Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
510/Pid.Sus/2026/PN Tjk EKA SEPTIANASARI,S.H. RISKI MAULANA bin MULYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 510/Pid.Sus/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4379/L.8.10/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------ Bahwa  terdakwa RISKI MAULANA Bin MULYADI, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di daerah kaliawi  Kecamatan. Tanjung karang pusat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metahamfetamina sebanyak 0,06 (Nol Koma Nol Enam) Gram. atau sejumlah tersebut.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika terdakwa RISKI MAULANA Bin MULYADI menghubungi untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara  RONAL (DPO) melalui telpon whatsapp kemudian terdakwa menuju ke tempat yang telah ditentukan oleh saudara RONAL (DPO) sesampainya terdakwa di daerah kaliawi kecamatan Tanjung karang pusat kota Bandar lampung terdakwa pun bertemu dengan saudara RONAL (DPO) kemudian saudara  RONAL (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu- sabu, kemudian terdakwa memberikan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara RONAL (DPO) setelah itu terdakwa pergi dan kembali kerumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian sesampainya terdakwa dirumah sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu. Yang awalnya terdakwa merakit sendiri alat hisap/bong, setelah terdakwa rakit terdakwa ambil Kristal putih dari 1 (satu) buah plastic klip tersebut ke dalam pipa kaca/pirek, kemudian terdakwa bakar lalu asapnya terdakwa hisap sebanyak 4 (empat kali hisapan) setelah itu sisa narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah plastic terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan.
  • kemudian pada sekitar pukul 20.15 WIB tiba tiba ada beberapa lelaki yang terdakwa tidak kenal datang yang ternyata anggota kepolisian yakni saksi Brigpol M. ABIL SATRIA DAN BRIGPOL ARGA PRADITYA mengamankan terdakwa dan menggeledah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastic klip berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan di kantung celana depan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android ditemukan di dalam penguasaan terdakwa dan seperangkat alat hisap sabu (bong) ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa. Akibat kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1)  UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo  UU  RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana  Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

----- Bahwa  terdakwa RISKI MAULANA Bin MULYADI, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Abdurahman Gg. Saketi Kel. Sukajawa Kec. Tanjung karang barat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Methamfetamina. sebanyak 0,06 (Nol Koma Nol Enam) Gram. atau sejumlah tersebut.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika terdakwa RISKI MAULANA Bin MULYADI menghubungi untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara  RONAL (DPO) melalui telpon whatsapp kemudian terdakwa menuju ke tempat yang telah ditentukan oleh saudara RONAL (DPO) sesampainya terdakwa di daerah kaliawi kecamatan Tanjung karang pusat kota Bandar lampung terdakwa pun bertemu dengan saudara RONAL (DPO) kemudian saudara  RONAL (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu- sabu, kemudian terdakwa memberikan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara RONAL (DPO) setelah itu terdakwa pergi dan kembali kerumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian sesampainya terdakwa dirumah sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu. Yang awalnya terdakwa merakit sendiri alat hisap/bong, setelah terdakwa rakit terdakwa ambil Kristal putih dari 1 (satu) buah plastic klip tersebut ke dalam pipa kaca/pirek, kemudian terdakwa bakar lalu asapnya terdakwa hisap sebanyak 4 (empat kali hisapan) setelah itu sisa narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah plastic terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan.
  • kemudian pada sekitar pukul 20.15 WIB tiba tiba ada beberapa lelaki yang terdakwa tidak kenal datang yang ternyata anggota kepolisian yakni saksi Brigpol M. ABIL SATRIA DAN BRIGPOL ARGA PRADITYA mengamankan terdakwa dan menggeledah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastic klip berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan di kantung celana depan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android ditemukan di dalam penguasaan terdakwa dan seperangkat alat hisap sabu (bong) ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa. Akibat kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1)  UU.RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika yang pengacuannya diganti menjadi Pasal 609 ayat (1) huruf  a UU.RI. No.I Th 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

   ------- Bahwa terdakwa RISKI MAULANA Bin MULYADI, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Abdurahman Gg. Saketi Kel. Sukajawa Kec. Tanjung karang barat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Methamfetamina. sebanyak 0,06 (Nol Koma Nol Enam) Gram. atau sejumlah tersebut.----------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Bermula ketika terdakwa RISKI MAULANA Bin MULYADI menghubungi untuk memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saudara  RONAL (DPO) melalui telpon whatsapp kemudian terdakwa menuju ke tempat yang telah ditentukan oleh saudara RONAL (DPO) sesampainya terdakwa di daerah kaliawi kecamatan Tanjung karang pusat kota Bandar lampung terdakwa pun bertemu dengan saudara RONAL (DPO) kemudian saudara  RONAL (DPO) memberikan terdakwa 1 (satu) buah plastic klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu- sabu, kemudian terdakwa memberikan uang Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saudara RONAL (DPO) setelah itu terdakwa pergi dan kembali kerumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian sesampainya terdakwa dirumah sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu. Yang awalnya terdakwa merakit sendiri alat hisap/bong, setelah terdakwa rakit terdakwa ambil Kristal putih dari 1 (satu) buah plastic klip tersebut ke dalam pipa kaca/pirek, kemudian terdakwa bakar lalu asapnya terdakwa hisap sebanyak 4 (empat kali hisapan) setelah itu sisa narkotika jenis sabu berupa 1 (satu) buah plastic terdakwa simpan di saku celana depan sebelah kiri yang terdakwa gunakan.
  • kemudian pada sekitar pukul 20.15 WIB tiba tiba ada beberapa lelaki yang terdakwa tidak kenal datang yang ternyata anggota kepolisian yakni saksi Brigpol M. ABIL SATRIA DAN BRIGPOL ARGA PRADITYA mengamankan terdakwa dan menggeledah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastic klip berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan di kantung celana depan sebelah kiri terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android ditemukan di dalam penguasaan terdakwa dan seperangkat alat hisap sabu (bong) ditemukan di lantai ruang tamu rumah terdakwa. Akibat kejadian tersebut terdakwa dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a UU.RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya