Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G/2026/PN Tjk MEIDIANA 1.FLORA BUYUNG
2.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) TBK Kantor Cabang Bandar Lampung
3.ERDY MULUK, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 124/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedy Irawan, S.H.,M.H.MEIDIANA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR.---------------------------------------------------------------------------------------------------

1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ------------

  1. Menyatakan Perbuatan Hukum jual beli rumah berikut tanah dan bangunan antara Penggugat dan Tergugat I secara dibawah tangan pada tahun 1993, sekaligus kepemilikan dan penguasaan Fisik rumah berikut tanah dan bangunannya diatas lahan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.853/Kedaton Tanggal 27-Maret-1986, dengan Surat Ukur Sementara No. 348 Tahun 1986 seluas 120 M2, atas nama: FLORA BUYUNG (Tergugat I) yang terletak di Jl. Pangrango Raya No 219/4, RT/RW 015/, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
  • Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Pangrango Raya.------------------------
  • Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah dan Bangunan milik atas nama Caca.-
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah dan Bangunan milik atas nama Abadi.---
  • Sebelah Timur berbatasan dengan : Tanah dan Bangunan Milik atas nama Herman.
  • sejak Tahun 1992 sampai dengan sekarang tersebut adalah sah menurut Hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat. ----------------------------
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kelalaian dan kesalahan yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat sehingga menyebabkan kerugian yang diderita oleh Penggugat. -------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menerbitkan surat keterangan Lunas atas Rumah KPR-BTN yang terletak di Jl. Pangrango Raya No 219/4, RT/RW 015/, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, atas Nama Penggugat.---------------------------
  4. Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menyerahkan/memberikan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.853/Kedaton Tanggal 27-Maret-1986, dengan Surat Ukur Sementara No. 348 Tahun 1986 seluas 120 M2, atas nama: FLORA BUYUNG (Tergugat I) yang terletak di Jl. Pangrango Raya No 219/4, RT/RW 015/, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung tersebut kepada Penggugat serta tidak membebani pihak Penggugat dengan biaya penyimpanan/penitipan dokumen/sertipikat rumah tersebut selama putusan ini belum dapat dilaksanakan.------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk dapat memproses balik nama Sertipikat Rumah berikut tanah dan bangunan yaitu Sertipikat Hak Guna Bangunan No.853/Kedaton Tanggal 27-Maret-1986, dengan Surat Ukur Sementara No. 348 Tahun 1986 seluas 120 M2, atas nama: FLORA BUYUNG (Tergugat I) yang terletak di Jl. Pangrango Raya No 219/4, RT/RW 015/, Kelurahan Perumnas Way Halim, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung dari atas nama Tergugat I menjadi Sertfikat Hak Milik atas nama Penggugat.-----------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Hak Perdata yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat I kepada Penggugat. ---------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III membayar kerugian kepada Penggugat yang terdiri dari kerugian Materiil dan Immateril sebesar Rp1.300.000.000 (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Turut Tergugat I dan Pihak Lain untuk Tunduk pada Putusan ini.-----
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan seketika sebesar Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah) per hari secara tanggung renteng, apabila lalaiĀ  melaksanakan putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------
  10. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi dari Tergugat ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng-----------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak