| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 504/Pid.B/2026/PN Tjk | TRI BUANA MARDASARI,S.H. | ANDRI ANSYAH bin HUSIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 504/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4090/L.8.10/Eoh.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ANDRI ANSYAH Bin HUSIN pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekirapukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di. TokoAlfamart di Jl. Zulkarnaen Subing No. 45 LK. 2 Rt. 007 Kel. Keteguhan Kec. Teluk Betung Timurkota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untukdimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaianjabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana tau sampai pada barang yang diambil. . Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jl. Pulau Damar Gg. Bayur Tanjung Seneng Bandar lampung menuju daerahTeluk Betung tepatnya di. Toko Alfamart di Jl. Zulkarnaen Subing No. 45 LK. 2 Rt. 007 Kel. Keteguhan Kec. Teluk Betung Timur kota Bandar Lampung dengan tujuan terdakwa akanmelakukan pencurian di toko alfamart tersebut, dan sesampainya di toko alfamart tersebut terdakwa memarkirkan sepeda motor yang terdakwa kemudikan didepan toko alfamart lalu terdakwa berjalan kaki menuju kebun disamping toko alfamrt tersebut denganmembawa alat-alat untuk terdakwa pergunakan melakukan pencurian yang terdakwa bungkusmenggunakan plastik warna hitam dan terdakwa masukan kedalam tas kecil warna hitam yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya. - Bahwa kemudian terdakwa memanjat tembok belakang toko alfamrt menggunakan 2 (dua) buahkayu balok yang ada ditempat tersebut, dan sesampainya diatas toko alfamrt lalu terdakwa membuka atap toko alfamrt menggunakan kunci shock ukuran 8 in yang sebelumnya sudah terdakwa bawa, dan setelah atap toko alfamrt tersebut terbuka lalu terdakwa menuju plafontoko alfamrt dan oleh terdakwa plafon toko alfamrt tersebut terdakwa buka denganmenggunakan gunting seng dan terdakwa injak hingga plafon tersebut jebol dan terbuka, lalusetelah plafon terbuka terdakwa masuk kedalam ruangan toko alfamrt dengan cara turunmenggunakan tali tambang, lalu terdakwa turun kedalam bagian gudang dan setelah didalamgudang terdakwa mencari CCTV ditempat tersebut dan oleh terdakwa CCTV yang beradaditempat tersebut diputar membelakngi brangkas yang ada digudang dan terdakwalangsung mencari rokok digudang tersebut namun terdakwa tidak menemukanrokok dan terdakwa langsung menuju rak penjualan di toko alfamrt dan ditempat tersebutterdakwa memutar CCTV yang ada ditempat tersebut agar terdakwa tidak terekam oleh CCTV yang ada ditempat tersebut, lalu setelah itu terdakwa mengambil rokok dari berbagai macammerk yang ada di rakbelakang kasir dan rokok-rokok tersebut terdakwa masukankedalam karung yang sudah terdakwa bawa sebelumnya dan selain rokok-rokok terdakwa jugamengambi uang receh, minyak telon dan minyak wangi ditempat tersebut,lalu setelahselesai terdakwa kembali kegudang dan mengambil susu indomilk, dan oleh terdakwa barang-barang toko alfamrt yang sudah terdakwa berhasil ambil terdakwa masukan kedalam karungdan terdakwa ikat ditambang yang terdakwa pergunakan untuk turun ke dalam toko alfamrt, laluterdakwa naik kembali keatap menggunakan tambang tersebut dan setelah diatasterdakwa menarik karung yang berisi barang-barang yang sudah terdakwa ambil dari dalamtoko alfamrt yang sebelumnya sudah diikat ditambang, dan setelah berhasil mengambilbarang-barang dari dalam toko alfamrt terdakwa menutup kembali atap toko alfamrt tersebutdan terdakwa turun dan langsung pergi meninggalkan toko alfamrt tersebut, lalu oleh terdakwasebagian rokok dari berbagai merk terdakwa jual dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima jutarupiah) diwarung didaerah Teluk Betung dan sebagian juga ada yang terdakwa jual melaluiakun facebook melalui COD sedangkan susu, minyak telon dan minyak wangiterdakwa pergunakan sendiri. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugiankurang lebih Rp. 32.380.764,- (tiga puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ratus enampuluh empat rupiah)
-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU.RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
