Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
96/Pdt.G/2026/PN Tjk ARDI ASIANTARA PT. MANDIRI TUNAS FINANCE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 96/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ZULPIKAR ABROR, S.H.ARDI ASIANTARA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Tergugat melanggar UUPK
  4. Menyatakan klausula baku dalam perjanjian batal demi hukum
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan:
  • Salinan perjanjian
  • STNK kendaraan
    1. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk intimidasi;
    2. Menghukum  TERGUGAT  untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp.47.850.000.00,- (Empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
    3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateril PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (Dua milyar rupiah);
    4. Menyatakan Surat Perjanjian perjanjian pembiayaan dengan kontrak nomor 5282500612 Batal demi hukum
    5. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan perampasan unit kendaraan aquo secara sepihak atau tanpa FIAT KETUA PENGADILAN;
    6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
    7. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

 

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak