| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 494/Pid.B/2026/PN Tjk | ROMAND FAZARDO PRADANA,S.H. | M. AGUS SALIM bin ZAINAL ABIDIN (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 494/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4076/L.8.10/Eoh.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PRIMAIR --------- Bahwa ia Terdakwa M. Agus Salim Bin Zainal Abidin (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB, hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB, hari Jumat tanggal 27 maret 2026 sekira jam 08.00 WIB dan hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret 2026 bertempat di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan alat dan meterial bangunan yang terletak di Perumahan Villa Cendana II Residance Blok G4/G5 LK. 1 RT 004 Kelurahan Sukarame II Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ------------------------------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 25 maret 2026 sekira jam 08.00 WIB terdakwa datang ke sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan alat dan meterial bangunan yang terletak di Perumahan Villa Cendana II Residance Blok G4/G5 LK. 1 RT 004 Kelurahan Sukarame II Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara membongkar pintu menggunakan alat berupa kayu kaso yang ada di sekitar halaman rumah tersebut kemudian terdakwa menarik pengait pintu dari tengah daun pintu tersebut, lalu terdakwa mendorong pintu tersebut secara paksa hingga terbuka ; - Bahwa setelah pintu berhasil dibuka terdakwa kemudian mengambil barang berupa 1 (satu) Alat Pompa air merek York 1 PK berikut kabel Eterna Warna Merah Panjang 50 (lima puluh) Meter, setelah mengambil barang tersebut terdakwa kemudian menutup kembali pintu rumah tersebut dengan cara terdakwa melilit gagang pintu menggunakan kawat agar pintu tertutup kembali ; - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB terdakwa kembali datang ke rumah tersebut lalu masuk ke dalam rumah dengan cara terdakwa membuka lilitan kawat dan terdakwa masuk kedalam gudang kemudian mengambil 2 (dua) Dus Granit ukuran 60x60 CM setelah mengambil barang tersebut terdakwa kembali melilit gagang pintu menggunakan kawat agar pintu tertutup kembali ; - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 maret 2026 sekira jam 08.00 WIB terdakwa datang kembali ke rumah tersebut, kemudian masuk dengan cara yang sama seperti hari kedua lalu mengambil 2 (dua) dus Granit ukuran 60x60 CM, 2 (dua) Batang Kanal Baja Ringan ukuran 0,75 inch setelah mengambil barang tersebut terdakwa kembali melilit gagang pintu menggunakan kawat agar pintu tertutup kembali ; - Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB terdakwa datang kembali ke rumah tersebut, kemudian masuk dengan cara yang sama lalu mengambil 2 (dua) Lembar Spandek panjang 6 (enam) meter ; - Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Joko Murwanto sebagai pemilik barang-barang tersebut ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Joko Murwanto mengalami kerugian sebesar Rp 4.736.000 (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ----------------------------------------
SUBSIDAIR --------- Bahwa ia Terdakwa M. Agus Salim Bin Zainal Abidin (Alm) pada hari Rabu tanggal 25 maret 2026 sekira jam 08.00 WIB, hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB, hari Jumat tanggal 27 maret 2026 sekira jam 08.00 WIB dan hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret 2026 bertempat di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan alat dan meterial bangunan yang terletak di Perumahan Villa Cendana II Residance Blok G4/G5 LK. 1 RT 004 Kelurahan Sukarame II Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 25 maret 2026 sekira jam 08.00 WIB terdakwa datang ke sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan alat dan meterial bangunan yang terletak di Perumahan Villa Cendana II Residance Blok G4/G5 LK. 1 RT 004 Kelurahan Sukarame II Kecamatan Teluk Betung Barat Kota Bandar Lampung, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut kemudian mengambil barang berupa 1 (satu) Alat Pompa air merek York 1 PK berikut kabel Eterna Warna Merah Panjang 50 (lima puluh) Meter, setelah mengambil barang tersebut terdakwa kemudian menutup kembali pintu rumah tersebut dengan cara terdakwa melilit gagang pintu menggunakan kawat agar pintu tertutup kembali ; - Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB terdakwa kembali datang ke rumah tersebut lalu masuk ke dalam rumah dengan cara terdakwa membuka lilitan kawat dan terdakwa masuk kedalam gudang kemudian mengambil 2 (dua) Dus Granit ukuran 60x60 CM setelah mengambil barang tersebut terdakwa kembali melilit gagang pintu menggunakan kawat agar pintu tertutup kembali ; - Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 maret 2026 sekira jam 08.00 WIB terdakwa datang kembali ke rumah tersebut, kemudian masuk dengan cara yang sama seperti hari kedua lalu mengambil 2 (dua) dus Granit ukuran 60x60 CM, 2 (dua) Batang Kanal Baja Ringan ukuran 0,75 inch setelah mengambil barang tersebut terdakwa kembali melilit gagang pintu menggunakan kawat agar pintu tertutup kembali ; - Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira jam 08.00 WIB terdakwa datang kembali ke rumah tersebut, kemudian masuk dengan cara yang sama lalu mengambil 2 (dua) Lembar Spandek panjang 6 (enam) meter ; - Bahwa terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Joko Murwanto sebagai pemilik barang-barang tersebut ; - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Joko Murwanto mengalami kerugian sebesar Rp 4.736.000 (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
