Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
287/Pdt.P/2026/PN Tjk IRFAN EFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 287/Pdt.P/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan guna merubah Nama Anak pada Kutipan Akta Lahir Nomor 1801-LU-28052025-0004 tertanggal 28 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan, yang semula bernama Dirga Malik Persaja diganti menjadi Malik Al Karim;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pelambang guna merubah Nama Anak pada Kartu Keluarga NomorĀ  1671052205230001 tertanggal 12 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Palembang, yang semula bernama Dirga Malik Persaja diganti menjadi Malik Al Karim;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan dan Pencatatan Sipil Kota Pelambang Selaku Intansi yang berwenang untuk memperbaiki Nama Anak Pemohon tersebut;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak