Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2026/PN Tjk PT ASIA ARTHA PERKASA 1.PT Bank JTrust Indonesia Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iming Maknawan Tesalonika, SH.,MM.,MCLPT ASIA ARTHA PERKASA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12.329.258.809,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata;
  3. Menyatakan Tergugat I bersalah dan melawan hukum karena melakukan Lelang melebihi jaminan Hak Tanggungan Rp sebesar Rp. 158.790.780.000., (seratus lima puluh delapan milliar tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah), sedangkan menurut catatan dari Penggugat nilai kewajiban (Pokok, bunga dan denda) periode 31 Desember 2025 senilai Total Rp.12.329.258.809.- (dua belas miliar tiga ratus dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus sembilan ribu Rupiah).

 

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan melawan hukum dan tindakan sewenang-wenang, melelang yang tidak merupakan jaminan dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja/(KRK) No. 04 tanggal 04/3/2022, Perjanjian Kredit Investasi No. 05 tanggal 04/3/2022 dan Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 06 tanggal 04/3/2022 yaitu berupa:

 

  1. Pabrik Onggok yang terletak di jalan Desa Ganti Warno 37 Kec.Pekalongan, kab. Lampung Timur, Provinsi Lampung. Las Tanah 6.300.m2, Luas bangunan 3.810.m2 dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.555 dan SHM No.558 atas nama: DIRJONO
  2. Mes karyawar yang terietak di Jalan Desa, Desa Tanjung Kerajan , Kec.Seputih Banyak Kab.Lampung Timur Provinsi Lampung. Luas Tanah 15.800.m2, Luas bangunan 48.m2 dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.822 atas nama; DIRJONO.
  1. Membatalkan pelaksanaan lelang atas tindakan Tergugat I dan Tergugat II sesuai:

 

  1. Sesuai Surat tanggal 18 Mei 2026 nomor: 444/JTRUST/ARM/V/2026, perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (terlampir), yang dikuatkan dengan Surat Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ("KPKNL") Metro, Nomor JL- 531/2/KNL.0503/2026 tanggal 13 Mei 2026, terkait Hal Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Lelang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2026 pada jaminan:
  1. Tanah berikut Bangunan diatasnya beserta sarana & prasarananya dan mesin-mesin yang ada di atas nya dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 1554, SHM No. 247, SHM No. 703, dan SHM No. 704, terletak di Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampungyang terdaftar atas nama Dirjono, telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama senilai Rp.93.205.500.000,- (sembilan puluh tiga miliar dua ratus lima juta lima ratus ribu rupiah);

 

  1. Tanah berikut Bangunan diatasnya beserta sarana & prasarananya yang ada di atas nya dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 246, terletak di Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang terdaftar atas nama Dirjono, telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama senilai Rp.62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah).

 

  1. Tanah kosong, beserta sarana & prasarananya yang ada di atas nya dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 818 dan SHM No. 819, terletak di Desa Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampungyang terdaftar atas nama Dirjono, telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama senilai Rp.882.000.000,- (delapan ratus delapan puluh dua juta rupiah);

 

  1. Tanah Kosong dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 657, terletak di Desa Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang terdaftar atas nama Dirjono, telah di bebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama senilai Rp.375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

 

  1. Tanah Kosong dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 656, terletak di Desa Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampungyang terdaftar atas nama Dirjono, telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama senilai Rp.512.000.000,- (lima ratus dua belas juta rupiah);

 

  1. Berikut Mesin Peralatan dan Alat Berat, terletak di Jalan Desa, Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, yang terdiri dari:
    1. Fresh Fruit Bunch Reception Plant
    2. Sterillizer Station
    3. Thressing Station
    4. Pressing Station
    5. Clarification Station
    6. Depericarping Station
    7. Kernel Recovery Plant
    8. Boiler House
    9. Power Station
    10. Raw Water Tretment Plant
    11. Miscellanious Equipment
    12. Alat Berat

 

  1. Surat tanggal 06 Mei 2026 nomor: Nomor:394/JTRUST/ARM/V/2026 perihal: Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (surat terlampir), yang dikuatkan dengan Surat Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ("KPKNL”) Metro, Nomor JL- 498/2/KNL.0503/2026 tanggal 29 April 2026, terkait Hal: Penetapan Jadwal Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Lelang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2026 pada jaminan:

 

  1. Tanah berikut Bangunan beserta mesin dan peralatan diatasnya dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 1553 dan SHM No. 705 terletak di Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang terdaftar atas nama Dirjono, telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama senilai Rp.38.108.280.000,- (tiga puluh delapan milyar seratus delapan juta dua ratus delapan puluh ribu Rupiah);

 

  1. Tanah berikut Bangunan diatasnya beserta sarana & prasarananya dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 2492 terletak di JI. AH Nasution No. 187, Kelurahan: Yosodadi, Kecamatan: Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung yang terdaftar atas nama Dirjono, telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama senilal Rp. 9.007.400.000,- (sembilan milyar tujuh juta empat ratus ribu Rupiah);

 

  1. Tanah kosong dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 13 terletak di Jl. Pertanian Desan 1 Desa Ganti Warno, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung yang terdaftar atas nama Dirjono, telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama senilai Rp. 95.000.000, - (sembilan puluh lima juta rupiah);

 

  1. Tanah berikut Bangunan diatasnya beserta sarana & prasarananya dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 97, SHM No. 98 dan SHM No. 76 terletak di Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang terdaftar atas namaDirjono, telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama senilai Rp.2.086.300.000,- (dua milyar delapan puluh enam juta tiga ratus ribu Rupiah) ;

 

  1. Tanah kosong dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 710 terletak di Desa Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang terdaftar atas nama Dirjono, telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama senilai Rp.397.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah);

 

  1. Tanah kosong dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 1239 terletak di Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Seputih banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang terdaftar atas nama Dirjono, telah dibebankan Hak Tanggungan Peringkat Pertama senilai Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);

 

  1. Sertifikat 'Hak Milik Nomor: 5/Gwn, seluas 2.840 M2 (dua ribu delapan ratus empat puluh Meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur September seribu sembilan ratus sembilan puluh) Nomor: 329/IX/1990, yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur tanggal 27-05-1991 (dua puluh tujuh Mei seribu sembilan ratus sembilan puluh satu)

         

SHM No.822, SHM No.555 dan SHM No.558 Jaminan Yang Tidak Termasuk Dalam Perjanjian Kredit (PK no.4, PK no.5 dan PK no.6) Tapi dilelang

 

  1. Pabrik Onggok yang terletak di jalan Desa Ganti Warno 37 Kec.Pekalongan, kab. Lampung Timur, Provinsi Lampung. Luas Tanah 6.300.m2, Luas bangunan 3.810.m2 dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.555 dan SHM No.558 atas nama: DIRJONO

 

  1. Mes karyawar vang terietak di Jalan Desa, Desa Tanjung Kerajan , Kec.Seputih Banyak Kab.Lampung Timur Provinsi Lampung. Luas Tanah 15.800.m2, Luas bangunan 48.m2 dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.822 atas nama; DIRJONO.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immaterial kepada Penggugat akibat tindakan yang melakukan lelang yang tidak merupakan jamian dalam PK No.4, PK No.5 dan PK No.6 seperti di atas, dengan harta sebagai berikut:

 

  1. Pabrik Onggok yang terletak di Desa, Desa Ganti Warno 37 Kec.Pekalongan, kab. Lampung Timur, Provinsi Lampung. Luas Tanah 6.300.m2, Luas bangunan 3.810.m2 dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.555 dan SHM No.558 atas nama: DIRJONO

 

  1. Mes karyawar vang terietak di Jalan Desa, Desa Tanjung Kerajan , Kec.Seputih Banyak Kab.Lampung Timur Provinsi Lampung. Luas Tanah 15.800.m2, Luas bangunan 48.m2 dengan bukti kepemilikan berupa SHM No.822 atas nama; DIRJONO.

 

Kerugian Materiil:

  • Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian senilai Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) pada Penggugat akibat menjual aset Dirjono yang bukan jaminan aset hutang dari penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila ternyata lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi Tergugat I dan Tergugat II.

 

  1. Menghukum seluruh pihak Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi putusan perkara ini.

 

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak