| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
251/Pdt.P/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat |
Selasa, 12 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung guna merubah Nama Pemohon pada KTP NIK Nomor 1871054202020004, KK Nomor 1871050512240001 dan Akta Lahir Nomor 1871-LT-07072014-0065 yang semula bernama JIHAN NURAFIFAH diperbaiki menjadi JIHAN NUR AFIFAH sesuai dengan Ijazah Nomor M-SMK/13-3/1144880;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung guna merubah Tempat Lahir Pemohon pada KTP NIK Nomor 1871054202020004, KK Nomor 1871050512240001 dan Akta Lahir Nomor 1871-LT-07072014-0065 yang semula T. KARANG diperbaiki menjadi BANDAR LAMPUNG sesuai dengan Ijazah Nomor M-SMK/13-3/1144880;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung Selaku Intansi yang berwenang untuk memperbaiki Nama dan Tempat Lahir Pemohon tersebut.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |