Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk 1.Rizki Oktavia
2.Hakim Agoeng Tirtayasa Rasoen, S.H, M.H
3.SONDANG HOTMAIDA MARBUN,SH.
4.M. TEGAR SATRIA MANDALA SAKTI.,S.H.,M.H
5.ARIE APRIANSYAH,S.H.
6.CHANDRAWATI REZKI PRASTUTI,S.H.
7.DESI ANDRIANI PUTRI,S.H.
8.Sherly Octarina, S.H.
9.NOVITA WULANDARI,SH.MH.
SAHYONO BIN MISDAN (alm); Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3819/L.8.10/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair

----- Bahwa ia Terdakwa Sahyono Bin Misdan selaku Agen BRILink/Mitra UMI berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor BRI : B.0014-UNT-RO/BLA/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 pada kurun waktu dalam bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Jalan Teuku Umar Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan sendiri atau turut serta bersama-sama dengan Saksi Devi Prastica Binti Suratno, Saksi Rahmawati binti M. Yusuf, Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin, Saksi Febriano Harmara Hadi, S.E. Bin Hardius (Alm) selaku Mantri (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi David Seprianto selaku Mantri berdasarkan Berita Acara Serah Terima Supervisi Unit Kerja No. B-120 KC-XIX/OPS/01/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Tanjung Karang, secara melawan hukum melakukan perbuatan :

  1. Terdakwa yang merupakan Agen BRILink Mitra UMI Resmi tidak mencari nasabah untuk diajukan dalam pinjaman Kredit Cepat (KECE) melainkan pencarian nasabah dilakukan oleh Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf  yang bukan merupakan Agen/Mitra UMI resmi pada Bank BRI Unit Kedaton padahal Terdakwa mengetahui dan menyadari kalau nasabah yang diajukan bukan berasal dari hasil pencariannya serta tidak memenuhi persyaratan, akan tetapi Terdakwa tetap menginput proses pengajuan pinjaman KECE pada akun miliknya.
  2. Terdakwa mengajukan nasabah yang tidak memiliki usaha, namun dalam proses pengajuan foto/dokumentasi usaha dan surat keterangan usaha dipalsukan oleh Terdakwa bersama Saksi Rahmawati binti M. Yusuf.
  3. Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Mantri melalui Saksi Rahmawati binti M. Yusuf untuk memprakarsai proses pengajuan pinjaman dan kepada nasabah yang telah meminjamkan identitasnya.
  4. Terdakwa menerima uang hasil pencairan pinjaman KECE dan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Sehingga perbuatan tersebut tidak sesuai

ketentuan dan bertentangan dengan :

  1. Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi, “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
  2. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi, “Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.”
  3. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan yang berbunyi, “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.”
  4. Huruf f angka 2 Surat Kepala Divisi Kebijakan dan Strategi Bisnis Mikro dan Kecil PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor : B.279-KSM/KBM/11/2019 tanggal 25 November 2019 Perihal Petunjuk Pemasaran KECE yang berbunyi Mantri melakukan proses prakarsa kredit, melakukan on the spot dan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman, melakukan analisa pinjaman dan melakukan rekomendasi pinjaman serta mengirimkan prakarsa pinjaman kepada kaunit untuk dilakukan putusan pinjaman.
  5. Huruf a Angka 1 Surat Micro Business Development PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nomor : B.206.e-UMI/UBD/04/2024 tanggal 16 april 2024 perihal penegasan petunjuk pelaksanaan penyaluran pinjaman KECE melalui Agen Brilink mitra UMI yang berbunyi Mitra UMI mengirimkan ke Mantri data nasabah KECE dan Mantri melakukan verifikasi calon nasabah yang diajukan Mitra UMI serta wajib memastikan nasabah yang diajukan berada dalam satu wilayah kerja Mitra UMI dan Mantri.
  6. Bab III Angka 2 huruf a Surat Edaran Bank BRI Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kupedes yang berbunyi penggunaan Kupedes untuk membiayai modal kerja dari usaha debitur.
  7. Angka XI huruf a Surat Edaran Bank BRI Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kupedes yang berbunyi permohonan pendaftaran dilakukan dikantor BRI Unit/Teras atau pada saat pemasaran kredit yang dilakukan dilapangan oleh Mantri.

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa bersama istrinya yaitu Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf sejumlah Rp. 266.058.577,- (dua ratus enam puluh enam juta lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) atau memperkaya orang lain yaitu Saksi Devi Prastica Binti Suratno sejumlah Rp. 20.075.000,- (dua puluh juta tujuh puluh lima ribu rupiah), Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin sejumlah Rp. 618.056.963,- (enam ratus delapan belas juta lima puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah), Saksi Febriano Harmara Hadi, S.E. Bin Hardius (Alm) sejumlah Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi David Seprianto sejumlah Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp. 986.990.540,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu lima ratus empat puluh rupiah) dengan rincian dari KECE sejumlah Rp. 823.697.401,00 (delapan ratus dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus satu rupiah) dan KUPRA sejumlah Rp. 163.293.139,00 (seratus enam puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan rekan  Nomor : LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNBL/1027 tanggal 27 oktober 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana pinjaman KECE dan KUPRA Pada Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Kedaton tahun 2023 sampai dengan 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara-cara  sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada tahun 2023 sampai dengan 2024 Bank BRI Unit Kedaton mempunyai program dana pinjaman Ultra Mikro (UMI) yang bernama KECE dan KUPRA yaitu kredit atau pembiayaan modal kerja kepada calon debitur dengan plafond untuk KECE maksimal sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan untuk KUPRA dengan plafond maksimal   Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Kepala Divisi Kebijakan dan Strategi Bisnis Mikro Kecil Bank BRI Nomor : B.279-KSM/KBM/11/2019 tanggal 25 November 2019 Perihal Petunjuk Pemasaran KECE, Surat Micro Business Development Bank BRI Nomor : B.206.e-UMI/UBD/04/2024 tanggal 16 April 2024 Perihal Penegasan Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Pinjaman KECE melalui Agen BRILink Mitra UMI, Pasal 6 Ayat (2) Angka 12 Surat Perjanjian Kerjasama antara Bank BRI dengan Agen Mitra UMI Tentang Layanan Ultra Mikro, Bab II Angka 1 huruf d Surat Edaran Direksi Bank BRI Nomor : SE:9-DIR/KRD/05/2019 Tentang Kupedes dan Poin I huruf b Surat Bank BRI nomor : B.11-DIR/MBD/01/2023 tanggal 3 Januari 2023 yang berbunyi tujuan penggunaan KECE adalah untuk membiayai modal kerja debitur dalam jumlah tertentu dan dengan jangka waktu kredit yang singkat dengan sasaran pedagang pasar yang membutuhkan modal cepat memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 (enam) bulan, tidak sedang memiliki atau menikmati pinjaman di BRI, memiliki Repayment Capacity (RPC) yang layak dan sesuai dengan pola angsuran yang digunakan serta dapat memenuhi seluruh kewajiban kepada bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Calon debitur KECE memiliki usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan batas maksimal usia yaitu 65 tahun pada saat pengajuan permohonan.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan pinjaman yaitu :
  • EKTP
  • Surat Keterangan Usaha
  1. Untuk kemudahan dalam pelayanan pinjaman maka surat keterangan usaha dapat berupa surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh pihak-pihak terkait seperti Kelurahan, Kepala Pasar, Paguyuban Pedagang, dan RT/RW, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Calon Debitur melakukan pengajuan pinjaman melalui E-Form atau melalui Agen BRILink
  3. Seluruh dokumen diserahkan calon Debitur pada saat Mantri/Marketing Mikro melakukan On The Spot (OTS).

 

Sedangkan untuk KUPRA berdasarkan Surat Edaran Kantor Pusat Bank BRI Nomor: SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 Tentang Kupedes dan Surat Kantor Bank BRI    Nomor : B.11-DIR/MDD/01/2023 tanggal 03 Januari 2023 Perihal Kupedes Rakyat s.d                      Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) menerangkan calon debitur KUPRA adalah debitur individual dengan persyaratan :

  1. WNI cakap hukum
  2. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal berumur 75 tahun
  3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP/E-KTP) calon debitur dan suami/istri calon debitur atau kartu identitas lainnya dan harus dicocokkan dengan data kependudukan, Kartu Keluarga (KK) asli yang masih berlaku, surat nikah untuk memastikan hubungan kekeluargaannya
  4. Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Kriteria debitur, Kupedes Rakyat dapat diberikan kepada debitur Mikro dengan kriteria :
  1. Debitur eksisting, KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan kolektibilitas lancar selama 6 (enam) bulan terakhir.
  2. Debitur baru, yaitu calon debitur memiliki usaha Mikro yang aktif minimal 6 (enam) bulan dan memiliki Repayment Capacity untuk dapat diberikan kredit Kupedes Rakyat.
  3. Riwayat pinjaman calon debitur dibuktikan dengan cetakan SLIK-OJK.
  1. Mempunyai Surat Perizinan Usaha (SIUP,TDP,NIB dan sejenisnya) atau izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Bagi debitur/ calon debitur dengan plafond  s/d Rp. 25.000.000,- dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha minimal dari Ketua RT atau RW setempat.
  2. Untuk pinjaman plafond diatas Rp. 25.000.000,- dapat menggunakan Surat Keterangan Usaha minimal dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

 

  • Bahwa mekanisme penyaluran KECE melalui tahapan sebagai berikut :
  1. Calon debitur mengajukan pinjaman melalui Agen BRILink yang ditunjuk, dimana selanjutnya Agen BRILink akan mengajukan pinjaman melalui E-Form.
  2. Calon debitur mengajukan pinjaman melalui aplikasi BRI atau website https://eform.bri.co.id/ atau https://pinjaman.bri.co.id/ kemudian memilih menu Pengajuan Pinjaman.
  3. Setelah memilih menu Pengajuan Pinjaman, calon Debitur melakukan data e-form secara lengkap.Calon Debitur melakukan konfirmasi pinjaman melalui menu Confirmation Letter pada e-form.
  4. Terhadap e-form yang telah diajukan oleh calon Debitur, sistem secara otomatis akan melakukan pre screening umum dengan tujuan untuk menentukan pengajuan pinjaman dapat diproses atau tidak
  5. Notifikasi hasil pre screening umum akan langsung ditampilkan pada layar aplikasi BRI atau website yang telah diakses calon Debitur.
  6. Pengajuan pinjaman dengan hasil pre screening umum dapat diproses, akan dikirim ke Unit Kerja yang dipilih calon Debitur.
  7. Atau proses pengajuan pinjaman dapat diinisisasi langsung oleh Mantri melalui Input CPP pada Menu Pemasaran kemudian lanjut prakarsa sesuai dengan permohonan pengajuan pinjaman calon debitur pada aplikasi BRISpot Mobile.

 

Sedangkan untuk penyaluran KUPRA dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Proses Prakarsa KUPRA diawali dengan memperhatikan Loan Portofolio Guidelines (LPG) serta penetapan Rencana Pemasaran Tahunan (RPT) dalam bentuk pemetaan calon debitur yang akan dilayani dan dituangkan melalui peta Calon Peminjam Potensial (CPP). Proses pemetaan calon debitur yang dituangkan dalam peta CPP merupakan proses penilaian secara langsung on the spot (OTS)  kepada calon debitur mengenai pengalaman dan kemampuan usaha, prospek bisnis dan hal-hal lainnya yang terkait dengan layak tidaknya calon debitur dapat dilayani KUPRA. Dengan demikian proses CPP ini harus dilakukan dan merupakan satu kesatuan rangkaian proses putusan KUPRA.
  2. Proses Prakarsa sampai dengan putusan KUPRA dilakukan dengan sistem aplikasi BRISpot.

 

  • Bahwa dalam proses KECE, Mantri selaku pemrakarsa pinjaman melakukan tahapan sebagai berikut :
  1. Melakukan proses Prakarsa Kredit pada aplikasi BRISpot dan memilih produk pinjaman KECE pada field produk di menu pengisian data pribadi.
  2. Melakukan On The Spot (OTS) dan verifikasi kebenaran data pengajuan pinjaman dengan cara meyakini kesesuaian data debitur yang diinput melalui e-form, kondisi dan lokasi usaha, agunan serta informasi lainnya yang diperlukan.
  3. Melakukan analisa pinjaman.
  4. Melakukan rekomendasi pinjaman dan mengirimkan prakarsa pinjaman kepada Kepala Unit untuk dilakukan putusan pinjaman

 

Sedangkan untuk KUPRA setelah dilakukan pendaftaran, Mantri selaku pemrakarsa pinjaman melakukan tahapan sebagai berikut :

  1. Melakukan Prakarsa sesuai dengan data calon debitur melalui aplikasi dan mantri wajib melakukan pemeriksaan ke tempat tinggal dan tempat usaha debitiur, baik untuk debitur lama maupun calon debitur, untuk memastikan domisili sesuai dengan data identitas debitur/calon debitur, usaha debitur berjalan dengan baik, sesuai RPT maupun CPP, kondisi agunan memadai, melakukan pemeriksaan di SLIK OJK dan SICD (sistem informasi calon debitur) dan hal-hal lain yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan dalam analisis kredit.
  2. Mantri melakukan pemeriksaan di tempat debitur untuk melakukan analisis dengan menggunakan aplikasi. Analisis tersebut didasarkan aspek-aspek yang tercakup dalam 5 C`s meliputi hal-hal sebagai berikut :
  • Analisis watak (character)
  • Analisis kemampuan (capacity)
  • Analisis modal (capital)
  • Analisis kondisis/prospek usaha (condition)
  • Analisis agunan kredit (collateral)

 

  • Bahwa putusan pinjaman dilakukan oleh pemutus, yaitu Kepala Unit melalui BRISpot dan Kepala Unit wajib meyakini putusan kredit telah sesuai dengan rekomendasi Mantri pemrakarsa dan kelengkapan dokumen telah lengkap sesuai persyaratan. Proses putusan sampai dengan pencairan pinjaman dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Notifikasi atas pinjaman yang telah diputus akan dikirimkan kepada calon debitur dalam bentuk Offering Letter melalui email atau SMS ke nomor handphone calon debitur yang terdaftar.
  2. Debitur melakukan konfirmasi kepada BRI Unit yang telah dipilih melalui telepon atas pinjaman yang telah disetujui. Di dalam Offering Letter tersebut berisi informasi antara lain kredit yang disetujui dan himbauan kepada debitur untuk datang ke BRI Unit membawa dokumen yang dipersyaratkan dan untuk melakukan penandatanganan Surat Keterangan Permohonan Pinjaman (SKPP), Surat Pengakuan Hutang (SPH) yang dicetak melalui BRISpot serta menandatangani surat pernyataan memiliki usaha, dan melakukan pencairan pinjaman di BRISpot.
  3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal putusan, debitur belum mencairkan pinjamannya, maka putusan secara otomatis menjadi batal dan apabila calon debitur masih memerlukan kredit agar mengajukan kembali dengan diproses ulang seperti sebelumnya.
  4. Pencairan pinjaman dilakukan secara otomatis dari rekening pinjaman ke rekening simpanan. Kepala Unit wajib memastikan bahwa dokumen persyaratan pinjaman telah lengkap dan Surat Pengakuan Hutang (SPH) atau perjanjian kredit telah ditandatangani oleh debitur.

 

  • Bahwa Bank BRI Unit Kedaton pada tahun 2023 sampai dengan 2024 telah menyetujui pinjaman KUPRA diantaranya sebanyak 4 (empat) nasabah dengan total pinjaman yang telah disalurkan sejumlah Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan pinjaman KECE sebanyak 215 (dua ratus lima belas) nasabah dengan rincian untuk setiap nasabah mendapat pinjaman sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan total uang yang telah disalurkan sejumlah     Rp. 1.075.000.000,- (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah).

 

  • Bahwa dalam pelaksanaan pengajuan dan penyaluran KECE dan KUPRA pada Bank BRI Unit kedaton tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 terdapat penyimpangan-penyimpangan antara lain sebagai berikut :
  1. Bahwa pengajuan KECE pada Bank BRI Unit Kedaton diawali dengan agen BRILink/Mitra UMI mengajukan calon debitur untuk mendapatkan KECE dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan, namun faktanya calon debitur yang diajukan tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan KECE yang dilakukan dengan cara Terdakwa yang merupakan Agen BRILink/Mitra UMI berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Bank BRI Unit Kedaton dengan Sahyono Nomor BRI : B.0014-UNT-RO/BLA/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 tidak melaksanakan tugasnya selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi sesuai dengan ketentuan yaitu Terdakwa tidak mencari nasabah untuk diajukan dalam program KECE melainkan pencarian nasabah dilakukan oleh Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf  yang bukan merupakan Agen/Mitra UMI resmi pada Bank BRI Unit Kedaton sedangkan Saksi Devi Prastica Binti Suratno yang bukan merupakan Agen BRILink/Mitra UMI resmi menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama orang lain untuk bertindak seolah-olah selaku Agen BRILink/Mitra UMI yaitu Saksi Devi Prastica Binti Suratno menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Saksi Fredy Agustian kemudian untuk pengajuan pinjaman KUPRA seharusnya calon debitur wajib melakukan pendaftaran secara langsung di Kantor BRI Unit Kedaton atau pada saat pemasaran kredit yang dilakukan di lapangan oleh Mantri, namun faktanya pendaftaran diajukan oleh Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin dengan cara meminjam identitas calon debitur untuk diajukan mendapatkan pinjaman KUPRA dan memberikan imbalan / fee sejumlah Rp. 000.000,- (satu juta rupiah) sampai dengan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

  1. Bahwa Terdakwa berperan memasukan/menginput data nasabah yang telah dipinjam identitasnya oleh Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf sedangkan Saksi Devi Prastica Binti Suratno bersama Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin berperan mencari nasabah yang mau meminjamkan identitasnya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memberikan imbalan/fee sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan ditemukan calon nasabah yang mau meminjamkan identitasnya  yaitu :
  1. Pencairan dan Penginputan pengajuan pinjaman KECE dengan menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Sahyono Bin Misdan
  • Bahwa Terdakwa selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi pada Bank BRI Unit Kedaton tidak melaksanakan tugasnya berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Bank BRI Unit Kedaton dikarenakan Terdakwa hanya berperan memasukan/menginput data nasabah yang telah dicari dan dipinjam identitasnya oleh Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf serta diberikan imbalan sejumlah Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) tanpa memastikan para nasabah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan atas nama nasabah sebagai berikut :

No

Unit

nama_mantri

Mitra UMi

no_rekening_pinjaman

Nama_Debitur

Kolek

plafond

OS

1

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016327105

Sendi

2

     5.000.000

     3.333.300

2

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016321109

Siti Hoiria

2

     5.000.000

     3.333.300

3

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016572108

Mario Sijabat

2

     5.000.000

     5.000.000

4

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016519100

Teguh Elyono

2

     5.000.000

     5.000.000

5

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016555106

Triono

2

     5.000.000

     5.000.000

6

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016400107

Fani Gusti Sanjaya

2

     5.000.000

     3.333.300

7

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016231100

Cici Yuliani

2

     5.000.000

     1.669.517

8

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016264103

Beni Ramadhan

2

     5.000.000

     1.669.517

9

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016232106

Anggun Kurnia

2

     5.000.000

     1.669.517

10

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016272106

Retno Novianti

2

     5.000.000

     1.669.517

11

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016598104

Arwinsyah

2

     5.000.000

     5.000.000

12

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016288107

Pratmiasih

2

     5.000.000

     1.669.517

13

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016304107

Herman Sawiran

3

     5.000.000

     3.333.300

14

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016407109

Agustina Sumiati

2

     5.000.000

     3.333.300

15

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016308101

Ade Soraya

2

     5.000.000

     3.333.300

16

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016585101

Aswati

2

     5.000.000

     5.000.000

17

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016247101

Ajeng Seli Saputri

2

     5.000.000

     1.669.517

18

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016332100

Adi Pratama

2

     5.000.000

     3.333.300

19

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016487109

Siska Febrianti

2

     5.000.000

     5.000.000

20

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016245109

Tri Setiawati

2

     5.000.000

         518.334

21

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016287101

Kardiyo

2

     5.000.000

     1.669.517

22

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016430102

Anisa Rastiti Ani

2

     5.000.000

     3.333.300

23

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016530106

Suharmi

2

     5.000.000

     5.000.000

24

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016244103

Buti Apria

2

     5.000.000

     1.669.517

25

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016291100

Agust Yuliani

3

     5.000.000

     3.333.300

26

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016261105

Helda

2

     5.000.000

     1.669.517

27

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016389107

Emy Rosita

2

     5.000.000

     3.333.300

28

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016411108

Koko Wiarno

2

     5.000.000

     3.333.300

29

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016379102

Yulianto

2

     5.000.000

     3.333.300

30

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016253102

Marlina

2

     5.000.000

     1.669.517

31

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016322105

Salmanah

2

     5.000.000

     3.333.300

32

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016292106

Selpi Komala Sari

2

     5.000.000

     1.669.517

33

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016289103

Esti Saputri

2

     5.000.000

     1.669.517

34

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016241105

Semi Ariyanti

2

     5.000.000

     1.669.517

35

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016567103

Sri Agustina

2

     5.000.000

     5.000.000

36

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016235104

Devi Prastica

2

     5.000.000

     1.669.517

37

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016385103

Yulianto

2

     5.000.000

     3.333.300

38

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016271100

Liyan Tina

2

     5.000.000

     1.669.517

39

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016543109

Anis Supardian

2

     5.000.000

     5.000.000

40

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016501107

Yohani Evandari

2

     5.000.000

     5.000.000

41

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016367105

Suwanto

2

     5.000.000

     3.333.300

42

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016341109

Septian Darmawan

2

     5.000.000

     3.333.300

43

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016563109

Saenah

2

     5.000.000

     5.000.000

44

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016340103

Sugeng Hariyanto

2

     5.000.000

     3.333.300

45

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016513104

Ujang Suhanda

2

     5.000.000

     5.000.000

46

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016402109

Yeyen Anggriani

2

     5.000.000

     3.333.300

47

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016273102

Retno Astrini

2

     5.000.000

     1.669.517

48

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016305103

Daryanto

3

     5.000.000

     3.333.300

49

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016556102

Hotman Sijabat

2

     5.000.000

     5.000.000

50

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016388101

Eka Novianty

2

     5.000.000

     3.333.300

51

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016433100

Jimmy King

2

     5.000.000

     3.333.300

52

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016500101

Evi Relita Puspa Wat

2

     5.000.000

     5.000.000

53

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016307105

Zunaini

2

     5.000.000

         765.417

54

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016331104

Zelli Pebiana

2

     5.000.000

     3.333.300

55

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016316104

Nurul Diana

2

     5.000.000

     3.333.300

56

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016409101

Diana Nurmala Sari

2

     5.000.000

     3.333.300

57

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016383101

Subarno

2

     5.000.000

     3.333.300

58

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016293102

Revly Adelia Putri

3

     5.000.000

     3.333.300

59

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016226105

Oktavia

2

     5.000.000

     1.669.517

60

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016333106

Rani Lestari

2

     5.000.000

     3.333.300

61

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016531102

Sukijo

2

     5.000.000

     5.000.000

62

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016532108

Sugiarti

2

     5.000.000

     5.000.000

63

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016566107

Sunarto

2

     5.000.000

     5.000.000

64

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016390108

Wati Udi

2

     5.000.000

     3.333.300

65

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016551102

Oki Saputro

2

     5.000.000

     5.000.000

66

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016286105

Lestina K

2

     5.000.000

     1.669.517

67

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016401103

Palyo Widianto

2

     5.000.000

     3.333.300

68

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016399102

Listia Ayu Ningsih

2

     5.000.000

     3.333.300

69

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016406103

Ricko Dwi Aprilliant

2

     5.000.000

     3.333.300

70

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016260109

Widarsih

2

     5.000.000

     1.669.517

71

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016330108

Wahyu Ariyanto

2

     5.000.000

     3.333.300

72

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016408105

Midarti

2

     5.000.000

     3.333.300

73

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016246105

Ainul Masruroh

2

     5.000.000

     1.669.517

74

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016431108

Widia Wulandari

2

     5.000.000

     1.669.517

75

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016489101

Dewi Safitri

2

     5.000.000

     5.000.000

76

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016334102

Yuyun Mintarsih

2

     5.000.000

     3.333.300

77

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016398106

Yunita

2

     5.000.000

     3.333.300

78

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016537108

Nana Lidiyani Kurnia

2

     5.000.000

     5.000.000

79

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016562103

Nana Lidiyani Kurnia

2

     5.000.000

     5.000.000

80

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016248107

Suji Yati

2

     5.000.000

     1.669.517

81

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016233102

Endang Setiawati

2

     5.000.000

     1.669.517

82

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016488105

Sumirah

2

     5.000.000

     5.000.000

83

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016318106

Sulastri

2

     5.000.000

     3.333.300

84

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016575106

Supiani

2

     5.000.000

     5.000.000

85

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016228107

Sulasmi

2

     5.000.000

     1.669.517

86

Unit Kedaton

David Seprianto

sahyono brilink

579601016622107

Suhesti

2

     5.000.000

     5.000.000

 

  • Bahwa 86 (delapan puluh enam) nasabah sebagaimana tersebut diatas tidak memenuhi persyaratan untuk diajukan mendapatkan pinjaman KECE tahun 2024 pada Bank BRI unit Kedaton dan hanya dipinjam identitasnya oleh Terdakwa dan Surat Keterangan Usaha yang menjadi syarat direkayasa dengan cara melampirkan Surat Pengantar RT 001 yang merupakan tempat tinggal Saksi Nova Chintia Dewi Alias Sinta Binti Burhanuddin, namun Terdakwa yang mengetahui/menyadari para nasabah hanya dipinjam identitasnya dan tidak memenuhi syarat memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan usaha tetap mengajukan/menginput data para nasabah keakun BRISpot miliknya untuk diajukan mendapatkan pinjaman KECE sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) untuk setiap nasabah dengan total kredit yang disalurkan sejumlah Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa uang pinjaman KECE dari 86 (delapan puluh enam) nasabah yang telah cair sejumlah Rp. 430.000.000, (empat ratus tiga puluh juta rupiah) seharusnya diterima oleh nasabah yang berhak dan memenuhi persyaratan, namun Terdakwa secara melawan hukum mengambil uang tersebut dengan cara meminta nasabah untuk menyerahkan buku rekening dan ATM kepadanya atau melalui Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf  dan mempergunakan uang pinjaman KECE dengan rincian :
  • Rp. 25.800.00,- (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai administrasi dan asuransi yang dipotong langsung pada saat pencairan di Bank BRI Unit Kedaton dengan rincian dari pencairan 86 (delapan puluh enam) nasabah masing-masing dikenakan biaya Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
  • Sejumlah Rp. 404.200.000,- (empat ratus empat juta dua ratus ribu rupiah) diterima Terdakwa dan Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf dari 86 (delapan puluh enam) nasabah yang diajukan dengan rincian sejumlah Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk setiap nasabah yang dipergunakan untuk membayar angsuran pinjaman KECE pada Bank BRI Unit Kedaton sejumlah             Rp. 133.841.423,- (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh satu empat ratus dua puluh tiga rupiah) dan Rp. 270.358.577,- (dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) diambil oleh Terdakwa dan Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf untuk keperluan pribadinya.

 

  • Bahwa uang sejumlah Rp. 270.358.577, (dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang diambil Terdakwa dan Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf dipergunakan untuk :
  • Imbalan/fee dari pengajuan 86 (delapan puluh enam) nasabah untuk Mantri Bank BRI Unit Kedaton sejumlah Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian untuk Saksi David Seprianto yang diserahkan oleh Terdakwa melalui saksi Saksi Rahmawati Binti M. Yusuf dengan cara diberikan secara cash sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
  1. Sekitar awal bulan tahun 2024 sejumlah Rp. 000.000,- (satu juta rupiah) bertempat di rumah Terdakwa;
  2. Yang kedua sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) bertempat di rumah Terdakwa;
  3. Yang ketiga sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) bertempat dirumah Terdakwa.

 

  1. Pencairan dan penginputan pengajuan KECE dengan menggunakan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Saksi Fredy Agustian
  • Bahwa saksi Fredy Agustian selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi tidak melaksanakan tugasnya selaku Agen BRILink/Mitra UMI berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Bank BRI Unit Kedaton, melainkan akun Agen BRILink/Mitra UMI atas nama Fredy Agustian digunakan oleh Saksi Devi Prastica Binti Suratno yang tidak terdaftar selaku Agen BRILink/Mitra UMI resmi, namun bertindak seolaholah Agen BRILink/Mitra UMI Bank BRI Unit Kedaton untuk mencari serta menginput data nasabah untuk diajukan mendapatkan KECE dengan hanya meminjam identitas atas nama nasabah sebagai berikut :

No

Uker

Mantri Pengelola

Nama Mitra

Norek

Nama Debitur

Plafond

1

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016424101

Murtiana

  5,000,000

2

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016374102

Tugiarti

  5,000,000

3

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016428105

Riky Oktariza

  5,000,000

4

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016276100

Fais Riandy

  5,000,000

5

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016449101

Kusrini

  5,000,000

6

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016410102

Astri Wenty Anggrain

  5,000,000

7

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016561107

Rohayati

  5,000,000

8

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016427109

Fitria Novita

  5,000,000

9

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016611106

Triyana Putri

  5,000,000

10

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016301109

Tuminah

  5,000,000

11

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016467109

Trias Wandira

  5,000,000

12

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016257106

Fatimah

  5,000,000

13

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016616106

Fitriyani

  5,000,000

14

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016275104

Sari Mulya Sari

  5,000,000

15

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016439106

Aditya Saputra

  5,000,000

16

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016227101

Hadi Wahyudi

  5,000,000

17

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016606101

Adi Waluyo

  5,000,000

18

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016617102

Ahmad Roni

  5,000,000

19

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016294108

Harli

  5,000,000

20

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016450102

Karlina Aprilia Ning

  5,000,000

21

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016255104

Pipit Aprilia

  5,000,000

22

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016425107

Selly Mardiana

  5,000,000

23

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016362105

Kusmanto

  5,000,000

24

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016515106

Aldi Setiawan

  5,000,000

25

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016220109

Suwantini

  5,000,000

26

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016281105

Slamet Sp

  5,000,000

27

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016319102

Gadis Jainap

  5,000,000

28

Unit Kedaton

Febriano Harmara Hadi

Fredy Brilink

579601016423105

Rusminah

  5,000,000

29

Pihak Dipublikasikan Ya