| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat melanggar UUPK
- Menyatakan klausula baku dalam perjanjian batal demi hukum
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan:
- Salinan perjanjian
- STNK kendaraan
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk intimidasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp.47.850.000.00,- (Empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Imateril PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000.00,- (Dua milyar rupiah);
- Menyatakan Surat Perjanjian perjanjian pembiayaan dengan kontrak nomor 5282500612 Batal demi hukum
- Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan perampasan unit kendaraan aquo secara sepihak atau tanpa FIAT KETUA PENGADILAN;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad)
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |