| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 468/Pid.B/2026/PN Tjk | TRI BUANA MARDASARI,S.H. | ALDI FERDIANSYAH Bin BUDI SUSANTO | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 468/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3776/L.8.10/Eoh.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ALDI FERDIANSYAH Bin BUDI SUSANTO pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026,bertempat di Jl. Tirtayasa Kel. Sukabumi Kec. Sukabumi kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang mengambil suatu barang yang sebagianatau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengancara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempatmelakukan tindak pidana tau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya awalnya pada tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB setelah terdakwa bertemu dengan ADETYA MANDELA (belum tertangkap/DPO) di daerah Navara Kel. Sukabumi Kec. Sukabumi kota Bandar Lampung, laluADETYA MANDELA berkata kepada terdakwa kalau ADETYA MANDELA sedang membutuhkan uang dan ADETYA MANDELA mengajak terdakwa untuk melakukan pencurian sepeda motor dan atas ajakn ADETYA MANDELA terebut terdakwa belum menyetujuinya, kemudian sekira pukul 15.30 WIB ADETYA MANDELA kembali menemui terdawa dan ADETYA MANDELA bertanya kepada terdakwa perihal ajakan ADETYA MANDELA untuk melakukan pencurian sepeda motor dan terdakwa mengatakan kalau terdakwa tidak benai untuk melakukan pencurian sepeda motor, lalu pada saat malam hari ADETYA MANDELA menghubungi terdakwa kembali melalui handphone terdakwa dan terdakwa tidak mengangkat handpone milik terdakwa namun ADETYA MANDELA terus menghubugi terdakwa dan akhirnya terdakwa mengangkat telphone ADETYA MANDELA tersebut dan ADETYA MANDELA berkata kepada terdakwa kalau ADETYA MANDELA meminta terdakwa untuk membantu melakukan pencurian sepeda motor dan terdakwa mengatakan kalau terdakwa tidak mau dan posisi terdakwa sedang beramain dirumah teman terdakwa, lalu tidak lama kemudian ADETYA MANDELA terus menghubungi terdakwa dan akhirnya terdakwa menyetujui untuk membantu ADETYA MANDELA melakukan pencurian sepeda motor, lalu sekira pukul 23.15 WIB terdakwa menuju rumah orang tua ADETYA MANDELA yang berada di perumahan Cendana Kel.Sukabumi Kec. Sukabumi Bandar Lampung untuk menjemput ADETYA MANDELA, kemudian sepeda motor yang terdakwa kendarai terdakwa titipkan dirumah orag tua ADETYA MANDELA, lalu terdakwa bersama ADETYA MANDELA pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam velg ungu untuk milik ADETYA MANDELA, dan terdakwa bersama ADETYA MANDELA berkeliling mencari saaran untuk melakukan pencurian sepeda motordengan posisi terdakwa dibonceng dibelakang, lalu pada tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB kami melintas di Jl. Tirtayasa, Sukabumi tepatnya didepan SMK N 5 Bandar Lampung dan terdakwa bersama ADETYA MANDELA melihat 1 (satu) unit sepeda motor hondaBeat Type D1B02N12L2 A/T warna biru putih tahun 2018 No. Pol. BE 2180 ABR nomor rangka : MH1JM2120JK108848 nomor mesin : JM21E2084962 atas nama SUSILOWATI milik saksi korban I KETUT SUTARJO anak dari I WAYAN ANGGUR yang sebelumnya sepeda motor milik saksi korban tersebut dibawa oleh saksi RADA Bin RUDI yang bekerja ditempat jual nasi goreng milik saksi korban yang terparkir didepan ruko tempat saksi korban berjualan nasi goreng dalam keadaan terkunci stang, lalu ADETYA MANDELA memberhentika sepeda motor yang dikemudikan dan ADETYA MANDELA meminta terdakwa untuk turun dari sepeda motor dan mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut sambil ADETYA MANDELAmenyerahkan kunci leter T dan 2 (dua) anak mata kunci kepada terdakwa, lalu terdakwa turun dari sepeda motor yang dikemudikan ADETYA MANDELA dan mendekati sepeda motor milik saksi korban dan terdakwa langsung meruksa kunci kontak sepeda motor milik saksi korban menggunakan kunci leter T, dan setelah terdakwa berhasil merusak kunci kontak sepeda motor milik saksi korban terdakwa dipergoki oleh saksi RADA dan saksi M JUSNO Bin SURATNO, lalu terdakwa mencoba melarikan diri ke arah sepeda motor yang dikemudikan ADETYA MANDELA namun ADETYA MANDELA langsug kabur meninggalkanterdakwa sehingga terdakwa berhasil ditangkap oleh warga sekitar dan dibawa kekantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban I KETUT SUTARJO anak dari I WAYAN ANGGUR mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). ------
-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU.RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
