| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan guna merubah Nama Anak pada Kutipan Akta Lahir Nomor 1801-LU-28052025-0004 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, yang semula bernama Dirga Malik Persaja diganti menjadi Malik Al Karim;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pelambang guna merubah Nama Anak pada Kartu Keluarga NomorĀ 1671052205230001 tertanggal 12 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Palembang, yang semula bernama Dirga Malik Persaja diganti menjadi Malik Al Karim;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan dan Pencatatan Sipil Kota Pelambang Selaku Intansi yang berwenang untuk memperbaiki Nama Anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|