| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 19 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
35/Pdt.G.S/2025/PN Tjk |
| Tanggal Surat |
Rabu, 12 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SYAHRU ROZI,S.H.,M.H. | PT. BRI Multifinance Indonesia |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
499.518.252,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Cidera Janji;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran (Kendaraan Bermotor) Nomor: 3610032023000166 tertanggal 28 Maret 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban angsurannya secara penuh kepada Penggugat sebesar Rp. 499.518.252,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat, apabila tidak memenuhi kewajibannya membayar sebesar Rp. 499.518.252,- (empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus lima puluh dua rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor (mobil) dengan Merek: Mitsubishi; Jenis/Tipe: All New Pajero Sport DAKAR 4X2 2.4L AT; Nomor Rangka: MMBGUKR1GH024870; Nomor Mesin 4N15UAR9325; Nomor Polisi: BE 1988 FQ; atas nama: Basri Zulyanto, SE; yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |