Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
171/Pdt.Bth/2025/PN Tjk Budi Tedjakesuma selaku Direktur CV. Dwi Alam Makmur dan Direktur PT. Sundi Maju Sejahtera 1.PT. Bank Central Asia Tbk, Kantor Pusat qq.PT Bank Central Asia kantor wilayah VI qq.PT.Bank Central Asia kantor cabang Bandar Lampung
2.Kementerian Keuangan qq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara qq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung
3.Kementerian ATR/BPN Bandar Lampung
4.Notaris Akhmadi Dachlan, S.H.
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 171/Pdt.Bth/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1GHONIYU SATYA IKROMI, SH., MH dan REKANBudi Tedjakesuma selaku Direktur CV. Dwi Alam Makmur dan Direktur PT. Sundi Maju Sejahtera
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PEMBANTAH untuk seluruhnya.
  2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap objek perkara berupa:
    1. Sebidang tanah kosong Hak Milik Nomor 638/N.O.G, seluas 475 M2 atas nama Budi Tedjakesuma yang terletak di Provinsi Lampung Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kelurahan Negeri Olok Gading setempat, atau yang dikenal sebagai Perumahan Citra Garden Blok E7 No. 1, Bandar Lampung.
    2. Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik No. 1740/Pj seluas 108 M2 atas nama Swaty Hambali berikut bangunan yang terletak di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kelurahan Pengajaran setempat dikenal sebagai Jalan Wolter Monginsidi Nomor 159, Bandar Lampung.
    3. Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 629/Ps, seluas 535 M2 atas nama Budi Tedjakesuma yang terletak di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kelurahan Pesawahan setempat, atau yang dikenal sebagai Jalan Ikan Lumba-Lumba No. 28, Bandar Lampung.
    4. Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 374/Ps, seluas 287 M2 atas nama Budi Tedjakesuma yang terletak di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kelurahan Pesawahan setempat, atau yang dikenal sebagai Jalan Laksamana Malahayati No. 6 Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
    5. Sebidang tanah dan bangunan Hak Guna Bangunan Nomor 995/Ps, seluas 283 M2 atas nama Budi Tedjakesuma yang terletak di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kelurahan Pesawahan setempat, atau yang dikenal sebagai Jalan Laksamana Malahayati No. 6 Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
    6. Sebidang tanah kosong Hak Milk No. 22/Sr seluas 1.204 M2 atas nama Ny. Suliana yang terletak di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kelurahan Sukaraja setempat dikenal sebagai Jalan Yos Sudarso Nomor 161 Bandar Lampung.
    7. Sebidang tanah dan bangunan Hak Milk No. 845/Tl.Talang seluas 595 M2 atas nama Sunarto yang terletak di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kelurahan Talang setempat dikenal sebagai Jalan Laks. Malayahati No. 54 Bandar Lampung.
  3. Memerintahkan TERBANTAH I, TERBANTAH II, TERBANTAH III dan TERBANTAH IV tidak melakukan proses pengalihan dan atau perubahan terhadap sertipikat hak milik seluruh objek perkara sampai dengan Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan secara hukum PEMBANTAH merupakan pemilik sah atas 7 (tujuh) Tanah dan Bangunan objek perkara.
  5. Menyatakan proses Lelang Eksekusi terhadap objek perkara milik PEMBANTAH berupa:
    1. Sebidang tanah kosong Hak Milik Nomor 638/N.O.G, seluas 475 M2 atas nama Budi Tedjakesuma yang terletak di Provinsi Lampung Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kelurahan Negeri Olok Gading setempat, atau yang dikenal sebagai Perumahan Citra Garden Blok E7 No. 1, Bandar Lampung.
    2. Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik No. 1740/Pj seluas 108 M2 atas nama Swaty Hambali berikut bangunan yang terletak di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kelurahan Pengajaran setempat dikenal sebagai Jalan Wolter Monginsidi Nomor 159, Bandar Lampung.
    3. Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 629/Ps, seluas 535 M2 atas nama Budi Tedjakesuma yang terletak di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kelurahan Pesawahan setempat, atau yang dikenal sebagai Jalan Ikan Lumba-Lumba No. 28, Bandar Lampung.
    4. Sebidang tanah dan bangunan Hak Milik Nomor 374/Ps, seluas 287 M2 atas nama Budi Tedjakesuma yang terletak di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kelurahan Pesawahan setempat, atau yang dikenal sebagai Jalan Laksamana Malahayati No. 6 Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
    5. Sebidang tanah dan bangunan Hak Guna Bangunan Nomor 995/Ps, seluas 283 M2 atas nama Budi Tedjakesuma yang terletak di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kelurahan Pesawahan setempat, atau yang dikenal sebagai Jalan Laksamana Malahayati No. 6 Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
    6. Sebidang tanah kosong Hak Milk No. 22/Sr seluas 1.204 M2 atas nama Ny. Suliana yang terletak di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kelurahan Sukaraja setempat dikenal sebagai Jalan Yos Sudarso Nomor 161 Bandar Lampung.
    7. Sebidang tanah dan bangunan Hak Milk No. 845/Tl.Talang seluas 595 M2 atas nama Sunarto yang terletak di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kelurahan Talang setempat dikenal sebagai Jalan Laks. Malayahati No. 54 Bandar Lampung.

Tidak memenuhi syarat prosedur sebagaimana diatur didalam Pasal 20 Ayat (3), Ayat (4) dan Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 serta Tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 55 ayat 1 huruf (e) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK/06/2020 Adalah tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

  1. Menyatakan Lelang Eksekusi yang dilakukan TERBANTAH II pada tanggal 30 Maret 2022 adalah Lelang Eksekusi yang tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan maka Lelang Eksekusi terhadap 7 (tujuh) Tanah dan Bangunan in casu Objek Perkara a quo terhadap Asset milik Para PEMBANTAH yang dilakukan oleh TERBANTAH I ke TERBANTAH III. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dinyatakan Tidak Sah dan cacat hukum oleh karenanya harus dibatalkan.
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Para TERBANTAH/uit voerbaar voorraad.
  3. Menghukum para TERBANTAH untuk tunduk dan patuh melaksanakan isi putusan ini.
  4. Menghukum para TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak