikasi dengan total biaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang bersumber dari menyalahgunakan kewenangan, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Peratin melakukan perbuatan mengelola, menguasai sendiri anggaran tanpa melibatkan bendahara pekon, menggunakan anggaran tidak sesuai dengan RAB pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Bandar Agung tahun anggaran 2016 pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan,   bertentangan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (1) “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.”, Pasal 26 ayat (4) huruf d, f, g, h, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: d.menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. f.melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.” g.Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan desa; h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik”, dan Pasal 29 huruf a, b, c, f “Kepala Desa dilarang : a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya”, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) “Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” Pasal 2 ayat (2) “Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember”, hal ini sangat bertentangan dengan fakta pelaksanaan 17 (tujuh belas) kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016  yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 342.379.300,- (tiga ratus empat puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: LAPKKN-537/PW08/5/2017 tanggal 19 Desember 2017 atas atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) pada pelaksanaan pembangunan Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2016, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa telah diangkat Peratin Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat dengan masa jabatan paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan yaitu tanggal 21 maret 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Barat Nomor : B/209/KPTS/III.05/2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Pengangkatan Peratin Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat; ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa selaku Peratin Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat telah mengangkat dan menetapkan Struktur Perangkat Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Keputusan Peratin Bandar Agung nomor: 470/008/003/IV/2016 tanggal 20 April 2016 tentang Pengangkatan Aparatur Pemerintahan Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat; ----------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016, Terdakwa selaku Peratin Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat telah menadatangani Keputusan Peratin Bandar Agung nomor: 910/XIV/KPTS/2001/2016 tanggal 14 Mei 2016 tentang Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Pekon dan Bendahara APBPekon tahun Anggaran 2016; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016, Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Pekon Bandar Agung telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Himpun Pemekonan (LHP) Pekon Bandar Agung nomor 900/VII/LHP/2016 tanggal 14 Mei 2016; -----------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 14 Mei 2016, berdasarkan Surat Peratin Pekon Bandar Agung Nomor : 910/127/2007/2016 tanggal 14 Mei 2016 telah mengajukan Usul Pencairan APBPekon Tahap I (60%) sebesar Rp. 752.056.934,- (tujuh ratus lima puluh dua juta lima puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian Dana Desa (DD) sebesar Rp. 473.360.740,- (empat ratus tujuh puluh tiga tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) sebesar Rp. 278.696.194,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus sembilan puluh empat rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa selaku Peratin Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 21 maret 2016 telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Pekon Bandar Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Tahun Anggaran 2016 dengan jumlah Rp. 1.266.090.397,-,- (satu milyar dua ratus enam puluh enam juta sembilan puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah), dalam APBPekon Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat tersebut terdapat anggaran Dana Desa (DD) dengan jumlah Rp. 788.934.367,- (tujuh ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah), terdapat anggaran Alokasi Dana Pekon (ADP) dengan Jumlah Rp. 464.493.657,- (empat ratus enam puluh empat juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp. 12.662.373,- (dua belas juta enam ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tahun 2016 Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat melakukan 2 (dua) kali pencairan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Bandar Agung; -------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016, Saksi HAIZA RINSA selaku Camat Bandar Negeri Suoh memberikan rekomendasi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Bandar Agung Tahap I Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 752.056.934,- (tujuh ratus lima puluh dua juta lima puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah); --------------------
  • Bahwa pada tanggal 8 Juni 2016 telah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/84/SP2D/LS/BTL/2016 pencairan APBP Pekon Bandar Agung Tahap I (60%) sebesar Rp. 752.056.934,- (tujuh ratus lima puluh dua juta lima puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah);
  • Bahwa pada tanggal 9 Juni 2016 telah masuk uang sejumlah Rp. 752.051.934,- (tujuh ratus lima puluh dua juta lima puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) ke rekening Bank BRI Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh dengan Nomor 0603-01-000664-30-5; --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 28 Oktober 2016 selaku Peratin Pekon Bandar Agung kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat telah menetapkan dan menandatangani Peraturan Pekon Bandar Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pekon nomor 3 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016; ------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa sekira antara bulan Oktober sampai dengan bulan November 2016 selaku Peratin Pekon Bandar Agung mengajukan Usul Pencairan APBPekon Tahap II (40%) sebesar Rp. 501.371.290,- (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) dengan rincian Dana Desa (DD) sebesar Rp. 315.573.827,- (tiga ratus lima belas juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) sebesar Rp. 185.797.463,- (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah); --------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 8 November 2016 telah terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 931/240/SP2D/LS/BTL/2016 pencairan APBP Pekon Bandar Agung Tahap II (40%) sebesar Rp. 501.371.290,- (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada tanggal 9 November 2016 telah masuk uang sejumlah Rp. 501.371.290,- (lima ratus satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) ke rekening Bank BRI Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh dengan Nomor 0603-01-000664-30-5; --------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Pekon, melakukan penarikan seorang diri terhadap pencairan Anggaran Pendapat dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Tahun Anggaran 2016 yang telah masuk kedalam rekening Bank BRI atas nama Pekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh dengan Nomor 0603-01-000664-30-5 dilakukan penarikan sebanyak 7 (tujuh) kali tanpa melibatkan Saksi RAHMAT ARIFUDIN selaku Bendahara dengan rincian :

No.

Tanggal Transaksi

Debit

Kredit

Keterangan

1.

01 Januari 2016

1.981.700,00

Saldo Awal

2.

09 Juni 2016

 

752.051.934,00

APBP Tahap I (60%)

3.

15 Juni 2016

170.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

4.

21 Juni 2016

150.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO) dan Bendahara Pekon Bandar Agung (RAHMAT ARIFUDIN)

5.

12 Juli 2016

250.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

6.

04 Agustus 2016

80.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

7.

05 September 2016

50.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

8.

23 September 2016

35.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

9.

01 November 2016

19.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

10.

09 November 2016

 

501.371.290,00

APBP Tahap II (40%)

11.

15 November 2016

350.000.000,00

 

Peratin Bandar Agung (TRIONO)

12.

05 Desember 2016

121.000.000,00

 

Bendahara Pekon Bandar Agung (RAHMAT ARIFUDIN)

13.

30 Desember 2016

 

11.966.750,00

-

14.

31 Desember 2016

42.371.674,00

Saldo Akhir

  • Bahwa Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya dalam memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Pekon, mengelola sendiri keseluruhan uang Pencarian Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016 tanpa melibatkan Saksi RAHMAT ARIFUDIN selaku Bendahara Pekon Bandar Agung; -----------------
  • Bahwa terhadap anggaran belanja untuk kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon berdasarkan Peraturan Pekon Bandar Agung Nomor 4 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Peraturan Pekon Bandar Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016 sejumlah Rp.744.705.200,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima ribu dua ratus rupiah), dengan rincian :

NO

KODE KEGIATAN

URAIAN

JUMLAH BELANJ? PADA APBPekon

(Rp)

1

2. 2. 1. 1

Rabat Beton - Sido Mukti (200m x 2m x 10 cm)

53.990.600,00

2

2. 2. 1. 2

Talud Penahan Tanah (TPT) - Sido Mukti (150 x 1m)

78.789.700,00

3

2. 2. 1. 3

Gorong Gorong - Sido Mukti (1m x 1m x 4m)

10.547.900,00

4

2. 2. 2. 1

Rabat Beton - Suka Agung (250m x 2m x 10cm)

82.289.100,00

5

2. 2. 2. 2

Gorong Gorong - Suka Agung (1m x 1m x 4m)

10.547.900,00

6

2. 2. 3. 1

Rabat Beton - Muara Aman (600m x 2m x 10cm)

157.639.950,00

7

2. 2. 3. 2

Gorong Gorong - Muara Aman (1m x 1m x 4m)

10.547.900,00

8

2. 2. 4. 1

Talud Penahan Tanah - Marga Jaya (100 x 80cm)

57.479.450,00

9

2. 2. 4. 2

Gorong Gorong - Marga Jaya (1m x 1m x 4m)

10.547.900,00

10

2. 2. 5.

Gorong Gorong 3 unit - Banjar Rejo (1m x 1m x 4m)

33.466.000,00

11

2. 2. 6. 1

Rabat Beton - Banjar Rejo (250m x 2m x 10cm)

70.608.300,00

12

2. 2. 6. 2

Gorong Gorong - Banjar Rejo (1m x 1m x 4m)

10.547.900,00

13

2. 2. 7

Gorong Gorong 4 unit - Muara Aman RT. Tebet Patah (@1mx1m x 4m)

44.365.400,00

14

2. 2. 8

Gorong Gorong 2 unit - Muara Aman RT. 01 (@1m x 1m x 4m)

25.460.900,00

15

2. 2. 9

Pembangunan Poskamling 1 unit (3m x 4m)

15.000.000,00

16

2. 2. 10

Penyertaan Modal BUMPekon

50.000.000,00

17

2. 2. 11

Rabat Beton - Bandar Agung [2 x (1m x 0,15m x 40m)

22.876.300,00

 

 

JUMLAH

744.705.200,00

  • Bahwa berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBPekon Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat (Semester Akhir) Nomor: 900/39/2007/2016, realisasi sebanyak 17 (tujuh belas) kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon sebesar Rp. 744.704.850,- (tujuh ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat ribu delapan ratus lima puluh rupiah), namun berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja - Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Pekon serta Buku Kas Pembantu - Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Pekon, jumlah dana yang dipertanggungjawabkan untuk 17 item kegiatan tersebut adalah sebesar Rp.744.695.500,- (tujuh ratus empat puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah) dengan rincian ?ebagai berikut :

 

 

NO

KODE KEGIATAN

URAIAN

Buku Kas

Pembantu

(Rp)

1

2. 2. 1. 1

Rabat Beton - Sido Mukti (200m x 2m x 10 cm)

53.989.000,00

2

2. 2. 1. 2

Talud Penahan Tanah (TPT) - Sido Mukti (150 x 1m)

78.789.600,00

3

2. 2. 1. 3

Gorong Gorong - Sido Mukti (1m x 1m x 4m)

10.547.000,00

4

2. 2. 2. 1

Rabat Beton - Suka Agung (250m x 2m x 10cm)

82.288.000,00

5

2. 2. 2. 2

Gorong Gorong - Suka Agung (1m x 1m x 4m)

10.547.000,00

6

2. 2. 3. 1

Rabat Beton - Muara Aman (600m x 2m x 10cm)

157.639.000,00

7

2. 2. 3. 2

Gorong Gorong - Muara Aman (1m x 1m x 4m)

10.547.000,00

8

2. 2. 4. 1

Talud PenahanTanah (TPT) - Marga Jaya (100 x 80cm)

57.479.400,00

9

2. 2. 4. 2

Gorong Gorong - Marga Jaya (tm x 1m x 4m)

10.547.900,00

10

2. 2. 5

Gorong Gorong 3 unit - Banjar Rejo (1m x 1m x 4m)

33.466.000,00

11

2. 2. 6. 1

Rabat Beton - Banjar Rejo (250m x 2m x 10cm)

70.607.000,00

12

2. 2. 6. 2

Gorong Gorong - Banjar Rejo (1m x 1m x 4m)

10.547.600,00

13

2. 2. 7

Gorong Gorong 4 unit - Muara Aman RT. Tebet Patah (@1mx 1m x 4m)

44.365.000,00

14

2. 2. 8

Gorong Gorong 2 unit - Muara Aman RT. 01 (@1m x 1m x 4m)

25.460.000,00

15

2. 2. 9

Pembangunan Poskamling 1 unit (3m x 4m)

15.000.000,00

16

2. 2. 10

Penyertaan Modal BUMPekon

50.000.000,00

17

2. 2. 11

Rabat Beton - Bandar Agung [2 x (1m x 0,15m x 40m)

22.876.000,00

 

 

JUMLAH

744.695.500,00

  • Bahwa Terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangannya dalam memegang kekuasaan pengelolaan keuangan Pekon, secara langsung mengelola pelaksanaan kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon Bandar Agung Tahun Anggaran 2016 yang mana dalam pelaksanaan kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon terdapat beberapa kegiatan yang tidak di-SPJ kan atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai dengan pelaksanaan riil pekerjaan dan terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dilakukan pertanggungjawaban atau di-SPJ kan, dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembangunan Rabat Beton (200 m x 2 m x 10 cm) di Pemangku Sido Mukti telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp. 53.989.000,- (lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp.15.222.800,- (lima belas juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah).
  2. Pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) (150 x 1m) di Pemangku Sido Mukti telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.78.789.600,- (tujuh puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 26.333.600,- (dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
  3. Pembangunan Gorong-gorong di Pemangku Sidomukti telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.10.547.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 1.822.000,- (satu juta delapan ratus ribu dua puluh dua ribu rupiah).
  4. Pembangunan Rabat Beton Pemangku Suka Agung telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJkan sebesar Rp.82.288.000,- (delapan puluh dua juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 24.041.000,- (dua puluh empat juta empat puluh satu ribu rupiah).
  5. Pembangunan 1 Unit Gorong-Gorong Pemangku Suka Agung telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.10.547.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).
  6. Pembangunan Rabat Beton di Pemangku Muara Aman telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.157.639.000,- (seratus lima puluh tuuh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 77.613.000,- (tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga belas ribu rupiah).
  7. Pembangunan Gorong-gorong Pemangku Muara Aman telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.10.547.000,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp.322.000,- (tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah).
  8. Pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) di Pemangku Marga Jaya telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.57.479.400,- (lima puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 48.479.400,- (empat puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh Sembilan ribu empat ratus rupiah).
  9. Pembangunan Gorong-Gorong di Pemangku Marga Jaya telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.10.547.900,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) namun terhadap pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan.
  10. Pembangunan 3 Unit Gorong Gorong Pemangku Banjar Rejo telah dipertanggungjawabkan atau di-SPJ kan sebesar Rp.33.466.000,- (tiga puluh tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp.20.665.500,- (dua puluh juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah).
  11. Pembangunan Rabat Beton di Pemangku Banjar Rejo telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ kan sebesar Rp.70.607.000,- (tujuh puluh juta enam ratus tujuh ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp.31.482.000,- (tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
  12. Pembangunan 1 Unit Gorong Gorong di Pemangku Banjar Rejo telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ kan sebesar Rp.10.547.600,- (sepuluh juta lima ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) namun terhadap pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan.
  13. Pembangunan 4 unit Gorong-Gorong di Pemangku Muara Aman RT. Tebet Patah telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ kan sebesar Rp.44.365.000,- (empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) namun dalam pelaksanaannya hanya sebanyak 3 unit sehingga terdapat terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 27.365.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
  14. Pembangunan 2 unit Gorong-Gorong di Pemangku Muara Aman RT.01 telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ kan sebesar Rp.25.460.000,- (dua puluh lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 6.460.000,- (enam juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
  15. Pembangunan Pos Kamling di Pemangku Suka Agung telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ kan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp. 6.640.000,- (enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
  16. Kegiatan Penyertaan Modal BUMPekon telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ kan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun terdapat pertanggungjawaban atau SPJ yang tidak benar sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah).
  17. Pembangunan Rabat Beton di Pemangku Bandar Agung telah dipertanggungjawabkan atau diSPJ kan sebesar Rp.22.876.000,- (dua puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) namun terda
Pihak Dipublikasikan Ya