Pertama :
?Bahwa terdakwa Rendi Reynaldi Bin Dedi Irawan pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 15.53 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026, di pinggir jalan depan pintu keluar jalan tol Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di daerah Hukum Pengadilan Negeri Kalianda yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dari pada Pengadilan Negeri Kalianda maka berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa, mengadilidan memutus perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
?Berawal pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 Wib saat terdakwa sedang dirumah yang beralamat di Dusun Sidodadi RT 017/RW 005 Desa Pasar Sukadana Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, saksi M. Dicky Syahrul Gunawan (didakwa dalam berkas terpisah) menghubungi terdakwa dan bertanya “Mau kemana hari ini?” kemudian terdakwa menjawab “Tidak kemana-mana”. Kemudian M. Dicky Syahrul Gunawan meminta terdakwa untuk menjemputnya didaerah Karang Bandar Lampung yang mana saat itu saksi M. Dicky Syahrul Gunawan tidak memberitahu apa keperluannya, kemudian terdakwa disuruh oleh saksi M. Dicky Syahrul Gunawan untuk mengambil 1 (satu) unit kendaraan R4 Innova milik saksi M. Dicky Syahrul Gunawan di rumah ibunya yang beralamatkan di Sukadana Lampung Timur, lalu terdakwa berangkat menggunakan kendaraan tersebut menuju Bandar Lampung. Saat diperjalanan sekitar pukul 14.30 Wib, saksi M. Dicky Syahrul Gunawan menghubungi terdakwa kembali dan meminta kepada terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis shabu pesanan M. Dicky Syahrul Gunawan di pinggir jalan depan pintu keluar jalan tol Kec. Natar Kab. Lampung Selatan dan karena sudah kepalang diperjalanan terdakwa mengiyakan. Dan sekitar pukul 15.53 Wib di pinggir jalan depan pintu keluar jalan tol Kec. Natar Kab. Lampung Selatan terdakwa bertemu dengan laki-laki yang tidak terdakwa kenal sebelumnya dan mempunyai ciri-ciri seperti yang diberitahu oleh M. Dicky yang saat itu ketemuan dipinggir jalan kemudian menyuruh terdakwa membuka kaca mobil dan laki-laki tersebut melemparkan 1 (satu) buah kotak rokok yang kemudian diketahui berisikan Narkotika jenis shabu kedalam mobil yang terdakwa kendarai tersebut kemudian terdakwa langsung pergi untuk menjemput M. Dicky Syahrul Gunawan.
?Setelah bertemu dengan saksi M. Dicky Syahrul Gunawan, terdakwa tetap mengendarai mobil sambil mengikuti intruksi dari saksi M. Dicky Syahrul Gunawan. Setelah berjalan beberapa tempat sesuai dengan arahan dari saksi M. Dicky, terdakwa dan saksi M. Dicky Syahrul Gunawan pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 22.00 Wibberhenti di halaman parkir Indomaret yang berlokasi di Jalan Lintas Sribawono Panjang Desa Srimenanti Kec. Bandar Sribawono Kab. Lampung Timur yang tidak beberapa lama dari situ terdakwa dan saksi M. Dicky Syahrul Gunawan diinterogasi oleh serombongan orang yang diketahui kemudian adalah tim opsnal Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Lampung dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu yang di temukan di bawah jok kursi depan sebelah kanan, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil extacy warna merah yang di temukan di dasbor pintu sebelah kiri dan 1 (satu) unit hp merek vivo y35 warna biru dongker dengan nomor imei 1: (8635 7806 7075 755), imei 2: (8635 7806 7075 748), 1 (satu) buah senpi dan 7 (tujuh) butir amunisi aktif yang ditemukan didalam tas hitam dijok mobil tengah yang mana kesemua barang bukti tersebut adalah milik saksi M. Dicky dan 1 (satu) unit handphone Merk Iphone 13 Warna Midnight Imei1 : 355535133383774. IMEI2 : 355535133029856 dikantong celana milik terdakwa Rendi Reynaldi sebelah kiri.
?Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh Pegadaian Syariah jalan Gn Raja Basa Raya Bandar Lampung nomor 14/60689.00/2026 barang bukti yang diduga Narkotika jenis shabu yang disita dari saksi M. Dicky Sahrul Gunawan Bin Hairul Azwar yaitu : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 7,24 (tujuh koma dua puluh empat) gram dikurangi dengan berat plastik klip kosong 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram menjadi berat netto 6,85 (enam koma delapan puluh lima), dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil ekstasy warna merah dengan berat netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram.
?Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan dengan No. LAB : 386/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 terhadap barang bukti yang diterima disimpulkan bahwa : 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal-kristal bening putih positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dan 1(satu) bungkus plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil ekstasy warna merah positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 37 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.?
?Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (2) Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
Kedua :
?Bahwa terdakwa Rendi Reynaldi Bin Dedi Irawan pada Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2026dirumah terdakwa di Dusun Sidodadi RT 017/RW 005 Desa Pasar Sukadana Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukadana yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, serta tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dari pada Pengadilan Negeri Sukadana maka berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menyalah gunakan narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara :
Bahwa sebelumnya terdakwa memperoleh sabu 1 (satu) paket kecil seharga Rp. 100.000,- (serstus ribu rupiah) dari seorang yang bernama Apen, lalu pada Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wib dirumah terdakwa di Dusun Sidodadi RT 017/RW 005 Desa Pasar Sukadana Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur, terdakwa membuat alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol minuman aqua yang kemudian tutupnya dilobangi dua yang kemudian diberi pipet plastik yang satunya dikasih kaca pirek, kemudian shabu tersebut terdakwa masukkan kedalam kaca pirek tersebut dan kemudian terdakwa bakar shabu didalam kaca pirek tersebut menggunakan korek api gas yang ada jarumnya yang terdakwa buat sendiri dengan kuningan rokok. Setelah itu terdakwa hisap seperti orang merokok. Yang mana terdakwa menggunakan shabu tersebut sebanyak kurang lebih 7 kali hisapan. Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa Rendi Reynaldy dan saksi M. Dicky Syahrul Gunawan diamankan tim opsnal Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Lampung di halaman parkir Indomaret yang berlokasi di Jalan Lintas Sribawono Panjang Desa Srimenanti Kec. Bandar Sribawono Kab. Lampung Timur.
Bahwa berdasarkan berita acara Laboratoris kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan dengan No. LAB : 384/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 terhadap barang bukti urine yang diterima disimpulkan bahwa urine terdakwa Rendi Reynaldi Bin Dedi Irawan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang - Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan hasil asesmen terpadu terhadap terdakwa Rendi Reynaldi Bin Dedi Irawan tanggal 22 April 2026 menyimpulkan bahwa terdakwa Rendi Reynaldi Bin Dedi Irawan merupakan penyalah guna narkotika golongan I yaitu Metampetamine (sabu) untuk diri sendiri dengan pola penggunaan rutin pakai dan belum didapat indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 127Ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|