| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 498/Pid.B/2026/PN Tjk | ZUFTIA RISTARANI KARIM,SH. | ANDIKA PRATAMA BIN YUDI RETNO SARI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat |
| Nomor Perkara | 498/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4115/L.8.10/Eoh.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA ---- Bahwa ia terdakwa ANDIKA PRATAMA BIN YUDI RETNO SARI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 Sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat dekat perapatan lampu merah jalan Yasir Adi Broto Kel. Bumi Kedamaian Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, “yang dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga Bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang, mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka terhadap saksi korban Firly dan saksi korban Erik”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula saksi korban Firly menjemput pacar saksi korban Firly yang bernama saksi APRILIA untuk diantar ke daerah Ratulangi, dikarenakan hari sudah malam lalu saksi korban mengantarkan pacar saksi korban untuk pulang dan pada saat dijalan di daerah kedamaian kami berhenti di indomaret, lalu saksi korban menghubungi teman saksi korban yaitu saksi korban ERIK LESMANA PUTRA melalui pesan di Facebook karena saksi korban ingin numpang berteduh dikarenakan tempat teman saksi korban bekerja tidak jauh dari tempat saksi korban berteduh lalu saksi APRILIA memberi tahu bahwasanya ia ingin bertemu dengan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) kemudian saksi korban menjawab “Yaudah disini aja yang deket “ kemudian saksi korban berangkat menuju tempat teman saksi korban ERIK bekerja di jalan Yasir Adi Broto Kel. Bumi Kedamaian Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung, sesampainya di lokasi saksi korban mengirim pesan kembali ke saksi korban ERIK LESMANA PUTRA bahwasanya ia sudah sampai ditempat kerjaannya dan menunggu di luar / di gardu (disamping tempat saksi korban ERIK LESMANA PUTRA BEKERJA) kemudian saksi korban ERIK LESMANA PUTRA membalas “Ia tunggu sebentar”. Bahwa selanjutnya saksi korban ERIK keluar menghampiri saksi korban dan saksi APRILIA lalu saksi korban menumpang untuk mengganti pakaian saksi korban dan masuk kedalam tempat saksi korban ERIK bekerja, selanjutnya setelah saksi korban mengganti baju, saksi korban menghampiri kembali saksi korban ERIK dan saksi APRILIA yang sedang duduk di gardu lalu saksi korban duduk di atas motor yang berada di pinggir jalan kemudian saksi APRILIA pergi ke dekat perempatan lampu merah (yang mana lokasi tersebut tidak jauh dari gardu tempat saksi korban duduk sekira 20 meter) kemudian saksi korban melihat ada dua kendaraan sepada motor yang dikendarai berboncengan satu kendaraan menghampiri saksi APRILIA dan satu kendaraan tetap berada disebrang jalan, yang mendekati APRILIA saksi korban mengenalnya yaitu Sdr. ZULKARNAIN (DPO) yang dibonceng oleh saksi RIDHO dan saksi korban melihat Sdr. ZULKARNAIN (DPO) turun dan mendekati saksi korban APRILIA dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) menarik tas saksi korban APRILIA sehingga saksi korban langsung mendekatinya dan berhadap-hadapan dengan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) lalu saksi korban memukul Sdr. ZULKARNAIN (DPO) membalas memukul saksi korban dengan tangan kanannya mengenai bibir saksi korban sebanyak 1 kali, lalu dari arah belakang saksi korban Sdr WAHID (DPO) menerjang saksi korban dengan kakinya mengenai punggung saksi korban sebanyak 1 kali sehingga badan saksi korban terdorong kearah depan membentur badan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) lalu saksi korban dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) terjatuh masuk kedalam siring (dengan posisis badan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) menghadap keatas dan badan saksi korban menimpah Badan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) saling berhadapan) pada saat itu Sdr. ZULKARNAIN (DPO) membabi buta memukuli saksi korban dengan kedua tangannya mengenai wajah dan kepala saksi korban bersamaan dengan itu punggung dan kepala saksi korban di injak injak oleh tiga orang yaitu Sdr.WAHID (DPO), saksi RIDHO dan terdakwa.
Bahwa selanjutnya teman saksi korban ERIK datang dan bermaksud untuk melerai ”KENAPA INI BANG” lalu saksi korban dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) berdiri, pada saat saksi korban berdiri saksi korban melihat saksi korban ERIK sudah berada di parit sedang dipukuli oleh tiga orang yaitu Sdr.WAHID (DPO), saksi RIDHO dan terdakwa. Kemudian saksi korban melihat setelah Sdr. ZULKARNAIN (DPO) bangun lalu ikut memukul saksi korban ERIK dengan tangan kanannya dan saksi korban melihat tangan kanannya memegang sesuatu benda tajam, dan saksi korban mendengar sdr. WAHID (DPO) berkata “PISAU PISAU” dan saksi korban melihat RIDO mendekati WAHID sambil mengulurkan tas kearah WAHID namun selanjutnya saksi korban tidak melihat kearah Sdr. WAHID (DPO) dan saksi RIDHO, kemudian saksi korban melihat saksi korban ERIK bangun dari siring dan berdiri dijalan (dihadapan saksi korban ERIK ada Sdr. ZULKARNAIN (DPO) dan sdr. WAHID (DPO)) dan dibelakang saksi korban ERIK ada terdakwa dan saksi RIDHO dan juga saksi korban berada disamping kiri belakang saksi korban ERIK.
Bahwa pada saat itu saksi korban Firly mendengar ERIK berkata “ SIAPA YANG MEMUKULI SAYA, SAYA TIDAK TERIMA KARENA SAYA HANYA MEMISAHKAN) dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) menjawab perkataan saksi korban ERIK sehingga saksi korban ERIK memukul Sdr. ZULKARNAIN (DPO) dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) membalas memukul saksi korban ERIK dan dari arah belakang saksi korban ERIK, terdakwa menendang saksi korban ERIK sehingga saksi korban ERIK terjatuh tersungkur diatas aspal, sedangkan saksi korban berkelahi lagi dengan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) hingga saksi korban dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) sama-sama terjatuh kembali (dengan posisis saksi korban dibawah dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) diatas saksi korban Firly) dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) memukuli saksi korban Firly kembali, kemudian ada datang warga melerai sehingga Sdr.WAHID (DPO), saksi RIDHO dan terdakwa tersebut berhenti menginjak saksi korban ERIK lalu saksi ERIK berdiri pada saat itu saksi korban melihat tangan kanan Sdr.WAHID (DPO) memegang senjata tajam di acungkan keatas sembari berkata “SINI LO KALO BERANI SEMUA” karena sudah ramai warga tidak lama ke empat orang tersebut mengendarai dua sepeda motor pergi barulah disitu saksi korban ERIK merasa punggung nya sakit dan setelah dilihat ternyata bajunya berlumuran darah dan terdapat luka tusuk.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Graha Husada Nomor 002/RSGH/VER/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 atas nama pasien FIRLY BAFANA SETIAWAN dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan pasien pria berusia dua puluh dua tahun datang ke RS. Graha Husada pada tanggal 09 februari 2026 sekira pada pukul 04.20 WIB dalam keadaan sadar penuh. Pada pemeriksaan fisik bibir bawah: terlihat luka terbuka sebanyak 2 buah luka pertama ukuran 0.9 cm x0.2 cm, darah kering disekitar luka dengan dasar luka daging luka kedua ukuran 0.9 cm x 0.2 cm, darah kering sekitar luka dengan dasar luka daging tangan kanan dekat ibu jari terlihat uka sayat membentuk Huruf y dengan ukuran 0.5 cm x 0.1 cm, 1 cm x 0.1 cm , 0,6 em x 0.1 cm punggung ; terlihat luka lecet pada punggung kanan sebanyak 3 buah luka pertama dengan dasar kemerahan ukuran luka 3x3.5 cm luka kedua dengan dasar kemerahan dengan ukuran 2x4 cm, dan bagian tengah terlihat kemerahan cukup terang luka ke tiga dengan dasar kemerahan ukuran 6em x4.6 cm. terlihat garis garis luka dengan jumlah sekitar 15 buah garis, ukuran paling panjang 6 cm pinggang kiri; terlihat luka lecet di pinggang kiri dengan ukuran 13 cm x 13 cm, memar disekitarnya serta terlihat garis-garis luka dengan jumlah sekitar 16 buah garis, ukuran paling panjang 13 cm, luka-luka lecet tersebut disebabkan karena gesekan benda permukaan kasar dan atau dapat dikarenakan sayatan. Secara keseluruhan luka tersebut menyebabkan gangguan ringan pada pasien, namun dikarenakan pasien menolak untuk pemeriksaan lebih lanjut, maka tidak menutup kemungkinan organ dalam pasien bisa saja mengalami cidera serius.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Graha Husada Nomor 005/RSGH/VER/II/2026 tanggal 8 Februari 2026 atas nama pasien ERIK LASMANA PUTRA dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan pasien pria berusia dua puluh enam tahun datang ke RS. Graha Husada pada tanggal 8 Februari 2026 sekira pada pukul 23.16 WIB dalam keadaan sadar penuh. Pada pemeriksaan fisik dapat luka pada punggung belakang sebelah kanan ukuran luka: 2x1.5 cm ukuran bentuk tidak beraturan dengan dasar otot dan tulang serta kedalaman 1.5 cm. Melihat bentuk luka, kemungkinan pasien ditusuk oleh benda panjang, untuk kedalaman tidak dapat dipastikan, luka tersebut bisa dapat mengancam nyawa jika terbukti organ bagian dalam mengalami kerusakan. luka lecet di daerah punggung bekalang kiri sebanyak 2 buah luka pertama 2x2.5 cm luka kedua 0.5 x 1 cm luka lecet pada lengan kanan ukuran 3.5 cm x 2 cm luka lecet ukuran 0-1cm x cm, luka-luka lecet tersebut disebabkan karena gesekan benda permukaan kasar dan atau dapat dikarenakan sayatan. Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa pasien mengalami cidera cukup serius dan dapat mengancam nyawa.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---- Bahwa ia terdakwa ANDIKA PRATAMA BIN YUDI RETNO SARI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 Sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026, bertempat dekat perapatan lampu merah jalan Yasir Adi Broto Kel. Bumi Kedamaian Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, “Turut serta melakukan Tindak Pidana, melakukan penganiyaan yang mengakibatkan luka terhadap saksi korban Firly dan saksi korban Erik”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula saksi korban Firly menjemput pacar saksi korban Firly yang bernama saksi APRILIA untuk diantar ke daerah Ratulangi, dikarenakan hari sudah malam lalu saksi korban mengantarkan pacar saksi korban untuk pulang dan pada saat dijalan di daerah kedamaian kami berhenti di indomaret, lalu saksi korban menghubungi teman saksi korban yaitu saksi korban ERIK LESMANA PUTRA melalui pesan di Facebook karena saksi korban ingin numpang berteduh dikarenakan tempat teman saksi korban bekerja tidak jauh dari tempat saksi korban berteduh lalu saksi APRILIA memberi tahu bahwasanya ia ingin bertemu dengan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) kemudian saksi korban menjawab “Yaudah disini aja yang deket “ kemudian saksi korban berangkat menuju tempat teman saksi korban ERIK bekerja di jalan Yasir Adi Broto Kel. Bumi Kedamaian Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung, sesampainya di lokasi saksi korban mengirim pesan kembali ke saksi korban ERIK LESMANA PUTRA bahwasanya ia sudah sampai ditempat kerjaannya dan menunggu di luar / di gardu (disamping tempat saksi korban ERIK LESMANA PUTRA BEKERJA) kemudian saksi korban ERIK LESMANA PUTRA membalas “Ia tunggu sebentar”.
Bahwa selanjutnya saksi korban ERIK keluar menghampiri saksi korban dan saksi APRILIA lalu saksi korban menumpang untuk mengganti pakaian saksi korban dan masuk kedalam tempat saksi korban ERIK bekerja, selanjutnya setelah saksi korban mengganti baju, saksi korban menghampiri kembali saksi korban ERIK dan saksi APRILIA yang sedang duduk di gardu lalu saksi korban duduk di atas motor yang berada di pinggir jalan kemudian saksi APRILIA pergi ke dekat perempatan lampu merah (yang mana lokasi tersebut tidak jauh dari gardu tempat saksi korban duduk sekira 20 meter) kemudian saksi korban melihat ada dua kendaraan sepada motor yang dikendarai berboncengan satu kendaraan menghampiri saksi APRILIA dan satu kendaraan tetap berada disebrang jalan, yang mendekati APRILIA saksi korban mengenalnya yaitu Sdr. ZULKARNAIN (DPO) yang dibonceng oleh saksi RIDHO dan saksi korban melihat Sdr. ZULKARNAIN (DPO) turun dan mendekati saksi korban APRILIA dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) menarik tas saksi korban APRILIA sehingga saksi korban langsung mendekatinya dan berhadap-hadapan dengan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) lalu saksi korban memukul Sdr. ZULKARNAIN (DPO) membalas memukul saksi korban dengan tangan kanannya mengenai bibir saksi korban sebanyak 1 kali, lalu dari arah belakang saksi korban Sdr WAHID (DPO) menerjang saksi korban dengan kakinya mengenai punggung saksi korban sebanyak 1 kali sehingga badan saksi korban terdorong kearah depan membentur badan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) lalu saksi korban dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) terjatuh masuk kedalam siring (dengan posisis badan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) menghadap keatas dan badan saksi korban menimpah Badan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) saling berhadapan) pada saat itu Sdr. ZULKARNAIN (DPO) membabi buta memukuli saksi korban dengan kedua tangannya mengenai wajah dan kepala saksi korban bersamaan dengan itu punggung dan kepala saksi korban di injak injak oleh tiga orang yaitu Sdr.WAHID (DPO), saksi RIDHO dan terdakwa.
Bahwa selanjutnya teman saksi korban ERIK datang dan bermaksud untuk melerai ”KENAPA INI BANG” lalu saksi korban dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) berdiri, pada saat saksi korban berdiri saksi korban melihat saksi korban ERIK sudah berada di parit sedang dipukuli oleh tiga orang yaitu Sdr.WAHID (DPO), saksi RIDHO dan terdakwa. Kemudian saksi korban melihat setelah Sdr. ZULKARNAIN (DPO) bangun lalu ikut memukul saksi korban ERIK dengan tangan kanannya dan saksi korban melihat tangan kanannya memegang sesuatu benda tajam, dan saksi korban mendengar sdr. WAHID (DPO) berkata “PISAU PISAU” dan saksi korban melihat RIDO mendekati WAHID sambil mengulurkan tas kearah WAHID namun selanjutnya saksi korban tidak melihat kearah Sdr. WAHID (DPO) dan saksi RIDHO, kemudian saksi korban melihat saksi korban ERIK bangun dari siring dan berdiri dijalan (dihadapan saksi korban ERIK ada Sdr. ZULKARNAIN (DPO) dan sdr. WAHID (DPO)) dan dibelakang saksi korban ERIK ada terdakwa dan saksi RIDHO dan juga saksi korban berada disamping kiri belakang saksi korban ERIK.
Bahwa pada saat itu saksi korban Firly mendengar ERIK berkata “ SIAPA YANG MEMUKULI SAYA, SAYA TIDAK TERIMA KARENA SAYA HANYA MEMISAHKAN) dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) menjawab perkataan saksi korban ERIK sehingga saksi korban ERIK memukul Sdr. ZULKARNAIN (DPO) dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) membalas memukul saksi korban ERIK dan dari arah belakang saksi korban ERIK, terdakwa menendang saksi korban ERIK sehingga saksi korban ERIK terjatuh tersungkur diatas aspal, sedangkan saksi korban berkelahi lagi dengan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) hingga saksi korban dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) sama-sama terjatuh kembali (dengan posisis saksi korban dibawah dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) diatas saksi korban Firly) dan Sdr. ZULKARNAIN (DPO) memukuli saksi korban Firly kembali, kemudian ada datang warga melerai sehingga Sdr.WAHID (DPO), saksi RIDHO dan terdakwa tersebut berhenti menginjak saksi korban ERIK lalu saksi ERIK berdiri pada saat itu saksi korban melihat tangan kanan Sdr.WAHID (DPO) memegang senjata tajam di acungkan keatas sembari berkata “SINI LO KALO BERANI SEMUA” karena sudah ramai warga tidak lama ke empat orang tersebut mengendarai dua sepeda motor pergi barulah disitu saksi korban ERIK merasa punggung nya sakit dan setelah dilihat ternyata bajunya berlumuran darah dan terdapat luka tusuk.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Graha Husada Nomor 002/RSGH/VER/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 atas nama pasien FIRLY BAFANA SETIAWAN dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan pasien pria berusia dua puluh dua tahun datang ke RS. Graha Husada pada tanggal 09 februari 2026 sekira pada pukul 04.20 WIB dalam keadaan sadar penuh. Pada pemeriksaan fisik bibir bawah: terlihat luka terbuka sebanyak 2 buah luka pertama ukuran 0.9 cm x0.2 cm, darah kering disekitar luka dengan dasar luka daging luka kedua ukuran 0.9 cm x 0.2 cm, darah kering sekitar luka dengan dasar luka daging tangan kanan dekat ibu jari terlihat uka sayat membentuk Huruf y dengan ukuran 0.5 cm x 0.1 cm, 1 cm x 0.1 cm , 0,6 em x 0.1 cm punggung ; terlihat luka lecet pada punggung kanan sebanyak 3 buah luka pertama dengan dasar kemerahan ukuran luka 3x3.5 cm luka kedua dengan dasar kemerahan dengan ukuran 2x4 cm, dan bagian tengah terlihat kemerahan cukup terang luka ke tiga dengan dasar kemerahan ukuran 6em x4.6 cm. terlihat garis garis luka dengan jumlah sekitar 15 buah garis, ukuran paling panjang 6 cm pinggang kiri; terlihat luka lecet di pinggang kiri dengan ukuran 13 cm x 13 cm, memar disekitarnya serta terlihat garis-garis luka dengan jumlah sekitar 16 buah garis, ukuran paling panjang 13 cm, luka-luka lecet tersebut disebabkan karena gesekan benda permukaan kasar dan atau dapat dikarenakan sayatan. Secara keseluruhan luka tersebut menyebabkan gangguan ringan pada pasien, namun dikarenakan pasien menolak untuk pemeriksaan lebih lanjut, maka tidak menutup kemungkinan organ dalam pasien bisa saja mengalami cidera serius.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Graha Husada Nomor 005/RSGH/VER/II/2026 tanggal 8 Februari 2026 atas nama pasien ERIK LASMANA PUTRA dengan kesimpulan: Pada pemeriksaan pasien pria berusia dua puluh enam tahun datang ke RS. Graha Husada pada tanggal 8 Februari 2026 sekira pada pukul 23.16 WIB dalam keadaan sadar penuh. Pada pemeriksaan fisik dapat luka pada punggung belakang sebelah kanan ukuran luka: 2x1.5 cm ukuran bentuk tidak beraturan dengan dasar otot dan tulang serta kedalaman 1.5 cm. Melihat bentuk luka, kemungkinan pasien ditusuk oleh benda panjang, untuk kedalaman tidak dapat dipastikan, luka tersebut bisa dapat mengancam nyawa jika terbukti organ bagian dalam mengalami kerusakan. luka lecet di daerah punggung bekalang kiri sebanyak 2 buah luka pertama 2x2.5 cm luka kedua 0.5 x 1 cm luka lecet pada lengan kanan ukuran 3.5 cm x 2 cm luka lecet ukuran 0-1cm x cm, luka-luka lecet tersebut disebabkan karena gesekan benda permukaan kasar dan atau dapat dikarenakan sayatan. Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa pasien mengalami cidera cukup serius dan dapat mengancam nyawa.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
