| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 551/Pid.B/2026/PN Tjk | RINA AKHAD RIYANTI, S.H. | TRIMEDO BIN ARIPIN (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 551/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4661/L.8.10/Eoh.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa TRIMEDO Bin ARIPIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 05.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Imam Bonjol No. 42 LK. II RT. 001 Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat,memakai anak kunci plasu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 05.00 WIB bertempat di Gang Balai Desa Bandar Lampung Terdakwa memasukkan alat-alat berupa 1 (satu) buah pisau, 1 (satu) buah tang besi bergagang warna hijau kuning, 1 (satu) buah obeng min bergagang warna hitam kuning dan 1 (satu) buah obeng min bergagang warna transparan kombinasi merah ke dalam kantong celana Terdakwa dan Terdakwa langsung pergi menuju ruko milik Saksi Ratna Puspah Dewi anak dari Chen Tian Hua yang berada di Jalan Imam Bonjol No. 42 LK. II RT. 001 Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung kemudian sekitar pukul 05.15 WIB Terdakwa sampai di ruko tersebut dan langsung memanjat tembok yang berada di samping ruko dengan menggunakan kedua tangan dan kaki Terdakwa yang ditempelkan diantara 2 (dua) ruko yang bersebelahan menuju lantai 3 (tiga) ruko. Bahwa sesampainya dilantai 3 (tiga) ruko tersebut Terdakwa kemudian masuk melalui kamar mandi dengan cara melepaskan 2 (dua) kaca yang menempel di ventilasi kamar mandi dengan menggunakan sebuah tang yang sudah Terdakwa bawa sebelumnya selanjutnya Terdakwa turun menuju lantai 1 (satu) ruko dan dilantai 1 (satu) tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) buah mesin pencetak baja ringan dan spandek milik Saksi Ratna Puspah Dewi anak dari Chen Tian Hua lalu Terdakwa membuka mesin tersebut dan mengambil kabel yang ada didalam mesin dan kabel yang terhubung keluar mesin menggunakan 2 (dua) buah obeng min.
Bahwa kemudian kulit kabel-kabel tersebut Terdakwa kupas menggunakan pisau dengan tujuan untuk memisahkan antara kulit kabel dengan dalam kabel berupa tembaga dan setelah terpisah selanjutnya dalaman kabel berupa tembaga Terdakwa masukkan ke dalam 2 (dua) buah tas yang Terdakwa ambil dari dalam ruko lalu 2 (dua) buah tas tersebut Terdakwa taruh dilantai 3 (tiga) ruko tersebut. Bahwa sekitar pukul 14.30 WIB Terdakwa menuju lantai 4 (empat) ruko yang merupakan ruang terbuka dengan membawa kulit kabel yang telah dikupas untuk dibakar dan setelah itu Terdakwa kembali menuju lantai 3 (tiga) ruko mengambil 2 (dua) buah tas yang berisi dalaman kabel berupa tembaga untuk dibawa menuju lantai 4 (empat) ruko dan sekitar pukul 15.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di lantai 4 (empat) tersebut, keberadaan Terdakwa dilihat oleh warga sekitar sehingga membuat Terdakwa langsung pergi meninggalkan ruko tersebut sambil membawa 2 (dua) buah tas berisikan dalaman kabel berupa tembaga dengan cara melompat ke ruko sebelah lalu Terdakwa melompat ke atap genteng rumah warga hingga terjatuh dan akhirnya diamankan oleh warga sekitar. Bahwa akibat perbuatan Tersangka tersebut Saksi Ratna Puspah Dewi anak dari Chen Tian Hua selaku pemilik mesin tersebut mengalami kerugian sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
