| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk | DIAN FITRI KARYANTI | PT. NAGAMAS NATAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 28 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum |
Berdasarkan uraian fakta dan dasar hukum dalam gugatan a quo, Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 18 Maret 2025 dilakukan secara sepihak, tanpa prosedur, dan bertentangan dengan hukum; 3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena hukum sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus hak-hak normatif sebesar Rp148.676.561,00 (seratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus enam puluh satu rupiah), dengan rincian : a. Kekurangan upah sebesar Rp71.983.530,00; b. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar Rp49.539.041,00; c. Kerugian akibat tidak didaftarkannya Penggugat dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp18.500.000,00; d. Penggantian hak cuti tahunan sebesar Rp4.000.000,00; e. Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 sebesar Rp3.076.990,00; f. Sisa upah bulan Maret 2025 sebesar Rp1.577.000,00.? ?5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 (enam) bulan berdasarkan Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025 sebesar Rp18.461.940,00 (delapan belas juta empat ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh rupiah); 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sepanjang berkaitan dengan pembayaran hak-hak normatif Penggugat; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. ? SUBSIDER Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
