| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 519/Pid.Sus/2026/PN Tjk | NELI ASRI,S.H. | MUHAMAD WAHYU Bin SURIYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 519/Pid.Sus/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4437/L.8.10/Enz.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA : ?? --------- Bahwa terdakwa MUHAMAD WAHYU Bin SURIYA pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. KH. Agus Salim Gg. Ratus Jaya Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika Golongan I jenis Metamfetaminadengan berat netto seluruhnya 0,58 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengancara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya ketika terdakwa bersama saksi RICO MAULANA Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan terpisah) berada di gardu di Jl. KH. Agus Salim Gg. Ratus Jaya Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung lalu datang ZAKY (belum tertangkap/DPO) dan ZAKI menawarkan kepada terdakwa dan saksi RICO MAULANA untuk membantu menjualkan narkotika berupa shabu milik ZAKY dan terdakwa dan saksi RICO MAULANA akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap paketnya, lalu atas tawaran ZAKI tersebut terdakwa dan saksi RICO MAULANA menyetujuinya, lalu pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa bersama saksi RICO MAULANA datang kerumah ZAKI di Jl. KH. Agus Salim Gg. Ratus Jaya Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung dengan tujuan untuk mengambil narkotika berupa shabu untuk dijual, dan sesampainya dirumah ZAKI lalu terdakwa bersama saksi RICO MAULANA menunggu diluar rumah ZAKI dan tidak lama kemudian ZAKI keluar dari dalam rumah dan langsung memberikan 1 (satu) buah kotak rokok merk climax yang berisikan 10 (sepuluh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dan 1 (satu) buah kotak rokok merk climax yang berisikan 10 (sepuluh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu diterima langsung oleh terdakwamenggunakan tangannya, dan setelah menerima 1 (satu) buah kotak rokok merk climax yang berisikan 10 (sepuluh) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu terdakwa bersama saksi RICO MAULANA langsung pergi ke gardu di Jl. KH. Agus Salim Gg. Ratus Jaya Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung, lalu sekitar jam 21.00 Wib terdakwa dihubungi oleh ARIF (belum tertangkap/DPO) dengan tujuan ARIF akan membeli narkotika berupa shabu sebanyak 1 (satu) paket dan terdakwa menyanggupinya dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu pesanan ARIF akan saksi RICO MAULANA antar, lalu saksi RICO MAULANA langsung pergi dengan membawa 1 (satu) unit handphone milik terdakwa dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu untuk mengantarkan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dititik lokasi yang sudah dikirim kepada ARIF yaitu di Jl. KH. Agus Salim Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung, dan setelah sampai ditempat tersebut saksi RICO MAULANA meletakan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu tersebut dipinggir jalan dan setelah selesai saksi RICO MAULANA meletakan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu saksi RICO MAULANA langsung mengambil uang pembayaran pembelian shabu milik ARIF yang dikirim ke akun Dana milik terdakwa sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan setelah selesai saksi RICO MAULANA kembali ke gardu menemui terdakwa, lalu pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekitar jam 00.10 Wib terdakwa dihubungi oleh seseorang dan memesan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memberikan handphone milik terdakwa kepada saksi RICO MAULANA dan terdakwa lanngsung mempersiapkan 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dari dalam kotak rokok merk climax, dan ketika terdakwa bersama saksi RICO MAULANAsedang menunggu pembeli yang akan membeli 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu lalu sekitar jam 00.30 Wib datang saksi DEDY RIANSYAH Bin HERMANSYAH dan saksi C. AGUNG RUWANDA Bin ARIEF IRAWAN (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau digardu tersebut sering terjadi tindak pidana narkotika berupa shabu dan langusung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi RICO MAULANA, lalu ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah kotak rokok climax yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu direrumputan samping gardu yang sebelumnya dipegang dan dibuang oleh terdakwa, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip kosong diselipan atas gardu yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa dan pada diri saksi RICO MAULANAditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya, 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa, dan barang bukti tersebut seluruhnya milik terdakwa bersama saksi RICO MAULANA, selanjutnya terdakwa bersama saksi RICO MAULANA berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu, 1 (satu) buah kotak rokok climax yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya, 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dibawa kekantor kepolisian Polresta Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa melakukan permufakatan jahat menjual. menjadi perantara dalam jual beli, menerima Narkotika Golongan I jenis shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 1105/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc, berkesimpulan bahwa barangbukti : 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungks plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,055 gram selanjutnya disebut BB 1883/2026/NNF, 8 (delapan) bungks plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,548 gram selanjutnya disebut BB 1884/2026/NNF Barang bukti terlampir adalah milik tersangka MUHAMAD WAHYU Bin SURIYA Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1883/2026/NNF dan BB 1884/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU.RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .------------------------------------
ATAU : KEDUA :
--------- Bahwa terdakwa MUHAMAD WAHYU Bin SURIYA pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. KH. Agus Salim Gg. Ratus Jaya Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,58gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya saksi DEDY RIANSYAH Bin HERMANSYAH dan saksi C. AGUNG RUWANDA Bin ARIEF IRAWAN (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau digardu di Jl. KH. Agus Salim Gg. Ratus Jaya Kel. Kelapa Tiga Kec. Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung sering terjadi tindak pidana narkotika berupa shabu, lalu pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB saksi DEDY RIANSYAH dan saksi C. AGUNG RUWANDA dan langusung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi RICO MAULANA Bin IBRAHIM (dilakukan penuntutan terpisah), lalu ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa, 1 (satu) buah kotak rokok climax yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu direrumputan samping gardu yang sebelumnya dipegang dan dibuang oleh terdakwa, 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) pack plastik klip kosong diselipan atas gardu yang sebelumnya disimpan oleh terdakwa dan pada diri saksi RICO MAULANA ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya, 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) digenggaman tangan sebelah kanan terdakwa, dan barang bukti tersebut seluruhnya milik terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU, dan ketika dilakukan interogasi bahwa sebelumnya terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU mendpatkan shabu tersebut dari ZAKI (belum tertangkap/DPO) dengan cara terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU diminta untuk menjualkan shabu tersebut dan terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU akan mendpat keutungan sebear Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setiap paketnya, dan terdakwa bersama saksi MUHAMAD WAHYU sudah menjual shabu tersebut sebanyak 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu dengan harga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada ARIF (belum tertangkap/DPO), selanjutnya terdakwa bersama saksi saksi RICO MAULANA berikut barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu, 1 (satu) buah kotak rokok climax yang didalamnya terdapat 8 (delapan) plastik klip bening berisikan Kristal warna putih atau shabu, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya, 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dibawa kekantor kepolisian Polresta Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa melakukan permufakatan jahat memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 1105/NNF/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc, berkesimpulan bahwa barangbukti : 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungks plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,055 gram selanjutnya disebut BB 1883/2026/NNF, 8 (delapan) bungks plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,548 gram selanjutnya disebut BB 1884/2026/NNF Barang bukti terlampir adalah milik tersangka MUHAMAD WAHYU Bin SURIYA Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1883/2026/NNF dan BB 1884/2026/NNF tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU.RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaJo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
