Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk ANDI AGUNG PT. TIRTA RINDANG EKATAMA FINANCE (TRUE FINANCE) Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan Pasal 185 Ayat 1 dan Ayat 2;
  3. Menyatakan Tergugat Telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menetapkan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat membayarkan Kompensasi pesangon dan hak-hak lainnya atas PHK yang dilakukan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.144.584.971,00 (Terbilang : seratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah);
  6. Menetapkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi ( uit voerbar bij vooraad );
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar serta terbuka untuk umum Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak