Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk M.WILLY PERDANA 1.PT.CLIPAN FINANCE INDONESIA
2.DON SYOHASRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Amrullah, S.H.M.WILLY PERDANA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

PRIMAIR : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------------

 

2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan; ----------------------------------------------------------------

 

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan  atas: Tanah dan Bangunan Kantor PT. Clipan Finance Indoensia yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Nomor : 42 Kelurahan Enggal Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung milik TERGUGAT I.  ------------------------------------------------------------------

 

4. Menyatakan menolak  Permohonan PHK yang diajukan TERGUGAT I karena telah bertentangan dengan hukum ketenagakerjaa yang berlaku. ------------------------------------

 

5. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I untuk memperkerjakan kembali dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini di peroleh Penggugat; ------------------------

 

6. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I membayar PESANGON  atas Pemutusan Hubungan Kerja kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 262. 839.464 464 (dua ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah) secara tunai dan seketika. ---------------------------------------------------------

 

7. Menghukum dan Memerintahkan  PARA TERGUGAT untuk membayar uang uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar  Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) per hari atas keterlambatan dan atau Penundaan Pelaksanaan Putusan sejak Putusan Memiliki Kekuatan Hukum yang Tetap (inkracht van gewijsde). -----------------------------

 

8. Menghukum dan Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini. --------------------------------------------------------------------------------------------

9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;  -------------------------

 

SUBSIDAIR: ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak