Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
497/Pid.B/2026/PN Tjk MARANITA, SH. KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA ANAK DARI EKO KUNCORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 497/Pid.B/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4185/L.8.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------Bahwa terdakwa KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA Alias NAEL Anak Dari EKO KUNCORO pada hari, tanggal  dan jam yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Oktober  2023 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor PT. SENTRA SUKSES SOLUSINDO wilayah Lampung yang beralamat di jalan Teuku Umar No. 10 EF Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut,  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan No.048/SKM/HRD-PST/SSS/III/2023 tertanggal 1 Maret 2023 yang ditandatangani oleh GA Manager YESIE SUSOANDI telah mengangkat  terdakwa KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA pada 1 Maret tahun 2023 sampai dengan September 2024 selaku Operational Manager PT. SENTRA SUKSES SOLUSINDO yang bertugas memonitoring operational perusahaan Operational Manager PT. SENTRA SUKSES SOLUSINDO wilayah Lampung dengan gaji perbulannya kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
  • Berawal pada tanggal 13 Oktober 2023 sekira jam yang sudah tidak diingat kembali terdakwa KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA selaku Manager Operasional PT. SENTRA SUKSES SOLUSINDO mendatangi Kantor Cabang Kota Metro, kemudian saksi DIAN PRATIWI YUNINGSIH selaku staff Admin dan Logistik PT. SENTRA SUKSES SOLUSINDO cabang Metro meminta bantuan terdakwa untuk membantu menjualkan sisa stok Kartu perdana 3 yang belum laku terjual di gudang kantor cabang Metro sebanyak 8.400 Pcs, kemudian terdakwa menyetujuinya untuk membantu melakukan penjualan kartu perdana 3 tersebut, Kemudian saksi  saksi DIAN PRATIWI YUNINGSIH memerintahkan staf nya yaitu saksi ASEP SUTISNA  untuk mengangkat 7 kardus beriskkan 4.200 Pcs kartu perdana 3 yang ada di gudang depo Metro untuk dinaikkan/dimaksukkan ke dalam bagasi belakang mobil terdakwa .

 

  • Bahwa terdakwa menerima penyerahan kartu perdana 3 sebanyak 4.200 Pcs dengan harga Rp. 78.803.340,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) dari saksi DIAN PRATIWI YUNINGSIH, kemudia serah terima katru perdana 3 tersebut dibuatkan tanda terima berupa Nota Form Pengambilan Barang berupa Kartu Perdana sebanyak 4.200 Pcs dengan rincian 1.800 Pcs SP.HPS Rek dan 2.400 SP HPS Non Rek yang ditandatangani oleh terdakwa.

 

  • Bahwa pada tanggal 11 Mei 2024 atas permintaan terdakwa kepada saksi DIAN PRATIWI YUNINGSIH  selaku staff Admin dan Logistik PT. SENTRA SUKSES SOLUSINDO cabang Metro untuk menyerahkan kembali kartu perdana 3 sebanyak 4.200 Pcs dengan harga Rp. 78.803.340,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) kepada terdakwa, maka  saksi DIAN PRATIWI YUNINGSIH  meminta bantuan saksi PANJI FERRY HANANTO selaku staf PT. SENTRA SUKSES SOLUSINDO cabang Metro untuk mengantarkan kartu perdana 3 sebanyak 4.200 Pcs kepada terdakwa yang sedang berada di Kantornya di PT. Sentra Sukses Solusindo Bandar Lampung, kemudian pada tanggal 11 Maei 2024 sekira jam yang sudah tidak diingat kembali saksi PANJI FERRY HANANTO datang ke Kantor di PT. Sentra Sukses Solusindo Bandar Lampung membawa 4.200 Pcs kartu perdana 3, kemudian kartu perdana tersebut diterima oleh saksi ADE PRANSISKA dan  saksi ARPANDI RAHMAN selaku Office Boy  (OB)  lalu kartu perdana 3  tersebut disimpan saksi ARPANDI RAHMAN ke dalam gudang kantor. Selanjutnya saksi PANJI FERRY HANANTO mendatangi terdakwa yang sedang diruang kerjanya untuk melaporkan bahwa kartu perdana 3 sebanyak 4.200 Pcs telah diterima stafnya dan telah dimaksukkan kedalam gudang kantor, lalu saksi PANJI FERRY HANANTO meminta terdakwa untuk menandatangani bukti Form Pengambilan Barang, lalu terdakwa menandatangani nya.

 

  • Bahwa pada tanggal 11 Mei 2024 sekira jam yang sudah tidak diingat kembali terdakwa mengetahui bahwa 4.200 Pcs kartu perdana 3 tersebut telah ada di gudang kantornya, makan terdakwa memerintahkan saksi ARPANDI RAHMAN untuk mengangkut kartu perdana 3 sebanyak 4.200 Pcs yang tersimpan di dalam 10 kardus tersebut untuk di sembunyikan di kosan saksi DIMAS HARI SAPUTRA selaku sales di Jalan Agus Salim Kelapa Tiga Kecamatan Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung, kemudian pada tanggal 12 Mei 2024 terdakwa memerintahkan saksi DIMAS HARI SAPUTRA agar kartu perdana 3 yang disimpan dirumahnya untuk dibawa kembali ke ruangan terdakwa, kemudian saksi DIMAS HARI SAPUTRA membawa kartu perdana 3 yang ada dirumahnya ke ruangan terdakwa, kemudian oleh terdakwa kartu perdana 3 tersebut disimpan dibawah menja kerja terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa telah menerima katu perdana 3 dengan total sebanyak 8.400 Pcs namun terdakwa tidak melaporkan penjualan kartu tersebut kepada kantor PT. Sentra Sukses Solusindo cabang Metro dan juga terdakwa belum melakukan pembayana uang hasil penjualan kartu tersebut, sehingga  saksi DIAN PRATIWI YUNINGSIH sering melakukan penagihan kepada terdakwa, kemudian  baru pada  tanggal 19 Agustus 2024 terdakwa baru melakukan pembayarkan uang sebesar Rp. 4.062.160,- (empat juta enam puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah)..

 

 

  • Bahwa terdakwa juga pada priode November 2023 sampai dengan Juni  2024 pernah juga memerintahkan saksi RINNO AKBAR RAYA selaku Brand Supervisor (SPV Sales) untuk mengeluarkan kartu perdana 3 sebanyak 125.807 Pcs senilai kurang lebih Rp. 2.820.110.000,- (dua milyar delapan ratus dua puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) dari Gudang PT. Sentra Sukses Solusindo yang beralamat di Jalan Tengku Umar No. 10. EF Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada Bulan November 2023 atas perintah sdr.KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA saya mengeluarkan barang berupa kartu perdana 3 sebanyak 32.570 Pcs senilai Rp.749.110.000,-
  • Pada Bulan Januari 2024 atas perintah sdr.KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA saya mengeluarkan barang berupa kartu perdana 3 sebanyak 7.210 Pcs senilai Rp.155.376.000,-
  • Pada Bulan April 2024 atas perintah sdr.KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA saya mengeluarkan barang berupa kartu perdana 3 sebanyak 18.823 Pcs senilai Rp.432.929.000,-
  • Pada Bulan Mei 2024 atas perintah sdr.KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA saya mengeluarkan barang berupa kartu perdana 3 sebanyak 20.615 Pcs senilai Rp.474.145.000,-
  • Pada Bulan Maret 2024 atas perintah sdr.KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA saya mengeluarkan barang berupa kartu perdana 3 sebanyak 21.350 Pcs senilai Rp.491.050.000,-
  • Pada Bulan Juni 2024 atas perintah sdr.KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA saya mengeluarkan barang berupa kartu perdana 3 sebanyak 25.249 Pcs senilai Rp.517.500.000,-

Bahwa kartu perdana 3 sebanyak 125.807 Pcs tersebut keluar dari gudang PT. Sentra Sukses Solusindo tersebut seluruhnya diserahkan oleh saksi RINNO AKBAR RAYA kepada terdakwa untuk dilakukan penjualan.

 

Bahwa dari penjualan kartu perdana 3 sebanyak 125.807 Pcs tersebut terdakwa baru menyelesaikan penjualan sebanyak 116.307 Pcs kartu perdana 3 dengan nilai uang sebesar Rp. 2.601.601.046,- (dua milyar enam ratus satu jta empat pulu enam rupiah). Sedangka sisan kartu perdana 3 sebanyak 9.500 Pcs senilai Rp. 218.508.954,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) belum dibayarkan oleh terdakwa dan terdakwa juga mengambil uang pembayaran kartu perdana 3 sebanyak 2.704 Pcs senilai Rp. 62.183.100,- (enam puluh dua juta seratus delapan puluh tiga seratus rupiah) untuk periode Maret 2024 sampai dengan September 2024

 

Bahwa terdakwa menjual kartu perdana 3 tersebut telah melanggar SOP PT. Sentra Sukses Solusindo dikarenakan tidak sesuai dengan Jobs Desk selaku Operasional Manager PT. Sentra Sukses Solusindo Lampung yaitu menjual Kartu perdana secara langsung tidak melalui sales dan juga tidak mengembalikan kartu perdana 3 yang tidak laku terjual serta tidak melakukan pembayaran hasil penjualan kartu perdana 3 secara trasparan.

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas menyebapkan PT. Sentra Sukses Solusindo mengalami kerugian sebesar Rp. 500.494.127,- (lima ratus juta empat ratus sembilan puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).

 

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374  KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang  KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------

 

 

ATAU :

 

KEDUA :

 

---------Bahwa terdakwa KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA Alias NAEL Anak Dari EKO KUNCORO pada hari, tanggal  dan jam yang sudah tidak diingat kembali sekira bulan Oktober  2023 sampai dengan bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor PT. SENTRA SUKSES SOLUSINDO Cabang Lampung yang beralamat di jalan Teuku Umar No. 10 EF Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lian, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tanggal 13 Oktober 2023 sekira jam yang sudah tidak diingat kembali terdakwa KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA selaku Manager Operasional PT. SENTRA SUKSES SOLUSINDO mendatangi Kantor Cabang Kota Metro, kemudian saksi DIAN PRATIWI YUNINGSIH selaku staff Admin dan Logistik PT. SENTRA SUKSES SOLUSINDO cabang Metro meminta bantuan terdakwa untuk membantu menjualkan sisa stok Kartu perdana 3 yang belum laku terjual di gudang kantor cabang Metro sebanyak 8.400 Pcs, kemudian terdakwa menyetujuinya untuk membantu melakukan penjualan kartu perdana 3 tersebut, Kemudian saksi  saksi DIAN PRATIWI YUNINGSIH memerintahkan staf nya yaitu saksi ASEP SUTISNA  untuk mengangkat 7 kardus beriskkan 4.200 Pcs kartu perdana 3 yang ada di gudang depo Metro untuk dinaikkan/dimaksukkan ke dalam bagasi belakang mobil terdakwa .

 

  • Bahwa terdakwa menerima penyerahan kartu perdana 3 sebanyak 4.200 Pcs dengan harga Rp. 78.803.340,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) dari saksi DIAN PRATIWI YUNINGSIH, kemudia serah terima katru perdana 3 tersebut dibuatkan tanda terima berupa Nota Form Pengambilan Barang berupa Kartu Perdana sebanyak 4.200 Pcs dengan rincian 1.800 Pcs SP.HPS Rek dan 2.400 SP HPS Non Rek yang ditandatangani oleh terdakwa.

 

  • Bahwa pada tanggal 11 Mei 2024 atas permintaan terdakwa kepada saksi DIAN PRATIWI YUNINGSIH  selaku staff Admin dan Logistik PT. SENTRA SUKSES SOLUSINDO cabang Metro untuk menyerahkan kembali kartu perdana 3 sebanyak 4.200 Pcs dengan harga Rp. 78.803.340,- (tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) kepada terdakwa, maka  saksi DIAN PRATIWI YUNINGSIH  meminta bantuan saksi PANJI FERRY HANANTO selaku staf PT. SENTRA SUKSES SOLUSINDO cabang Metro untuk mengantarkan kartu perdana 3 sebanyak 4.200 Pcs kepada terdakwa yang sedang berada di Kantornya di PT. Sentra Sukses Solusindo Bandar Lampung, kemudian pada tanggal 11 Maei 2024 sekira jam yang sudah tidak diingat kembali saksi PANJI FERRY HANANTO datang ke Kantor di PT. Sentra Sukses Solusindo Bandar Lampung membawa 4.200 Pcs kartu perdana 3, kemudian kartu perdana tersebut diterima oleh saksi ADE PRANSISKA dan  saksi ARPANDI RAHMAN selaku Office Boy  (OB)  lalu kartu perdana 3  tersebut disimpan saksi ARPANDI RAHMAN ke dalam gudang kantor. Selanjutnya saksi PANJI FERRY HANANTO mendatangi terdakwa yang sedang diruang kerjanya untuk melaporkan bahwa kartu perdana 3 sebanyak 4.200 Pcs telah diterima stafnya dan telah dimaksukkan kedalam gudang kantor, lalu saksi PANJI FERRY HANANTO meminta terdakwa untuk menandatangani bukti Form Pengambilan Barang, lalu terdakwa menandatangani nya.

 

  • Bahwa pada tanggal 11 Mei 2024 sekira jam yang sudah tidak diingat kembali terdakwa mengetahui bahwa 4.200 Pcs kartu perdana 3 tersebut telah ada di gudang kantornya, makan terdakwa memerintahkan saksi ARPANDI RAHMAN untuk mengangkut kartu perdana 3 sebanyak 4.200 Pcs yang tersimpan di dalam 10 kardus tersebut untuk di sembunyikan di kosan saksi DIMAS HARI SAPUTRA selaku sales di Jalan Agus Salim Kelapa Tiga Kecamatan Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung, kemudian pada tanggal 12 Mei 2024 terdakwa memerintahkan saksi DIMAS HARI SAPUTRA agar kartu perdana 3 yang disimpan dirumahnya untuk dibawa kembali ke ruangan terdakwa, kemudian saksi DIMAS HARI SAPUTRA membawa kartu perdana 3 yang ada dirumahnya ke ruangan terdakwa, kemudian oleh terdakwa kartu perdana 3 tersebut disimpan dibawah menja kerja terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa telah menerima katu perdana 3 dengan total sebanyak 8.400 Pcs namun terdakwa tidak melaporkan penjualan kartu tersebut kepada kantor PT. Sentra Sukses Solusindo cabang Metro dan juga terdakwa belum melakukan pembayana uang hasil penjualan kartu tersebut, sehingga  saksi DIAN PRATIWI YUNINGSIH sering melakukan penagihan kepada terdakwa, kemudian  baru pada  tanggal 19 Agustus 2024 terdakwa baru melakukan pembayarkan uang sebesar Rp. 4.062.160,- (empat juta enam puluh dua ribu seratus enam puluh rupiah)..

 

 

  • Bahwa terdakwa juga pada priode November 2023 sampai dengan Juni  2024 pernah juga memerintahkan saksi RINNO AKBAR RAYA selaku Brand Supervisor (SPV Sales) untuk mengeluarkan kartu perdana 3 sebanyak 125.807 Pcs senilai kurang lebih Rp. 2.820.110.000,- (dua milyar delapan ratus dua puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) dari Gudang PT. Sentra Sukses Solusindo yang beralamat di Jalan Tengku Umar No. 10. EF Kelurahan Penengahan Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada Bulan November 2023 atas perintah sdr.KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA saya mengeluarkan barang berupa kartu perdana 3 sebanyak 32.570 Pcs senilai Rp.749.110.000,-
  • Pada Bulan Januari 2024 atas perintah sdr.KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA saya mengeluarkan barang berupa kartu perdana 3 sebanyak 7.210 Pcs senilai Rp.155.376.000,-
  • Pada Bulan April 2024 atas perintah sdr.KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA saya mengeluarkan barang berupa kartu perdana 3 sebanyak 18.823 Pcs senilai Rp.432.929.000,-
  • Pada Bulan Mei 2024 atas perintah sdr.KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA saya mengeluarkan barang berupa kartu perdana 3 sebanyak 20.615 Pcs senilai Rp.474.145.000,-
  • Pada Bulan Maret 2024 atas perintah sdr.KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA saya mengeluarkan barang berupa kartu perdana 3 sebanyak 21.350 Pcs senilai Rp.491.050.000,-
  • Pada Bulan Juni 2024 atas perintah sdr.KURNIAWAN EKO WAHYU SAPUTRA saya mengeluarkan barang berupa kartu perdana 3 sebanyak 25.249 Pcs senilai Rp.517.500.000,-

Bahwa kartu perdana 3 sebanyak 125.807 Pcs tersebut keluar dari gudang PT. Sentra Sukses Solusindo tersebut seluruhnya diserahkan oleh saksi RINNO AKBAR RAYA kepada terdakwa untuk dilakukan penjualan.

 

Bahwa dari penjualan kartu perdana 3 sebanyak 125.807 Pcs tersebut terdakwa baru menyelesaikan penjualan sebanyak 116.307 Pcs kartu perdana 3 dengan nilai uang sebesar Rp. 2.601.601.046,- (dua milyar enam ratus satu jta empat pulu enam rupiah). Sedangka sisan kartu perdana 3 sebanyak 9.500 Pcs senilai Rp. 218.508.954,- (dua ratus delapan belas juta lima ratus delapan ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) belum dibayarkan oleh terdakwa dan terdakwa juga mengambil uang pembayaran kartu perdana 3 sebanyak 2.704 Pcs senilai Rp. 62.183.100,- (enam puluh dua juta seratus delapan puluh tiga seratus rupiah) untuk periode Maret 2024 sampai dengan September 2024

 

Bahwa terdakwa menjual kartu perdana 3 tersebut telah melanggar SOP PT. Sentra Sukses Solusindo dikarenakan tidak sesuai dengan Jobs Desk selaku Operasional Manager PT. Sentra Sukses Solusindo Lampung yaitu menjual Kartu perdana secara langsung tidak melalui sales dan juga tidak mengembalikan kartu perdana 3 yang tidak laku terjual serta tidak melakukan pembayaran hasil penjualan kartu perdana 3 secara trasparan.

 

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas menyebapkan PT. Sentra Sukses Solusindo mengalami kerugian sebesar Rp. 500.494.127,- (lima ratus juta empat ratus sembilan puluh empat ribu seratus dua puluh tujuh rupiah).

 

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang  KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya